PUSPA Tutup Kegiatan Sosialisasi Soal Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur di Dua Sekolah
Foto Bersama Usai Kegiatan Sosialisasi di Yayasan Muhamadyah Kota Bima (25/9/2023) |
Visioner Berita Kota Bima-Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, bahaya Narkoba dan LGB yang dilakukan oleh PUSPA Kota Bima dibawah kendali Hj. Elya Alwain H. Muhammad Lutfi, dinyatakan telah usai pada Senin (25/9/2023). Jika sebelumnya PUSPA menggandeng sejumlah pemateri yakni Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Eka Turkiani, Psikolog Bima yakni dr. Hj. Nelly dan Ketua LPA Kota Bima, Juhriati Burhan, SH,MH melaksanakan kegiatan di sejumlah sekolah (MAN I Kota Bima, MAN II Kota Bima, SMPN I Kota Bima dan MTSN Padolo)-namun pada Senin (25/9/2023) kegiatan sosialisasi dimaksud diakhiri di dua sekolah.
Yakni pada Yayasan Muhammadyah Kota Bima dan di SMKN III setempat. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Yayasan Muhammadyah tersebut dihadiri oleh ratusan siswa di Sekolah Satu Atap (Satap) stempat. Yakni Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) dan MTS. Moment penting ini juga dihadiri oleh Kepsek SMA Muhammadyah, Sirajudin, S.Pd, Kasek MTS setempat, Nur Haidah S. Ag dan Kepsek MTS setempat, Abdul Hamid, S.Pd.
Di moment sosialisasi ini menghadirkan pemateri tunggal yakni Pengurus PUSPA Kota Bima yang juga menjabat sebagai Ketua LPA Kota Bima, Juhriati Burhan, SH, MH. Tak hanya itu, moment terebut juga dihadiri oleh Ketua PUSPA Kota Bima, Hj. Elya Alwaini H. Muhammad Lutfi dan delegasi dari DP3A Kota Bima, Intan Sari.
Pada kegiatan yang dipusatkan di Masjid Al-Ikhlas di Satap tersebut, Juhriati lebih kepada menekankan kepada anak-anak agar menghindari Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, pencabulan terhadap anak dibawah umur dan LGBT. Bukan itu saja, Juhriati juga menekankan kepada siswa-siswi setempat untuk menghindari kasus tindak pidana kejahatan lainya. Antara lain panah-memanah, tawuran antar pelajar dan lainya.
“Penerapan sanksi pidana dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu selama 15 tahun penjara. Sanksi pidana yang sama juga berlaku pada kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Bagi anak-anak dibawah umur yang bertindak sebagai pelaku pencabulan maupun kejahatan seksual, tentu saja sama penerapan sanks pidananya dengan pelaku dewasa. Penerapan sanksi pasal yang sama juga terkait dengan kasus penyimpangan seksual (sesama jenis alias LGBT). Oleh sebab itu, anak-anak harus berani menyatakan untuk tidak terlibat dalam kasus-kasus dimaksud,” imbuhnya.
Sebagai pegiat yang sejak awal dan hingga saat ini masih konsisten melakukan pendampingan terhadap anak dibawah umur di Polres Bima Kota maupun di Polres Bima, menegaskan bahwa para pelakunya bukan sekedar dihadapkan dengan hukuman penjara yang teramat panjang. Tetapi juga memiliki dampak sosial dan piskologis yang teramat panjang pula, baik bagi pelaku maupun korbanya.
“Kasus pencabulan dan kejahata seksual terhadap anak dibawah umur, tentu saja tidak bisa dihapus dengan cara cepat dan sesederhana pemikiran kita. Tetapi hal itu akan menjadi catatan hitam sepanjang sejarah baik bagi pelaku maupun korbanya. Itulah dampak sosial dan piskologis yang ditimbulkan oleh kasus-kasus tersebut, termasuk soal LGBT. Juga jauhi Narkoba dan Miras. Sebab, dua hal tersebut bukan saja memiliki dampak hukum. Tetapi juga memiliki dampak sosial dan piskologis serta merusak sel-sel yang ada di dalam tubuh para pengkonsumsinya,” desak Juhriati.
Kasus penah-memanah dan tawuran antar pelajar, dijelaskanya juga memiliki berbagai resiko. Selain konsekuensi hukum, juga memiliki dampak sosial dan psikologis kepada setiap pelaknya. Dampak sosial dan piskologis terhadap kasus-kasus tersebut, juga dialami oleh korban dan keluarganya.
“Oleh karena itu, anak-anak diwajibkan untuk fokus kepada belajar, beribadah serta kegiatan positif lainya. Hal itu harus diutamakan agar anak-anak bisa mewujudkan harapan dan cita-cita bagi masa depan serta keberlangsungan hidupnya. Namun ketika anak-anak terlibat dalam berbagai kasus tersebut, maka secara otomatis dapat mengancam kelanjutan pendidikanya.Untuk itu, fungsi kontrol dan pengawasan para orang tua harus semakin diperketat. Tak hanya itu, anak-anak juga diwajibkan untuk senantiasa mawas diri,” imbuhnya lagi.
Juhriati mengungkapkan, salah satu pemicu terjadinya kasus pencabulan dan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dengan pelaku yang masih dibawah umur itu bermula dari keduanya membangun hubungan pacaran. Definisi perbuatan cabul, dijelaskan bermula dari sentuhan pada bagian tertentu korban oleh pelakunya. Bagi siswi-siswi yang ada, berani tegaskan bahwa tubuhnya (pada bagian tertentu) disentuh oleh laki-laki. Dan ditegaskanya pula, hentikan berpacaran sekarang juga.
Masih Sesi Foto UsaiKegiatan Sosialisasi Oleh PUSPA di Yayasan Muhammadyah-Kota Bima (25/9/2023) |
“Kendati perbuatan cabul hingga kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur itu lahir atas dasar suka sama suka, tentu saja tetap dijerat oleh sanksi pidana. Ancaman pidana tersebut bukan saja berlaku kepada pelaku dewasa. Tetapi juga berlaku pada pelaku yang masih berstatus dibawah umur. Ketegasan itu tertuang di dalam Undang-Undang (UU) perlindungan anak,” terang Juhriati.
Pada moment tersebut, Juhriati juga membongkar tentang adanya peraktek LGBT di Kota Bima. Berdasarkan catatan pihaknya, sasaran pelaku LGBT di Kota Bima ini adalah anak-anak SMP dan SMA. Namun dalam kasus ini pula, Juhriati memastikan bahwa seorang pelaku berinisial BT sudah divonis penjara dalam waktu yang lama oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
“Korbanya adalah siswa di salah satu SMP di Kota Bima. Ingat, kasus LGBT bukan sekedar ada di luar sana. Tetapi di Kota Bima juga ada komunitas LGBT. Untuk itu, anak-anak harus berani menyatakan tidak terhadap kasus itu. Dan jangan muda tergoda oleh iming-iming dari pelakunya. Selain itu, fungsi kontrol dan pemgawasan para orang tua, keluarga dan lingkungan terhadap anak-anak juuga mutlak untuk diperketat. Sekali lagi, tetaplah waspada. Sebab, komunitas LGBT masih ada di Bima ini,” beber Juhriati.
Dimoment yang sama, Ketua PUSPA Kota Bima, Hj. Elya Alwaini H. Muhammad Lutfi dalam sambutanya menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi terebut sangat penting untuk dilakukan demi mengantisipasi sekaligus menyelamatkan masa depan dan keberlangsung hidup anak. Kegiatan sosialisasi ini, diakuinya antara lain karena dorong oleh angka tindak pidana kejahatan terhadap anak baik sebagai korban maupun pelakunya di Kota Bima akhir-akhir ini cenderung meningkat.
“Kegiatan sosialsiasi ini sudah lama kami lakukan. Kegiatan ini menyasar di sekolah-sekolah di Kota Bima, mulai dari SMP sederajat hingga SMA sederajat. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa membantu mengantisipasi berbagai tindak pidana kejahatan yang menimpa anak dibawah umur, baik sebagai pelaku maupun anak sebagai korbanya.
“Upaya antisipasi bebagai kasus kejahatan tersebut, tentu tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pegiat. Tetapi yang paling utama peran adalah para orang tua, keluarga, lingkungan dan anak-anak harus mampu menjaga dirinya sendiri. Anak-anak harus tetap fokus kepada kegiatan belajar dan beribadah untuk mewujudkan cita-cita bagi masa depan dan keberlangsungan hidupnya. Hindari berkomunikasi dengan Smart Phone yang berlebihan dengan lawan jenis. Sebab, hal itu menjadi salah satu pemicu bagi terjadinya kasus pencabulan dan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur,” tegas Elya.
Elya memastikan bahwa anak-anak merupakan masa depan bangsa. Untuk mewujudkan cita-cita dan masa dena itu, maka anak-anak ditegaskanya agar anak-anak tidak terlibat pada kegiatan lain yang bisa mengancam konsentrasi belajar, beribadah serta kegiatan positif lainya.
“Ketika anak-anak tetap fokus pada belajar, beribadah dan kegiatan positif lainya tentu saja akan menjadi jaminan bagi kesuksesanya kelak. Untuk menyelamatkan nasib, masa depan dan keberlangsung hidup anak tentu saja membutuhkan peran aktif semua pihak. Nasib setiap orang tentu tidak ada yang tahu, barangkali suatu saat nanti akan ada anak-anak di sekolah ini yang diizinkan menjadi Gubernur, Walikota, Bupati dan lainya. Yang pasti, anak-anak punya mimpi dan cita-cita. Untuk itu, tetaplah fokus pada kegiatan yang berguna,” papar Elya.
Di moment itu pula, Elya memastikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan yang terakhir kali dilakukan oleh pihaknya. Sebab, jabatanya sebagai Ketua PUSPA Kota Bima, Ketua TP-PKK Kota Bima dan Ketua Dekranasda setempat berkahir pada tanggal 26 September 2023. Dan di hari yang sama, jabatan suaminya (H. Muhammad Lutfi, SE) sebagai Walikota Bima pun berakhir.
“Hari ini merupakan hari terakhir kita bertemu. Dan moment itu sungguh sangat bersejarah buat kami.Melalui kesempatan ini pula, kami berharap agar kegiatan sosialisasi ini bisa bermanfaat untuk semua pihak, terutama anak-anak kita ini,” harap Ellya.
Sesi Foto Bersama Usai Kegiatan Sosialisasi di SMKN III Kota Bima (25/9/2023) |
Liputan langsung Media Online www.visionerbima.com melaporkan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh PUSPA Kota Bima di Yayasan Muhammadyah ini berlangsung sekitar satu jam lebih. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 9.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 11.20 Wita.
Usai kegiatan tersebut, Elya dan pemateri melakukan foto bersama dengan seluruh siswa dan siswi yang ada di Satap tersebut. Terkait kegiatan yang dinilai sangat penting tersebut, disambut baik oleh seluruh siswa dan tiga Kepala Sekolah (Kepsek) setempat. Oleh karenanya, pihak sekolah setempat menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada PUSPA Kota Bima. Setelah kegiatan berlangsung,dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Usai menggelar kegiatan sosialisasi di Yayasan Muhammadyah tersebut, PUSPA Kota Kota Bima dengan pemateri yang sama bergegas ke SMKN III Kota Bima guna melaksanakan konten yang sama pula (sosialisasi) terkait kasus kejahatan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, LGBT, bahaya Narkoba maupun Miras.
Kegiatan sosialisasi di SMKN III Kota Bima ini, PUSPA disambut oleh ratusan orang siswa-siswi kelas X dan kelas XI. Pada moment tersebut, PUSpa Kota Bima disambut dengan baik oleh Kepsek setempat, Jainuddin, S.Pd, Wakasek Kesiswaaan, Syaiful Akbar, S.Kom dan Guru BK setempat pula. Adapun penjelasan Juhriati pematerinya adalah sama dengan yang telah disampaikanya dihadapan ratusan siswa-siswi di Yayasan Muhammadyah Bima. Pun demikian hanya dengan penjelasan sekaligus penekanan yang disampaikan oleh Elya dihadapan ratusan orang siswa-siswi SMKN III Kota Bima tersebut.
Tetapi di moment penting itu, Elya menekankan kepada anak-anak, para orang tua serta masing-masing lingkunganya agar memetik pelajaran penting dari berbagai peristiwa pidana yang menimpa anak-anak dibawah umur di Kota Bima akhir-akhir ini. Cenderung meningkatnya kasus tindak pidana kejahatan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kota Bima tersebut, pelakunya adalah orang-orang sekitarnya. Yakni ayah kandung, ayah tiri, kakak ipar dan tetangga di sekitarnya.
“Peristiwa itu terjadi di saat anak-anak dalam keadaan sendirian di rumah. Belajar dari kasus-kasus yang terjadi, maka fungsi kontrol dan pengawasan orang tua yang teramat lemah harus segera ditinggalkan sekarang juga. Kita berharap agar kasus yang sama tak terjadi di kemudian hari. Oleh sebab itu, fungsi kontrol dan pengawasan paran orang tua, keluarga dan lingkungan harus semakin diperketat. Berangkat dari kasus yang memprihatinkan itu, anak-anak harus bisa menjaga dan menyelamatkan dirinya sendiri. Anak-anak harus tetap fokus pada kegiatan belajar, beribadah dan kegiatan positif lain untuk tujuan mewujudkan cita-cita sekaligus mimpi masa depanya,” imbuh Elya.
Di moment itu pula, Elya memastikan bahwa peran dunia pendidikan bagi terwujudkan kesuksesan masa depan anak itu sangat penting. Dari berbagai kasus kejahatan yang menimpa anak dibawah umur baik sebagai pelaku maupun korban, dunia pendidikan di Kota Bima harus memastikan terwujudnya sekolah ramah anak.
“Ini merupakan kegiata sosialisasi yang terakhir kami lakukan. Untuk itu, kami berharap agar kegiatan sosialisasi maupunedikasi unntuk kepentingan anak-anak ini bisa dilakukan oleh semua pihak. Sebab, menyelamatkan anak dan mada depanya merupakan tugas dantanggungjawab kita semua,” harap Elya.
Sementara Juhriati Burhan, SH, MH (Pemateri), pada moment tersebut menjelaskan tentang dampak hukum dan dampak sosial serta dampak psikologis dari kasus persetubuhan, pencabulan dan LGBT yang menimpa anak dibawah umur. Bagi para pelaku persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak dibawah umur, dijelaskanya bisa dijerat oleh sanksi pidana dengan ancaman 15-20 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku pada UU perlindungan Anak.
Masih Soal Sesi Foto Bersama Usai Kegiatan Sosialisasi di SMKN III Kota Bima (25/9/2023) |
“Ancaman pindana tersebut bukan sana berlaku pada pelaku dewasa. Tetapi perlakuan sanksi pidana yang sama juga diberlakukan kepada anak dibawah umur sebagai pelakunya. UU tersebut tidak mengenal istilah bahwa hubungan menyimpang itu atas dasar suka-sama suka. Karena pertimbangan soal anak, mensetubuhi anak dibawah umur baik atas dasar suka-sama suka atau sebaliknya tetap dijerat oleh sanksi pidana,” jelasnya.
Di moment yang sama, Juhriati juga mengingatkan kepada siswa setempat agar menghindari kasus panah-memanah serta tawuran antar pelajar. Dua masalah besar yang terjadi dalam kaitan itu, diakuinya tak sedikit anak sebagai pelaku yang telah divonis penjara oleh pihak Majels Hakim pada PN Raba-Bima.
“Dua kasus itu dinilai sangat meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, APH tetap menyikapinya dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, maka anak-anak harus menghindarinya. Sebaliknya justeru akan berdampak buruk pada kegiatan belajar bagi anak-anak itu sendiri. Sebab, kegiatan belajar anak-anak akan terbengkalai ketika anak-anak dihadapkan dengan proses hukum. Jauhi berbagai bentuk kasus kejahatan, tak terkecuali soal Miras maupun Narkoba,” ujar Juhriati.
Dari catatan pihaknya, kasus kejahatan seksual maupun pencabulan terhadap anak dibawah umur di kota Bima yang cendeung meningkat akhir-akhir ini bukan saja melibatkan kaum dewasa sebagai pelakunya. Teapi juga ada yang melibatkan anak-anak dibawah umur. Kasus tindak pidana kejahatan yang melibatkan anak-anak sebagai pelakunya tersebut, diakuinya bermula dari adanya hubungan komunikasi antara pelaku dengan korban melalui Media Sosial (Massanger dan WA).
“Oleh karena itu, hindari berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal melalui Medsos. Anak-anak harus tegas menyatakan tidak untuk terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana kejahatan. Anak-anak harus fokus pada belajar, beribadah dan kegiatan positif lainya guna mewujudkan cita-cita, masa depan dan keberlangsungan hidupnya. Terwujudnya cita-cita bagi masa depan anak, maka pihak pertama yang paling betanggungjawab adalah para orang tuanya, keluarga dan lingkunganya. Selain itu, anak-anak diwajibkan untuk menjaga, mencintai dan menyelamatkan dirinya sendiri,” tegas Juhriati.
Juhriati kemudian membeberkan tentang kasus tindak pidana kejahatan lainya yang dilakukan oleh anak-anak. Yakni kasus tindak pindana kejahatan soal porno grafi. Dalam kaitan itu, Juhriati menejelaskan bahwa pihaknya melakukan pendampingan hukum baik terhadap korban maupun pelakunya. Tak hanya itu, pihaknya juga beberapa kali melakukan pendampingan hukum dalam kasus bullyng yang melibatkan anak dibawah umur sebagai pelakunya.
“Kasus porno grafi yang pernah kami dampingi adalah yang berkaitan dengan video porno. Adegan tak lazim itu, mereka dokumentasikan melalui foto maupun video. Mereka tak sadar bahwa yang dilakukanya itu adalah pelanggaran pidana dan ancamanya cukup tinggi. Ancaman tersebut, tentu saja berlaku kepada siapa yang mereka, menyimpan dan mengedarkanya. Sedangkan soal kasus Bullyng juga sering kami dampingi. Untuk itu, hindari bully-membully, maka sebaliknya para pelakunya bisa dipidana,” pungkas Juhriati.
Liputan langsung Media ini melaporkan, kegiatan sosialisasi di SMKN III Kota Bima tersebut berlangsung sekitar dua jam lamanya. Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 12.50 Wita. Moment penting tersebut terlihat diapresiasi secara positif oleh seluruh siswa-siswi setempat dan pihak Sekolahnya. Dan moment penting tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama antara PUPSPA KotaBima dengan seluruh siswa-siswi dan para Kepsek serta Guru setempat. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda