Selamatkan Indonesia Dari Kasus Kejahatan, PUSPA Kota Bima Sosialisasi di Sekolah-Sekolah
Moment Foto Bersama Usai Kegiatan Berlangsung, Senin (28/8/2023)
Visioner Berita Kota Bima-Angka tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Bima akhir-akhir ini, dibeberkan meningkat secara signifikan. Para pelakunya yang telah dibekuk dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota, dijelaskan rata-rata adalah orang-orang di sekitar korbanya.
Sementara sikap Instansi terkait baik di Kota Bima diakui bukan sekedar melakukan pendampingan terhadap korban. Tetapi juga giat melakukan sosialisasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Antara lain menggelar kegiatan di sekolah-sekolah.
Sedangkan yang dilakukan oleh pihak Polres Bima Kota, tercatat bukan saja soal aspek penegakan supremasi hukumnya. Tetapi sejakawal hingga saat ini masih terus melakukan sosialisasi, baik di seluruh titik strategis di wilayah hukum Polres setempat maupun melalui pemasangan baligo maun melalui kegiatan sosialisasi menggunakan program “Goes to Schoole maupun Goes to Campus” di Kota Bima pula.
Dan kegiatan dimaksud, dijelaskan hingga kini masih dilaksanakan oleh pihak Polres Bima Kota melalui Unit PPA Sat Reskrim setempat. Untuk meminimalisir angka kejahatan terhadap anakn dibawah umur baik sebagai korban maupun sebagai pelakunya, pihak Polres Bima Kota sangat mengharapkan agar kegiatan sosialisasi secara terus-menerus dilakukan hingga ke tingkat RT dan RW di seluruh wilayah hukum Polres Bima Kota.
Masih soal kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur, pihak PUSPA Kota Bima dibawah kendali Hj. Ellya Alwainy H. Muhammad Lutfi dtegaskan hingga kini tak tinggal diam. Senin (28/982023), pihak PUSPA Kota Bima menggelar kegiatan sosialisasi terkait kasus anak di SAN 1 Kota Bima.
Kegiatan tersebut bertemakan “Upaya PUSPA Dalam Mewujudkan Lingkungan Sekolah Yang Aman Dari Kekerasan Sekual dan Narkoba. Moment tersebut menghadirkan sejumlah nara sumber. Yakni Hj. Ellya Alwainy H. Muhammad Lutfi, Ariat Nawfalrajid Sinulingga selaku Menteri Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Mahasiswa (PPSDM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) MIPA Unram-NTB dan Mister Teen Indonesia Tahun 2023, Dedy (Kepksek SMAN I Kota Bima), Kanit PPA Polres Bima Kota, Ipda Eka Turkiani, SH dan delegasi dari DP3A Kota Bima, Hj. Nur Hayati.
Liputan langsung sejumlah Awak Media Melaporkan, moment penting tersebut melibatkan ratusan siswa-siswi kelas XII SMAN I Kota Bima. Pada moment tersebut Ketua PUSPA Kota Bima, Hj. Ellya Alwainy H. Muhammad Lutfi menegaskan bahwa mewujudkan sekolah ramah anak merupakan keharusan yanh wajib diterjemahkan oleh seluruh sekolah yang ada di Kota Bima mulai dari TK hingga SLTA sederajat.
“Sistim kontrol dan pengawsan yang sangat ketat terhadap anak-anak harus dimulaidari orang tua dan sekolah. Dan kegiatan yang sedang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud nyata dari perhatian kami di PUSPA Kota Bima. Hal ini berangkat dari kian meningkatnya kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur di Kota Bima, baik sebagai korban maupun sebagai pelakunya. Dan kegiatan PUSPA Goes to Schoole ini akan terus kami lakukan di seluruh SMA di Kota Bima. Hari ini merupakan kegiatan awal yang kami lakukan. Selanjutnya hal yang sama akan dilakukan di SMAN laindi Kota Bima,” terang Ellya.
Ellya kemudian memastikan bahwa anak merupakan mutiara sekaligus masa depan bangsa. Berangkat sederetan kasus tindak pidana kejahatan yang melibatkan anak sebagai korba maupun pelakunya yakni peretubuhan, pencabulan, Narkoba dan LGBT maka sistim kontrol dan pengawasan terhadap anak harus lebih dipertajam lagi. Hal itu tentu saja mendesak keterlibatan semua elemen. Antara lain Ulama, karan Taruna, RT-RW, Lurah, Camat, Media Massa, para penggiat, orang tua, keluarga, lingkungan, dunia pendidikan dan lainya.
“Dengan kejadian yang semakin meningkat ini, mari kita semua sama-sama bangkit untuk mengantispasi sekaligus melakukan perlawanan. Terkait penanganan kasus anak yang sudah dilaporkan secara resmi kepada Polisi, secara khusus kami sampai apresiasi dan terimakasih kepada Kapolres Bima Kota melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur harus dihukum dengan seerat-beratnya,” imbuh Ellya.
Sementara kerja para penggiat seperti PUSPA, LPA, Peksos dan Relawan Anak yang sejak awal hingga saat melakukan pendampingan terhadap korban pun disambut denga apresiasi dan terimakasih oleh Ellya. Pada moment itu pula, secara khusus Ellya menghimbau kepada seluruh dunia pendidikan di Kota Bima agar memasang baligo, spanduk, pamvlet mulai pada masing-masing lingkungan sekolahnya.
“Hal tersebut tentu saja yang berkaitan dengan upaya menyelamatkan anak serta sanksi pidana bagi pelaku kejahatan baik yang melibatkan anak sebagai korbanya maupun sebagai pelakunya. Tak hanya itu, pihak sekolah juga harus memastikan bahwa sekolah ramah anak bukan sekedar wacana. Tetapi harus diwujudkan dalam bentuk nyata. Selain itu, anak-anak juga diwajibkan untuk mampu menyelamatkan dirinya sendiri, hindari gedget yang berlebihan atau tidak bermanfaat yang pada akhirnya bisa merugikan anak-anak itu sendiri,” desaknya.
Pembinaan rohani kepada anak-anak pada masing-masing sekolah,diharapkanya harus dilakukan secara terus menerus. Dana aspek moralitas bagi para pendidiknya, pun wajib hukumnya untuk diperkuat. Hal itu menyusul adanya kasus disalah satu sekolah sebagaimana telah diberitakan oleh sejumlah Media Massa.
“Ruang Bimbingan Konseling (BK) harus berada pada posisi yang bisa dipantau dan diawasi oleh masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek). Di ruangan BK harus dipasang CCTV guna memantau secara langsung tentang berbagai aktivitas pembinaan terhadap anak-anak yang dianggap bermasalah. Dan SOP penangaan terhadap anak-anak yang dianggap bermasalah juga harus dijalankan sebagaimana mestinya. Penanganan kasus siswi bermasalah tentu wajib hukumnya ditangani oleh Guru BK perempuan. Sebaliknya penanganan kasus siswi yang dianggap bermasalah, juga harus dilakukan oleh guru BK pria. Itu dimaksudkan agarke depan tidak timbul beragam fitnah,” imbuhnya lagi.
Pada moment yang sama, Hj. Nurhayati yang merupakan delegasi dari DP3A Kota Bima mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak diabwah umur di Kota Bima kahir-akhir ini cenderung meningkat. Para pelakunya bukans aja melibatkan pihak lain, tetapi juga pelakunya adalah orang-orang orang terdekatnya. Antara lain ayah kandung, ayah tiri, saudara kandung, ipar korban, paman korban dan tetaangga sekitarnya (itu paling dominan).
“Berangkat dari masalah tersebut, fungsi kontrol dan engawasan terhadap ruang gerak anak harus semakin diperkuat. Jangan biarkan anak-anak dalam keadaan sendirian di rumah maupun di tempat-tempat lainya. Sementara kasus Kekerasan didalam rumah tangga, salah satunya dipicu oleh pernikahan dalam usia dini. Untuk itu, melalui moment penting ini saya menghimbau agar akan-anak di SMAN 1 Kota Bima ini agar mulai dari sekarang bisa mawas diri, tetap waspada, tekun belajar dan beribadah serta tidak menggunakan smatrphone yang tidak ada manfaatnya bagi masa depan serta keberlangsungan hidupnya,” imbuhnya.
Nurhayati menambahkan, anak-anak harus fokus dan tetap konsisten untuk menatap masa depanya. Tak hanya itu, anak-anak diwajibkan untuk tetap berada pada lingkungan yang sehat serta tidak keluyuran pada malam hari.
“Bergaul pada lingkungan yang tidak sehat, itu sangat berpotensi bagi terjadinya kasus tindak pidana kejahatan baik yang melibatkan anak sebagai korban maupun anak sebagai pelakunya. Oleh sebab itu, belajar dari kasus-kasus yang sudah terjadi dan sedang ditangani oleh pihak Polres Bima Kota maka anak-anak harus menghindari lingkungan yang tidak sehat tersebut. Belum lama ini adasebuah kasus yang terjadi di Kota Bima. Lebih jelasnya, pada pagi harinya korban berkomunikasi dengan pelakunya melalui Medsos. Beberapa jam kemudian keduanya bertemu di dunia nyata dan pada momeny yang bersamaan korbanya disetubuhi oleh pelaku itu pula. Kini pelakunya sudah ditahan di dalam seltahanan Polres Bima Kota. Untuk itu, tetaplah waspada,” desak Nurhayati.
Sedangkan Ipda Eka Turkiani, SH pada moment tersebut lebih kepada memastikan sikap polisi dan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur maupun anak-anak dibawah umur sebagai pelaku kejahatan lainya. Dijelaskanya, ancaman hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur itu paling singkat lima tahun penjara paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, pidana mati dan kebiri.
“Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), tentu saja tak ada toleransi terhadap para pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur. Dalam penanganan kasus tersebut, ada pelaku yang dipidana mati oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Raba-Bima.Tetapi yang bersangkutan mengajukan bandin dan pada akhirnya diputuskan dipenjaraseumur hidup. Jika pelakunya adalah ayah kandung, ayah tiri dan saudara kandungnya ada yang dipenjara selama 20 tahun. Sedangkan pelaku yang melibatkan pihak lain, ada yang dipenjara hingga selama 15 tahun. Sementara denda yang dikenakan kepada para pelakunya adalag Rp1 miliar,” tandas Eka.
Sanksi pidana yang dikenakan kepada anak sebagai pelaku kejahatan seksual, ditegaskanyaadalah sama dengan pelaku dewasa. Pun demikian halnya anak sebagai pelaku pada tindak pidana kejahatan lain yang sangat meresahkan seperti panah-memanah, Curanmor, Curas dan sejenisnya.
“Ada banyak kasus anak yang kami tangani di Polres Bima Kota, baik anak sebagai korban maupun sebagai pelakunya. Atas peningkatan angka tindak pidana kejahatan yang melibatkan anak dibawah umur baik sebagai korban maupun sebagai pelaku yang kita tangani, tentu saja mendesak semua pihak untuk tetap waspada.para orang tua diwajibkan untuk mengontrol dan menawasi secara ketat ruang gerak anak. Anak-anak jangan biarkan dalam keadaan sendirian di rumah dan di tempat lain. Dan anak-anak tidak boleh diberikan kesempatan untuk berkeluyuran pada padam hari. Tak hanya itu, ruangkebebasan anak untuk menggunakan Medsos pun harus dipersempit. Sebab, kasus kejahatan terhadap anak itu juga bermula dari Medsos,” ungkap Eka.
Pun Eka memastikan bahwa dunia pendidikan merupakan titik star anak untuk mewujudkan asa dan cita-cita besar bagi keberangsungan hidup serta masadepanya. Untuk itu, anak-anak ditekankan agar tetap fokus untuk belajar, beribadah dan memanfaatkn ruang-ruang positif untuk hal-hal yang beragam kegiatan positif pula.
“Bercita-citalah setinggi langit. Jangan merasa minder karena orang tua yang tidak mampu. Tetapi teruslah berkreasi secara positif untuk mwujudkan mimpi. Milikilah keyakinan yang sangat kuat dan hindari lingkungan yang tidk sehat.Dan dengan itu pula, maka Insya Allah anak-anak bisa mewujudkan mimpi sekaligus cita-citanya,” pungkas Eka sembari menambahkan bahwa sekolah ramah anak merupakan keharusan yang wajib hukumnya dimaknai oleh seluruh dunia pendidikan di Bima.
Masih di moment yang sama, Sedangkan narasumber terakhir, Ariat Nawfalrajid Sinulingga lebih menekankan kepada anak-anak agar di usia SMA ini tetap fokus untuk mengejar cita-cita bagi masa depan dan keberlangsungan hidupnya. Antara lain anak-anak harus tetap fokus untuk belajar, beribadan dan menjauhi lingkungan yang tidak sehat.
“Anak-anak adalah mutiara dan masa depan bangsa serta negeri ini. Pilah-pilah pergaulan agar tidak terbeka pada lingkungan yang tidak terpuji. Selain dari memperkuat sistim kontrol dan pengawasan dari orang tua, anak-anak juga diwajibkan untuk menjaga dirinya sendiri. Sebaliknya, anak-anak akan dengan mudah terjebak pada berbagai kasis tindak pidana kejahatan baik yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun anaksebagai korban. Sekali lagi, saya percaya bahwa mulai hari ini anak-anak bisa belajar dari berbagai kasus yang terjadi dan bangkit untuk mengejar mimpiserta cita-citanya. Katakan dan nyatakan bahwa sesungguhnya kalian bisa,” tegas Ariat.
Di dunia pendidikan mulai dari SMP hingga SLTA misalnya, Ariat menyatakan bahwa ruang kebebeasan anak-anak untuk berekspresi secara positif yang selaras dengan marwah pendidikan tentu saja tidak boleh dipangkas. Lebih jelasnya bahwa selaih fokus pada Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM), anak-anak harus bisa membuka suara (speak up) ketika melihat dan merasakan secara langsung tentang hal-hal yang bertabrakan dengan tujuan serta marwah dunia pendidikan.
“Dari sini anak-anak harus berani speak up ketika melihat dan merasakan hal-hal yang merugikan dunia pendidikan. Sebab, di masa kuliahnya nanti tentu akan berhadapan dengan tantangan yang jauh lebih kritis dan besar lagi. Pentingnya dunia pendidikan bukan sekedar menjadi anak-anak untuk sekedar pintar. Tetapi yang lebih lagi akan menjadikan anak-anak untuk kritis dan cerdas. Raihlah mimpi dan mas depan dengan cara fokus pada belajar, beribadah dan kegiatan positif lainya. Tetapi jiwa kritis yang bersifat objektif dan konstruktif juga harus dimulai hari ini,” imbuh Ariat.
Kasus tindak pidana kejahatan yang melibatkan anak dibawah misalnya, ditegaskanya bukan sekedar soal kekersan seksual maupun pencabulan oleh pelaku laki-laki terhadap perempuan. Tetapi juga terjadi antara laki-laki sebagai korban dan laki-laki sebagai pelakunya (LGBT). Tak hanya itu, ada banyak kasus tindak pidana kejahatan yang melibatkan anak sebagai korbanya. Antara lain soal panah-memanah, Curanmor, Curas, Narkoba dan lainya.
“Aspek penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh pihak APH, tentu harus diapresiasi. Itu merupakan penanganan akibat. Sedangkan soal mengantisipasi penyebabnya merupakan tugas dan tanggungjawab kita secara bersama-sama. Tetapi peran orang tua, anak dan pihak sekolah adalah hal yang paling utama,” pungkas Ariat.
Sedangkan kepsek setempat, Dedy Rosadi, M.Pd, M.Sc dalam sambutanya menelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki tujuan utama. Dan hal terebut diakuinya berbasi kerjasama antara pihaknya dengan pihak PUSPA Kota Bima.
“Kami menyatakan apresiasi dan terimakasih atas kegiatan yang diselenggaraan oleh pihak PUSPA Kota Bima ini. Sebab, kegiatan ii memiliki manfaat yang sangat besar bagi sswa-siswi yangada di sekolah ini dan para civitas yang ada di dalamnya. Melalui kegiatan ini pula, diharakan kepada anak-anak bisa mencernaknya dengan sangat baik guna mengantisipasi terjadinya kasus tindak pidana kejahatan,. Antara lain kekerasan seksual, pencabulan dan tindak pidana kejahatan lainya,” harap Dedy.
Dedy kembali menjelaskan, SMAN I Kota Bimamerupakan sekolah penggerak. Dan di dalamnya telah diberlakukan Kurikulum Merdeka Belajar (KMB). Melalui KMB itu pula,diakuinya bahwa pihaknya tetap menerapkan prinsip pebentukan karakter siswa-siswi sebagai sebagai perwujudan profil pelajar Pancasila. Hal itu sesuai dengan Ki Hadjar Dewantara (KHD). Yakni mendidik dan mengajar adalah proses memanusiakan manusia, sehingga harus memerdekakan manusia dan segala aspek kehidupan baik secara fisik, mental , jasmani dan rohani.
“Mewujudkan sekolah ramah anak sebagaimana pesan-pesan pentig dimaksud, tentu terus diupayakn secara intens oleh kami di sekolah ini. Tak hanya itu, kami juga menjamin tentang keselamatan dan kenyamanan anak-anak selama proses KBM di sekolah ini pula. Ruang BK yang semula berada di lantau dua dan jauh dari pengawasan saya selaku Kepsek di sekolah ini, kini sudah dipindahkan pada posisi yang sangat dekat dengan ruangan saya. Untuk dimaksudkan agar saya bisa memantau berbagai kegiatan yang ada di dalamnya. Dan dalam waktu dekat, Insya Allah di 11 titik termasuk di ruang BK itu akan kami pasang CCTV,” papar Dedy.
Untuk menjami kekuatan fisik bagi siswa-siswi di SMAN I Kota Bima, Dedy menjelaskan bahwa pihaknya telah membangun kerjasama dengan salah satu Puskesmas yang ada di Kota Bima. Kerjasama tersebut, salah satunya soal distribusi multi vitamin yang dibagikan kepada siswa-siswi setempat.
“Alhamdulillah kami tetap membagikan multi vitamin itu kepada anak-anak agar tubuh mereka tetap kuat selama proses KBM berlangsung. Namun terkadang ada juga anak-anak yang hanya menerima multi vitamin itu, tetapi tidak mengkonsumsinya. Namun demikian, kami tetap memaksakan kepada mereka untuk mengkonsumsinya. Itu semua kami lakukan agar kondisi fisik ana-anak tetap kuat,” tandas Dedy.
Kegiatan sosialisasi ini juga dirankaikan dengan tanya-jawa antara siswa-siswi dengan seluruh nara sumber. Pertanyaan itu lebih kepada soal mewujudkan sekolah ramah anak, antara lain mengantisipasi soal kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda