Kakek “Bejat Bau Tanah” di Kota Bima Ini Diduga Setubuhi Cucunya Masih Dibawah Umur
ILUSTRASI, Dok.Gambar: google.com |
Visioner Berita Kota Bima-Kasus tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, akhir-akhir ini dijelaskan meningkat secara signifikan di Kota Bima. Antara lain ayah kandung mensetubuhi anak kandungnya sendiri, ayah tiri menyetubuhi anak tiri, kakak ipar menyetubuhi adik iparnya dan paman menyetubuhi keponakanya sendiri, oknum guru BK berinisial ZL yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah siswinya dan lainya.
Sederetan kasus bejat tersebut, hingga kini masih ditangani secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Para pelakunya telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalamsel tahanan Polres Bima Kota. Sementara kasus oknum guru BK berinisial ZL, hingga kini kasusnya masih ditangani secara serius oleh penyidik setempat.
Kendati para tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut telah “dikandangi” di dalam sel tahanan Polres Bima Kota dengan ancaman belasan tahun hingga puluhan tahun penjara, namun kasus yang satu ini nampaknya hingga kini belum juga berakhir di Kota Bima. Buktinya, kini terkuak seorang kakek “bejat bau tanah” berumur sekitar 70 tahun lebih diduga tega mensetubuhi cucu kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota-Kota Bima, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).
Menurut informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, diduga korban disetubuhi lebih dari satu kali oleh kakek “bejat” itu. Dugaan peristiw miris itu, dijelaskan terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di rumah terduga pelaku. Dan dijelaskan pula, korban tinggal bersama terduga pelaku yakni sejak tahun 2022.
Sementara kedua orang tua korban, diterangkan sudah berpisah. Ayah korban kini dikabarkan sudah menikah dengan seorang wanita asal salah satu Desa di Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima. Sementara ibu kandung korban, dijelaskan sudah menikah lagi dengan seorang pria asal salah satu Desa di Kecamatan Sape.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, dua hari lalu. Namun sebelumnya, terlebih dahulu korban yang didampingi keluarganya mengadukan kepada petugas SPKT setempat.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Haryanto, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin kepada Media ini, Senin (21/8/2023). Dalam kasus ini, korban didampingi oleh pihak UPT Perempuan dan Anak pada DP3A Kota Bima. Tak hanya itu, korban juga didampingi oleh sejumlah Penggiat anak dibawah umur. Sementara delig aduanya adalah “persetubuhan” terhadap anak dibawah umur.
“Penanaganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Baik korban maupun saksi yang diajukanya sudah dimintai keterangan awal oleh penyidik Unit PPA setempat,” ungkap Jufrin.
Pada keterangan awalnya ungkap Jufrin, korban mengaku diduga sudah berkali-kali disetubuhi oleh terduga pelaku. Dugaan tindak pidana kejahatan tersebut, diakui korban terjadi sejak tahun 2022 hingga beberapa hari sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Dalam kasus ini, korban sudah divisum oleh Tim Medis RSUD Bima. Namun hasil visumnya, tentu saja tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena pertimbangan anak dibawah umur,” beber Jufrin.
Penanganan kasus dugaan kejahatan seksual maupun pelecehan terhadap anak diabwah umur, ditegaskanya sebagai salah satu atensi keras Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH. Dan dalam penanganan kasus-kasus yang telah dilaporkan oleh sejumlah korban tersebut, ditegaskanya dilaksanakan secara secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam kasus ini, terduga pelaku sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Saat dimintai keterangan awalnya oleh penyidik terduga tidak mengakui perbuatanya. Membantah itu adalah hak terduga pelaku. Namun proses penanganan kasus ini, hingga kini masih berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Jufrin.
Berangkat dari meningkatnya peristiwa tindak pidana kejahatan sksual terhadap anak dibawah umur di Kota Bima akhir-akhir ini, pihaknya kembali mengingatkan kepada para orang tua untuk tetap mengontrol, mengwasi secara ketat ruang gerak anak. Dan dalam kaitan itu pula, Jufrin mendesak agar para orang tua untuk tidak meninggalkan anaknya secara sendirian baik dirumah, di kebun dan di tempat-tempat lanya.
“Jangan mudah menitipkan anak kepada siapapun. Tetapi tetaplah bersama anak, baik di rumah dan di manapun. Peristiwa yang menimpa Mawar misalnya, dipicu oleh kedua orang tuanya yang sudah berpisah dan membiarkanya hidup dengan terduga pelaku. Dari kasus yang sedang ditangani menjelaskan bahwa sejumlah korban disetubuhioleh ayah kandungnya sendiri, ayah tirinya, kakak iparnya, pamanya, temanya dan yang terkini Mawar diduga disetubuhi oleh kakeknya sendiri. Untuk itu, tetaplah waspada,” imbuh Jufrin.
Terkait kian meningkatnya tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Bima akhir-akhir ini, pihaknya bukan saja fokus pada aspek penegakan supremasi hukum. Tetapi sejak dulu hingga saat ini masih gencar melakukan sosialisasi dengan beragam cara.
“Diantaranya sosialisasi di sekolah-sekolah, pemasangan baligo dan pamvlet di berbagai titik strategis di seluruh wilayah hukum Polres Bima Kota dan lainya. Kerja keras kami dalam kaitan itu, esensinya lebih kepada mengantisipasi sekaligus menyelamatkan nasib dan masa depan serta keberlangsungan hidup anak. Sekali lagi, itu semua kami lakukan demi anak,” tandas Jufrin.
Dalam kaitan itu pula, Jufrin sangat berharap agar berbagai pihak melakukan hal yang sama. Diantaranya Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui instansi terkait, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ormas-Ormas Ormas Islam, kalangan Akademisi, dunia pendidikan mulai dari TK hingga SLTA, Media Massa dan lainya.
“Awasi dan kontrol secara ketat ruang gerak anak. Jangan biarkan anak-anak keluyuran di malam hari. Tegaskan kepada anak-anak agar tidak menggunakan smartphone untuk berkomunikasi melalui Media Sosial (Medsos) secara berlebihan, pastikan agar anak-anak tetap fokus untuk belajar dan beribadah untuk tujuan masa depan dan keberlangsungan hidupnya serta anak-anak harus mamu menjaga dirinya sendiri. Sekali lagi, semoga kita semua tersadarkan oleh sederatan kasus yang menimpa anak-anak,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda