Y Kini Boleh Tersenyum Lebar, Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Caleg Berinisial M Kini Naik Sidik

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kerja keras Sat Reskrim Polres Bima dalam penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) 2024-2029 dari salah satu Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bima berinisial M terhadap anak dibawah umur-sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), dijelaskan kini telah mengaami peningkatan yang dinilai cukup serius. Oleh sebab itu, ibu kandung korban berinisial Y, kini boleh tersenyum lebar.

Jika sebelumnya penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan, kini dijelaskan telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Dijelaskan pula, peningkatan tahapan penanganan kasus tersebut yakni setelah penyidik setempat melakukan gelar perkara.

Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat yakni AKP Masdidin, SH membenarkan hal itu. Dari hasil gelar perkara terkait kasus itu, penyidik menemukan adanya indikasi terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh M terhadap Bunga. Untuk itu, melalui gelar perkara itu pula penyidik memastikan bahwa penanganan kasus itu layak untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

“Ya, penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Peningkatan penanganan kasus itu yakni setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dan dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memintai keterangan saksi ahli. Hanya saja, keterangan saksi ahli tersebut tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena pertimbangan pro justicia,” tegas Masdidin kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (18/9/2023).

Setelah meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke tahapan penyidikan, ditegaskanya masih ada beberapa tahapan secara hukum yang akan dilakukan oleh penyidik. Antara lain, penyidik sedang sangat serius melaksanakan proses sidik guna menemukan siapa tersangkanya.

“Saat ini kami belum bisa menjelaskan secara detail kepada rekan-rekan Wartawan terkait proses sidik yang tengah dilaksanakan. Sebab, ada hal-hal strategis yang tidak bisa kami beberkan di ruang publik. Sebab, itu merupakan rahasia penyidikan,” papar Kasat Reskrim yang diakui telah membuktikan sederetan keberhasilanya dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan luar biasa ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, tahapan penyelidikan terkait kasus ini berlangsug hampir setengah tahun. Beragam asumsi “berbeda” dari sejumlah pihak diarahkan kepada Polisi. Namun demikian, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima dibawah kendali Masdidin terlihat menyikapinya dengan sangat santai sembari membuktikan hasil kerja terbaiknya. Buktinya, jawaban yang dinanti-nanti itu kini pun tiba. Lebih jelasnya, tehapan penanganan kasus yang sempat viral di jagad maya itu kini telah ditingkatkan ke penyidikan.

“Peningkatan penanganan kasus itu ke tahapan penyidikan, itu mencerinkan bahwa kami tidak tinggal diam atau berpangku tangan. Terkait penanganan kasus ini, tentu saja tidak semua orang mengerti tentang tahapan dan proses yang dilaksanakan oleh penyidik. Namun harus kita sadari bahwa setiap penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan, tak semudah kita membalikan telapak tangan. Sekali lagi, berikan kesempatan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja. Sebab, penanganan kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada APH pula,” ujar Masdidin.

Intinya, Masdidin memastikan bahwa penanganan kasus ini masih akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, semua pihak diharapkan agar tetap bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada APH.

“Tentang seperti apa perkembangan penanganan selanjutnya, Insya Allah akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan Wartawan. Semengara aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang masih kami tangani, tentu saja tetap bersifat mutlak,” punkas Masdidin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.