Untuk Yang kedua Kali, Kejari Bima Resmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Sape
Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi dan Kasi Pidum Oktaviandi Samsurizal beserta jajarannya. |
Peresmian Rumah RJ ini merupakan kali kedua oleh Kejari Bima di wilayah Kecamatan Sape. Pada kegiatan tersebut, Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Oktaviandi Samsurizal.
Dalam kegiatan peresmian Rumah RJ ini pula dihadiri oleh aparat Desa di wilayah Kecamatan Wawo, Sape dan Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, mengajak seluruh aparat Desa mengambil bagian serta berperan aktif dalam upaya perdamaian suatu tindak pidana yang terjadi di wilayah masing-masing.
"Karena hidup bermasyarakat memerlukan kondisi lingkungan yang aman dan damai. Untuk mewujudkan situasi semacam itu diperlukan peran kita bersama. Kita ambil bagian secara partisipatif agar terhindar dari yang namanya konflik. Tanpa ada kepentingan apapun selain kepentingan umum," ajak Kejari Bima dalam sambutannya.
Karena itu kata dia, tujuan diresmikannya Rumah RJ ini oleh Kejari Bima, agar mendapatkan penyelesaian setiap perkara yang terjadi ditengah sosial.
"Tapi yang paling penting adalah menekankan kembali pemulihan keadaan masyarakat antara korban dan pelaku. Supaya penegakan hukum tidak semata-mata hanya mengenai pembalasan," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal mengatakan, Rumah Restorative Justice yang diresmikan itu diprogramkan untuk menjadi sarana bagi masyarakat.
"Ketika dihadapkan dengan masalah, Rumah Restorative Justice ini sebagai upaya untuk mendapatkan pelayanan hukum dan konsultasi hukum," pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda