Janda Muda Cantik Satu Anak Ini Ngaku “Diperkosa” Oleh Mantan Suaminya

ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com

Visioner Berita Kota Bima-Jum’at pagi sekitar pukul 10.45 Wita, ditemukan ada sesuatu yang dinilai sangat menarik di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Yakni seorang janda satu anak cantik, manis berkulit putih berinisial FR didamping seorang pria yang juga sahabatnya sedang memberikan keterangan kepada penyidik setempat.

Pertanyaan sedang memberikan keterangan soal apa, pun akhirnya terjawab. Usut-punya usut, ternyata di moment itu seorang sahabat sedang memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan oleh F pada tanggal 30/8/2023. Kasus yang dilaporkanya itu adalah dugaan pemerkosan yang dilakukan oleh mantan suaminya FT terhadap dirinya (FR).

“Teman saya datang ke sini untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang telah saya laporkan. Peristiwa pemerkosaan terhadap diri saya oleh FT itu terjadi pada tanggal 26 Agustus 2023. Dia adalah mantan suami saya dan kami resmi bercerai pada tanggal 12/7/2023. Pun akta cerai tersebut sudah diterbitkan secara resmi oleh Pengadilan Agama (PA) Bima pada hari itu pula,” terang FR.

Dugaan pemerkosaan tersebut diakuinya terjadi di rumah sewaan (kos) FR di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. FR mengaku “diperkosa” oleh FT disaat menidurkan anaknya di dalam kamar kos itu pula. Ia mengaku menidur anak laki-lakinya yang baru berumur 7 bulan itu yakni setelah menyusuinya.

“Usai menidurkan anak, tiba-tiba dia memeluk datang memeluk saya dari belakang. Saya pun melakukan perlawanan. Namun dia masih terus memeluk saya dengan sangat erat. Selanjutnya dia mencium bibir saya dan pada waktu yang bersamaan saya langsung menggigit bibirnya hingga mengeluarkan darah. Kendati demikian, dia masih memaksa saya dan kemudian melucuti baju saya, membungkam mulut saya dengan tanganya hingga berhasil melakukan”hal tertentu”. Namun “hal tertentu” itu berakhir disaat saya menerima telephone dari seorang kurir yang mengantar barang pecah-belah pesanan saya,” ungkap FR.

Tak lama kemudian kata FR, kurir yang mengantar barang pesanan saya tersebut tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saaat kurir tersebut tiba di rumah,  saat itu pula FR masih berada di dalam rumah kos itu pula.

“FT meninggalkan TKP sekitar beberapa saat kurir tersebut pulang. Saat itu, kurir tersebut tidak sempat melihat FR. Tetapi kurir dimaksud juga melihat sepeda motor milik FR yang diparkir di depan rumah kos tersebut (TKP),” tandas FR.

Masih soal dugaan pemerkosaan tersebut, beberapa jam sebelum kejadin FT datang ke TKP. Tujuanya untuk melihat anaknya bersama FR.

“Ada beberapa saksi (warga sekitar) yang melihat dia datang hingga saat masuk ke dalam rumah kos tersebut. Namun sebelum masuk ke dalam rumah tersebut, terlebih dahulu dia memarkir sepeda motornya di luar. Setelah berada di rumah, dia langsung menggendong anaknya. Dan hal itu dilakukan dalam waktu yang lumayan lama. Dia hadir di rumah itu katanya karena alasan kangen terhadap anaknya tersebut,” terang FR.

Peristiwa yang menimpanya itu diakuinya telah dilaporkanya kepada Ketua RT setempat. Dalam kaitan itu, Ketua RT tersebut menyarakan agar FR melaporkanya secara resmi kepada Polisi.

“Kejadian itu saya laporkan kepada Ketua RT pada tanggal 29/8/2023. Atas saran Ketua RT tersebut, saya melaporkan kasus ini secara resmi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota pada tanggal 30/8/2023,” ulas FR.

Ia kemudian memastikan bahwa perkara yang telah dilaporkanya itu tidak akan dicabut. Lebih jelasnya, FR menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus berakhir hingga pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima menghukum FR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tekad saya sudah bulat, yakni menuntaskan perkara ini hingga FR dipenjara atas perbuatanya itu. Terkait kasus yang dilaporkan ini, saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak UPT Perempuan dan Anak pada DP3A Kota Bima,” tutur FR.

Lepas dari itu, FR kemudian menceritakan tentang kisah cintanya dengan FT. Ia mengaku pertama kali bertemu dengan FT yakni di salah satu Kampus swasta di Kota Bima. Hubungan cinta kasihnya dengan FT, diakuinya berangsung selama 1 tahun.

“Selanjutnya kami menikah pada tanggal 12/9/2022. Pernikahan kami tak disetujui oleh orang tua masing-masing. Sementara umur pernikahan kami hanya berlangsung 1 tahun,” urainya.

Perceraianya dengan FT, diakuinya hanya karena masalah yang dianggapnya sepele. Diakuinya bahwa yang menggugat cerai tersebut adalah FT.

“Setelah bercerai, FT sudah menikah dengan seorang wanita asal salah satu Desa di Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima. Wanita itu adalah mantan kekasihnya di waktu keduanya kiliah di salah satu Kampus swasta di Kota Bima. Kendati FT masih resmi menjadi suami saya, namun FT masih berkomunikasi melalui saluran WhatsApp dengan istri keduanya itu. Pernikahan itu berlangsung disaat dugaan istri keduanya itu mengalami hamil tujuh bulan di luar nikah,” beber FR,

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni AKP Jufrin membenarkan adanya laporan FR tersebut. Laporan FR tersebut, diakuinuya kini sedang ditangani secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Kasus yang telah dilaporkan secara resmi oleh FR tersebut sedang ditangani secara serius oleh penyidik setempat. Namun penanganan kasus itu, sampai saat ini maih dalam tahapan penyelidikan. Dalam kasus ini pula, FR dan sejumlah saksi yang diajukanya telah dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik. Dan keterangan mereka sudah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tandas Jufrin, Jum’at (22/9/2023).

Masih soal kasus itu, Jufrin mengaku bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain telah meminta keterangan kepada pihak pelapor dan sejumlah saksi yang diajukanya, Jufrin mengaku bahwa FR telah dilakukan visum pihak medis RSUD Bima. Hanya saja hasil visum tersebut tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena alasan pro justicia.

“Sebelum penanganan kasus ini digelar guna memastikan untuk meningkatkan statusnya ke tahapan penyidikan, tentu saja penyidik akan memanggil pihak terlapor untuk diminintai keteranganya. Selanjutnya akan ada langkah hukum lainya yang wajib dilakukan oleh penyidik. Untuk memastikan apakah penanganan kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan, tentu saja aan ditentukan melalui gelar perkara. Soal seperti apa perkembangan penanganan kasus ini, Insya Allah akan kami jelaskan kembali kepada Awak Media,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)   

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.