Miliki Sabu 3,46 Gram, Pria Asal Desa Talabiu ini Diamankan Polisi, Beberapa Warga Sempat Blokade Jalan

Terduga Beserta Barang Bukti

Visioner Berita Kabupaten Bima-Guna mewujudkan kampung bebas narkoba dengan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, Sat-Resnarkoba Polres Bima kembali berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu.

Dua orang pria yang berinisial AD kelahiran tahun 1988 warga Desa Talabiu dan  AJ (20) warga Desa Rompo Kecamatan Langgudu itu diamankan karena diduga menguasai, memiliki, menjual atau mengedarkan sabu, Minggu (20/8/2023).

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang terduga bandar/pengedar narkoba jenis sabu.

"Keduanya diamankan berdasarkan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," Kata Kapolres mengutip Kasat Resnarkoba.

Pua sapaan akrab Kasat Resnarkoba menuturkan, dari tangan terduga, petugas berhasil menyita 4 poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu siap edar dengan berat  3,46 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sebagai informasi, AF mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Setelah dilakukan cek urine terduga AF juga positif menggunakan sabu sedangkan rekanya AJ Negatif. Namun  AJ sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif, apabila tidak terbukti keterlibatannya terkait kasus tersebut maka AJ akan di pulangkan, dan apabila terbukti  AJ akan diproses hukum.

Adapun kronologisnya, Personil Sat Resnarkoba Polres Bima menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talabiu tepatnya di kos yang bertuliskan  3 bersaudara di depan kampus STKIP Taman Siswa. 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat-Resnarkoba yang dipimpin Kanitnya Aipda Arif Rahman S sos melakukan Penyelidikan dan mendatangi kos tersebut.

Sesampainya  di TKP Tim  melihat terduga pelaku sedang duduk di depan kamar kosnya. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bima melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan serta area sekitar TKP.

Dalam penggeledahan itu petugas berhasil menyita barang bukti yang diduga kuat narkoba jenis sabu seberat 3,46 gram dan barang bukti lainya yang disaksikan oleh warga sekitar.

Selain itu Tim juga ikut mengamankan saudara AJ yang berada di TKP.

Setelah itu keduanya bersama sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Informasi, sehari setelah tim Opsnal Sat-Resnarkoba mengamankan terduga, beberapa warga melakukan blokade jalan namun aksi beberapa warga tersebut dapat dibubarkan dan jalan kembali di buka.

Aksi beberapa oknum warga tersebut sangat disayangkan oleh Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK.

"Kami pihak kepolisian tanpa bantuan masyarakat maka akan sulit memberantas peredaran gelap Narkoba maupun kegiatan lainnya. Narkoba adalan musuh kita bersama yang harus diperangi bersama demi keselamatan generasi kita," tegas Kapolres.

Tidak lupa Kapolres melalui Kasat Resnarkoba mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pihak kepolisian dapat mengungkap berbagai tindak kejahatan termasuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.