Babak Terkini Resepsi Pernikahan Viral Tanpa Pengantin Pria di Kota Bima, AKB Resmi Dilaporkan ke Polisi

Bukti Tanda Terima Laporan Dari KRN (12/8/2023)

Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa viral yakni resepsi pernikahan di gedung KONI Kota Bima pada Jum’at sore (11/8/2023) sekitar pukul 15.30 Wita, hinga kini masih mewarnai beranda Media Sosial (Medsos). Ratusan ribu nitizen memberikan tanggapan keras atas ketidak hadiran seorang pengantin pria berinisial AKB di moment pesta pernikahan tersebut.

Sementara KRN yang masih berstatus dibawah umur (16) sebagai pengantin wanitanya terlihat hanya berdiri sendiri dan didampingi oleh kedua orang tuanya di moment yang dihadiri oleh ratusan undangan itu. Sedangkan alasan pihak AKB tidak hadir di moment sakral itu, pun kini terkuak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, AKB diduga langsung dibawa pulang oleh kelaurganya usai melaksanakan acara akad nikah dengan KRN di Kantor KUA Kecamatan Mpunda. Selanjutnya, AKBP diduga enghilang. Dan sampai saat ini belum diketahui keberadaanya.

Dugaan lain juga terkuak, yakni diduga awalnya AKB menolak untuk dinikahkan dengan KRB. Hal itu disebabkan oleh adanya dugaan bahwa AKB baru sekitar dua bulan membangun hubungan conta-kasih dengan KRN. Sementara usia kandungan KRN kini kini diduga sudah berusia sekitar 7 bulan.

Olehnya demikian, pihak AKB menduga adanya pria lain dibalik kehamilan KRN itu. Hanya saja identitas pria lain yang diduga dimaksudkan oleh pihak AKB itu, hingga kini belum juga dijelaskan.

Tetapi sejumlah sumber memastikan, usai akad nikah oleh pihak KUA Kecamatan Mpunda itu menjelaskan bahwa AKB-KRN secara formil telah sah sebagai Pasangan Suami-Istri (Pasutri). Masih berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Media ini melaporkan, akad nikah Pasutri ini dilaksanakan di KUA Kecamatan Mpunda dilandasi oleh adanya Surat Keputusan Dispensasi dari pihak Pengadilan Agama (PA) Bima.

Dimoment akad nikah itu pula diakui dihadiri oleh Wali Nikah, pihak KUA Kecamatan Mpunda dan sejumlah saksi. Untuk itu, berbagai pihak memastikan bahwa akad nikah itu dilaksanakan secara resmi menurut aturan Negara, terlepas dari apapun bentuk alibi yang diduga diperankan oleh pihak AKB.

Selain itu, alasan AKB untuk tidak menghadiri pesta pernikahan tersebut karena dugaan adanya kesepakatan yang dilanggar oleh pihak KRN. Lebih jelasnya, diduga pihak AKB menyatakan bahwa pernikahan keduanya disepakati hanya sebatas akad nikah saja, tetapi tidak ada kesepakatan yang dibangun oleh kedua belah pihak terkait pernikahan yang dilangsungkan di gedung KONI Kota Bima itu.

Hingga berita ini ditulis, soal siapa sesungguhnya yang paling benar dalam kasus ini pun belum diketahui. Ayah angkat dari KRN mengaku tak adanya kesepakatan yang dibangun dengan pihak AKB terkait pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung KONI itu. Namun diakuinya, resepsi pernikahan di gedung KONI itu dilaksanakan atas desakan pihak keluarganya sendiri.

“Ya, memang tidak ada kesepakatan yang dibangun oleh kedua belah pihak terkait resepsi pernikahan itu. Namun resepsi pernikahan tersebut dilaksanakan atas desakan keluarga saja,” sahutnya dengan nada singkat di ruang SPKT Polres Bima Kota, Sabtu siang (12/8/2023).

Dugaan mempertahankan alasan kedua belah pihak, hingga kini terpantau masih saja berlangsung, terutama di beranda Medsos. Namun di moment yang bersamaan, kabar terkini melaporkan bahwa pihak KRN telah melaporkan AKB secara resmi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Hal tersebut dilaksanakan oleh pihak KRN pada Sabtu siang (12/8/2023) sekitar pukul 12.35 Wita. Diment itu, KRN hadir bersama ayah tirinya, ibu kandungnya, sejumlah saksi dan didampingi oleh dua orang Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Kota Bima yakni Ardiansyah alias Dian Sniper dan Muhammad Efendi, SH.

“Perkara ini harus diselesaikan melalui jalur hukum. Untuk itu, klien kami sudah melaporkan AKB kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan delig aduan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Karena kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada Polisi, klien kami telah bersepakat untuk menyerahkan semua penangananya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Dian Sniper yang didampingi oleh Muhammad Efendi.

Dijelaskan oleh keduanya, KRN telah dimintai keterangan awalnya oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan dalam waktu dekat, diakuinya bahwa KRN akan kembali dimintai keterangan oleh penyidik setempat.

“Sebelum ke ruangan PPA, terlebih dahulu kami mengadukan secara resmi kasus ini kepada Unit SPKT Polres Bima Kota. Karena kasus ini sedang ditangani oleh pihak Polres Bima Kota, kami berharap agar kedua belah pihak untuk menahan diri. Maksudnya tak lagi saling mengklaim siapa yang benar dan siapa pula yang salah. Untuk itu, mari serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak APH,” harap keduanya.

Dalam kasus ini, KRN didampngi oleh sejumlah Penggiat Anak di Kota Bima. Yakni PUSPA Kota Kota Bima, Pekerja Sosial (Peksos) Anak dari Kemensos RI di Kota Bima dan LPA Kota Bima. Tak hanya itu, dalam kasus ini pula KRN didampingi oleh pihak DP3A Kota Bima melalui UPT Anak.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui kasi Humas setempat yakni AKP Jufrin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima secara resmi terkait laporan KRN dimaksud. Dalam kaitan itu, KRN melaporkan tentang dugaan persetubuhan terhadap dirinya oleh AKB.

“Setelah mengadukan hal itu secara resmi kepada Unit SKPT, selanjutnya KRN yang didampingi oleh dua orang Kuasa Hukum dari LBH Bintang, saksi-saksi dan keluarganya menuju ruanganUnit PPA untuk memberikan keterangan awal kepada penyidik. Penanganan kasus ini, tentu masih dalam tahapan penyelidikan. Namun yang jelas, penanganan kasusanak dibawah umur merupakan salah satu atensi keras Kapolres Bima Kota,” ungkap Jufrin.

Dalam kasus ini pua, Jufrin memastikan bahwa KRN juga didampingi oleh sejumlah Penggiat Anak dibawah umur dan pihak UPT Perempuan dan Anak pada DP3A Kota Bima. Sedangkan tahaoan lain yang akan segera dilakukan oleh penyidik terkait kasus ini, diakuinya antara lain melakukan visum terhadap KRN.

“Upaya visum terhadap KRN ini, Insya Allah akan dilakukan dalam waktu segera. Intinya, penanganan kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya oleh pihak pelapor kepada APH. Oleh sebab itu, kami menghimbau kepada kedua belah pihak untuk sama-sama saling menahan diri. Sekali lagi, karena kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya penanganan kepada APH maka kami menghimbau kepada kedua belah pihak untuk tidak melakukan sesuatu yang bisa memicu terjadinya masalah baru yang berkaitan dengan Kamtibmas. Sebaliknya, tentu saja akan berhadapan dengan sanksi pidana,” imbuh Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.