Kades Piong dan Anaknya Serta Oknum Anggota Pol PP Ditahan Polisi Karena Kasus Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH

Visioner Berita Kabupaten Bima-
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima, menahan Kepala Desa Piong, Ismail Dahlan bersama anaknya bernama Ari ditahan karena terlibat kasus pengeroyokan warga, Jumat (15/9/2023).

Tak hanya itu, polisi juga menahan anggota Satpol PP, Ansor karena diduga ikut serta dalam kasus pengeroyokan disertai perusakan fasilitas wisata.

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Ismail, Ari dan Ansor.

"Para tersangka ini langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa," Masdidin dihubungi Jumat malam.

Sebelum ditahan, kata Masdidin, ketiganya dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 10 jam. Setelah itu, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan.

Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam ini.

"Hasil gelar perkara ini, kita menaikan status Kades Piong dan anaknya bersama anggota Pol PP tersebut jadi tersangka. Ketiganya ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang pengurus Pokdarwis di Kecamatan Sanggar, beberapa waktu yang lalu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kades Piong bersama anaknya serta oknum anggota Pol PP terpaksa berurusan dengan Polisi atas dugaan kasus pengerusakan dan pengeroyokan dua pengelola wisata.

Kasus itu terjadi di lokasi wisata air Tampuro, Desa Piong pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Akibat aksi premanisme itu, kedua korban yakni Agus Gunawan yang merupakan seorang Jurnalis dan Hasim mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit.

Korban yang tak terima dengan tindakan itu pun, melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Bima sesaat setelah kejadian. 

(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.