Dua Perkara Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Kota Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara, Kerja Polisi Sangat Cepat
Moment Tahap II Berkas Perkara dan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota Kepada Pihak Kejari Bima
Visioner
Berita Kota Bima-Penanganan dua kasus tindak pidana kejahatan seksual terhadap
anak dibawah umur dengan tersangka Aidin alias Remon, warga asal salah satu
Kelurahan di Kecamatan Asakota-Kota Bima dan Imam Sastra Wibowo alias Sas,
warga asal salah satu wilayah di Kecamatan Asakota-Kota Bima oleh Unit PPA Sat
Reskrim Polres Bima Kota, dinyatakan telah usai. Pasalnya, berkas tahap dua
berikut tersangka dalam kasus heboh itu telah dilimpahkan secara resmi oleh
Penyidik setempat kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Berkas tahap dua dan tersangka dalam kasus ini diserahkan secara resmi kepada pihak Kejakasaan pada Rabu dan Kamis (18-19/10/2023). Penanganan kasus ini oleh pihak Kepolisian diakui sangat cepat alias hanya membutuhkan waktu kurang dari dua bulan. Sementara ancaman hukuman untuk kedua tersangka, diakui masing-masing 20 tahun penjara.
Sebelumnya Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH memastikan sesungguhnya tak ada toleransi bagi pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana kekajahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Sosok Kapolres yang dikenal sangat baik dan tegas ini memastikan bahwa ancaman hukuan maksimal tersebut telah sesuai dengan penjelasan Undang-Undang (UU) Perlindungan Perempuan dan Anak, juga didorong oleh kian meningkatnyaangka kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Bima akhir-akhir ini.
“Anak adalah masa depan bangsa. Oleh karenanya, mereka harus diselamatkan dari sekarang. Tak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur. Dalam kasus ini, saya atas nama Kapolres Bima Kota mengapresisasi kejar penyidik Unit PPA Sat Reskrim dibawah kendali Kasat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.Trk,” tegas Rohadi kepada Media Online www.visionerbima.com belum lama ini.
Terkait berkas tahap dua perkara dan tersangkanya dimaksud telah dilimpakan kepada Kejari Bima dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin. Oleh karenanya, Jufrin memastikan bahwa kerja pihaknya dalam kaitan itu telah usai.
“Dalam dua kasust tersebut penyidik telah membuktikan kerja keras, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Dalam kasus ini pula, aspek penegakan supremasi hukum tetap bersifat mutlak. Dari kasus ini, kita kembali mengingatkan agar para orang tua, keluarga dan lingkungan terus mengntorol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak. Pun anak-anak harus bisa menjaga dirinya sendiri,” Imbuhnya.
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Pidum, Oktaviandi Samsu Rizal membenarkan bahwa dua perkara tersebuttelah di P-21. Hal tersebut karena pertimbangan bahwa penangaan duakasus itu oleh pihak Kepolisian telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Berkas perkara tahap dua dan tersangaknya telah dilimpahkan secara resmi kepada kami. Oleh sebab itu, kinikedua tersangka sudah resmi beralih menjadi tahanan Jaksa. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan penanganan kasus ini kepada pihak PN Raba-Bima guna mempecepat persidangan,” paparnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda