Antarkan Sabu Untuk Pelaku Curanmor di Sel Tahanan, Dua Oknum Mahasiswa Asal Lambu-Kabupaten Bima Dibekuk
Inilah Dua Oknum Mahasiswa Pengantar Sabu Dimaksud
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa yang dinilai sangat memalukan kini kembali terjadi di wilayah hukum Polre Bima Kota. Dua orang oknum Mahasiswa asal Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima berinisial BF (21) dan MF (20) dibekuk oleh petugas sel tahanan Polres Bima Kota. Kini keduanya harus menerima konsekuensi hukum atas tindak pidana kejahatan yang dilakukanya.
Keduanya dibekuk oleh petugas sel tahanan Polres Bima Kota karena mengantarkan Narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram untuk seorang tahanan daam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di dalam sel tahahan tersebut. Keduanya dibekuk pada Rabu (13/9/2023).
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin membenarkan hal itu. Ugkap Jufrin, keduanya dibekuk saat hendak membesuk rekanya yang sudah ditahan di dalam sel tahanan itu dalam kasus Curanmor. Dan sabu tersebut beber Jufrin, ditemukan oleh petugas sel tahanan disembunyikan oleh kedua pelaku di dalam pasta gigi.
“Usai dibekuk, BB sabu dua plastik klip dan keduanya langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba setempat,” ungkap Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Rabu malam (13/9/2023).
Jufrin kembali mengungkapkan, kedua oknum mahasiswa tersebut mengantar sabu atas suruhan salah seorang tahanan dalam kasus Curanmor. Hanya saja, Jufrin belum menjelaskan identitas penyuruh dimaksud.
“Kedua pembesuk itu merupakan suruhan salah seorang tahanan dalam kasus Curanmor. Setelah menerima perintah dari yang bersangkutan, tanpa takut sama sekali keduanya mendatangi ruang tahanan Polres Bima Kota dan kemudian menitip barang haram tersebut kepada petugas sel tahanan,” terang Jufrin.
Pasca meniti barang haram untuk tahanan dimaksud, keduanya buru-buru meninggalkan ruang depan tahanan dan petugas sel tahanan. Namun pada moment yang bersamaan, praktis saja petugas berhasil membaca gerak-gerik kedua oknum Mahasiswa tersebut.
“Petugas yang merasa curiga dengan gelagat keduanya langsung memeriksa barang titipan dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, petugas sel tahanan berhasil menemukan dua klip plastik berisi sabu yang disembunyikan oleh keduanya di dalam pasta gigi,” papar Jufrin.
Usai menemukan BB sabu tersebut, petugas Tahti langsung mengejar keduanya. Beruntung saat itu keduanya masih berada di dalam Mapolres Bima Kota. Tak butuh waktu lama, petugas sel tahanan berhasil membekuk keduanya.
“Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang tahanan dalam kasus Curanmor. Selanjutnya, keduanya langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba setempat untuk dimintai pertanggungjawabanya secara hukum,” tegas Jufrin.
Terkait kasus ini, diakuinya akan ada beberapa langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik. Antara lain membuat laporan, memeriksa kedua pelaku, melakukan pengembangan, membawa BB ke Labfor untuk dites dan melakukan tes urin terhadap kedua oknum Mahasiswa itu pula.
“Hingga saat ini penyidik masih bekerja secara serius. Tentang perkembangan penanganan selanjutnya terkait kasus ini, tentu akan kami jelaskan kembali kepada rekan-rekan Wartawan. Tetapi yang jelas, aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda