Barang Bukti Sabu 1 Kg Milik Bandar Besar Gembel Dimusnahkan

Pemusnahan Barang Bukti Sabu 1Kg

Visioner Berita Kota Bima-Narkotika jenis Sabu seberat 1 kilogram lebih, hasil ungkap Polres Bima Kota dari bandar besar MI alias Gembel yang telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara, dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima di Kantor Kejaksaan Negeri Bima dengan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima Ahmad Hajar Zunaidin.

Hadir pada acara pemusnahan barang bukti sabu tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bima, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Kapolres Bima AKBP Hariyanto, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto dan sejumlah pejabat instansi terkait lainnya.

Selain barang bukti sabu 1 kilogram lebih, Kejari Bima juga memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana lain, seperti Senjata Api rakitan, Senjata tajam berupa panah dan busur serta lainnya.

Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidin pada sambutannya, pemusnahan barang bukti ini, utamanya pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama pelaku MI alais GM yang telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara 20 tahun.

Hal ini kata Kajari, sebagai bukti sekaligus warning, bahwa aparatur hukum tidak main-main dan selalu serius menindak tegas terikat masalah jual edar narkotika serta tindak pidana lainnya.

Prosesi pemusnahan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender serta pemusnahan barang bukti lainya dengan cara dipotong dan dibakar. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.