Dua Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas, Ngaku Hasil Kejahatan Buat Judi dan Beli Sabu
Ardin dan Adi Serta BB Dua Uni Sepeda Motor (Bagian Depan) dan Tim Puma II Sat Reskriim Polres Bima Kota (Bagian Belakang)
Visioner Berita Kota Bima-Kasus tindak pidana kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bima Kota, diakui bukan hal baru. Kendati sebelumnya sederetan pelaku dan barang bukti ditangkap serta diamankan hingga dipenjara, namun hingga kini kasus meresahkan itu belum juga berakhir.
Minggu (17/10/2023), kasus tindak pidana kejahatan Curanmor kembali terjadi di Kota Bima. Dua orang residivis Curanmor yakni Ardin Arifin (31) warga asal Desa Tolouwi Kecamatan Monta-Kabupaten Bima dan Adi Sucipto (33) warga asal Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba-Kota Bima dihadiahi timah panas pada bagian kakinya oleh Tim Puma II yang dipimpin secara langsung oleh Aiptu Hero Suharjo, SH.
Bagian kaki keduanya ditembak karena alasabn melawan petugas saat hendak ditangkap dalam kasus Curanmor. Kedua residivis ini ditembak dan diamankan atas laporan seorang korban yakni Bahren. Kini keduanya masih diamankan bersama Barang-Bukti (BB) hasil kejahatanya di Mapolres Bima Kota.
Rabu siang (18/10/2023), Media Online www.visionerbima.com sempat mewawancara singkat kedua pelaku yang saat itu sedang diperiksa secara intensif oleh oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Ardin Arifin mengaku hasil kejahatan yang dilakukanya digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu, judi dalam bentuk slot, makan-minum dan untuk membeli pakaian.
“Ya, hasil kejahatan selama ini saya gunakan untuk hal-hal itu. Sebelumnya, saya pernah terlibat dalam kasus yang sama. Hasil dari kejahatan tersebut saya gunakan untuk membeli sabu, pakaian, makan-minum dan lainya. Saya terlibat dalam kasus kejahatan karena tidak punya pekerjaan,” terang tersangka sembari mengaku belum berkeluarga ini.
Pengakuan yang hampir sama juga dituturkan oleh Adi Sucipto. Semua ia mengaku tidak menggunakan sabu. Namun setelah dicecar dengan sejumlah pertanyaan, ia pun mengaku sebagai pengguna sabu.
“Saya menggunakan sabu hanya sesekali saja. Hasil kejahatan selama ini, saya gunakan untuk bermain judi dan lainya,” ujarnya.
Adi Sucipto mengaku sudah beristri dan memiliki empat orang anak. Terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan karena alasan tidak punya pekerjaan.
“Sebelumnya saya pernah bekerja pada salah Perusahaan Swasta di Jakarta. Namun setelah di Bima, saya tidak menjadi pengangguran. Saya terlibat dalam kasus kejahatan ini karena tidak mempunyai pekerjaan,” katanya.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni AKP Jufrin membenarkan tentang peristiwa penangkapan terhadap kedua residivis ini oleh Tim Puma II Sat Reskrim setempat. Jufrin juga mengakui bahwa sikap tegas dan terukur Tim Puma II dalam bentuk menembak pada bagian kaki keduanya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Keduanya ditangkap pada Selasa (17/10/2023). Tindakan tegas dan terukur yag dilakukan oleh Tim Puma II dalam bentuk menembak pada bagian kakinya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap,” ulas Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Rabu (18/10/2023).
Jufrin kembali memastikan bahwa kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan pernah dipenjara. Jufrin menuturkan, Penangkapan kedua pelaku ini adalah tindaklanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/442/X/2023/SPKT/Polres Bima Kota.
“Dalam aksinya, Ardin dan Adi diduga nekat membobol rumah korban dengan mencokel jendela. Setelah berhasil mencongkel jendela, kedua pelaku masuk kedalam rumah dan membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir dalam ruang tamu. Peristiwa pencurian itu kali pertama diketahui korban bernama Bahren (51) saat bangun tidur. Korban mendapati bila motor yang diparkir di ruang tamu hilang. Atas Kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi,” beber Jufrin.
Usai menerima laporan itu, Kapolres Bima Kota memerintahkan Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.Trk untuk memerintahkan Tim Puma II segera melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam tentang keberadaan kedua pelaku. Kerja keras Tim Puma II tersebut, diakuinya membuahkan hasil yang sangat baik.
“Ardin langsung disergap petugas di rumahnya di Desa Wane. Dari tangan tersangka ini, petugas menyita satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Saat diintrogasi, pelaku melakukan aksinya bersama tiga orang rekannya. Salah satu diantaranya yakni Adi Sucipto,” ungkap Jufrin.
Tak lama setelah Ardin dibekuk, Tim Puma II kemudian melakukan pengembangan ke rumah Adi Sucipto. Tak butuh waktu lama, rumah Adi yang berlokasi di Penaraga dikepung oleh petugas. Dan di rumah itu pula, Tim Puma II berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Pada moment yang sama Papar Jufrin, Adi berusaha melarikan diri ke arah persawahan setempat. Hal itu berlangsung disaat Tim Puma II sedang melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yag diduga hasil curian tersebut.
“Oleh sebab itu, petugas langsung memberikan tembakan peringatan ke atas udara sebanyak tiga kali. Kendati demikian, yang bersangkutan mengabaikanya. Oleh sebab itu, Tim Puma II berhasil menghentikanya setelah timah panas mengenai bagian kakinya,” tegas Jufrin.
Selanjutnya Tim Puma II langsung membawa kedua residivis tersebut ke RSUD Bima guna untuk mendapatkan perawatan dari Tim Medis. Tak lama kemudian, Tim Medis setempat mengizinkan Tim Puma II untuk membawa kedua tersangka dimaksud.
“Hingga kini Kedua pelaku beserta BB tersebut masih diamankan di Mapolres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dari kasus ini, kami berharap agar masyarakat senantiasa waspada dan hati-hati. Hal itu penting agar kasus yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda