Tiga Terduga Begal Dibekuk Tim Puma I, Ngaku Hasil Kejahatan Untuk Beli Sabu
Terduga Pelaku Begal dan BB (Bagian Depan) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Bagian Belakang) |
Visioner Berita Kota Bima-Kasus tindak pidana kejahatan khususnya Pencurian dan Kekerasan (Curas) alias begal di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima, akhir-akhir ini diakui sangat merasahkan masyarakat. Korban begal tersebut diakui lebih dari 1 orang. Atas kasus itu, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Rohadi, S.IK, MH memposisikanya sebagaisalah satu atensi keras. Dan masyarakat dihimbau agar tetap waspada, hati-hati dan jangan berkeluyuran di malam hari.
Masih soal kasus begal di Wilkum Polres Bima Kota, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK melalui Aipda Abdul Hafid (Katim) kini kembali membuktikan keberhasilanya dalam mengungkap kasus tindak pidana kejahatan Curas alias begal yang terjadi Wilkum Polres Bima Kota. Dalam operasi Jaran Rinjani 2023, Tim Puma I berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku begal.
Yakni CP alias Caca (Warga Desa Tenga Kecamatan Woha)-Kabupaten Bima, SL alias Li warga asal Dusun Baralau Kecamatan Monta dan MH. Ketiga terduga pelaku “digulung” Tim Puma I di Desa Tangga dan Desa Sie Kecamatan Monta-Kabupaten Bima, Senin (31/7/2023) sekitar pukul 00.50 Wita.
Saat dibekuk, salah seorang terduga pelaku yakni Caca dihadiahi timah panas pada bagian kakinya. Sikap tegas Polisi dalam kaitan itu karena yang bersangkutan melakukan perlawanan. Yang tak kalah menariknya, MH dan Caca mengaku melancarkan operasi begal untuk “kepentingan membeli Narkotika jenis sabu.
“Ya, uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dipergunakan untuk membeli sabu. Dan kami adalah pengguna sabu. Sabu tersebut kami beli pada seseorang di salah satu Desa di Kecamatan Woha-Kabupaten Bima,” ungkap Caca dan MH kepada Media ini di sela-sela diperiksa olehPenyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (31/7/2023).
Sementara LI, pada moment tersebut mengaku masih berstatus sebagai pelajar kelas II pada salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bima. Tetapi data rieal pihak Kepolisian setempat menjelaskan bahwa LI sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar dan umurnya sudah mencapai 18 tahun.
Kepada Media ini, Awalnya ia mengaku tidak menggunakan sabu. Namun setelah dicecer dengan sejumlah pertanyaan, spontan saja ia mengaku memakai sabu.
“Iya saya juga pengguna sabu, namun hanya sesekali saja,” terang LI dengan nada singkat.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni AKP Jufrin membenarkan soal telah dibekuknya tiga orang terduga pelaku begal dimaksud oleh Tim Puma I. Daam kasus ini ungkap Jufrin, Tim Puma I berhasil mengamankan Barang-Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver yang dipakai oleh tiga orang terduga pelaku untuk melakukan operasi kejahatan.
“Dalam kasus ini, Tim Puma I bekerja sesuai dengan Surat Telegram Kapolda NTB nomor: Sprin/639 /VII/OPS.1.3./2023, dari 31 Juli s.d 13 Agustus 2023, Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor: DPO/29/VII/RES.1.8/2023 / Reskrim dan Laporan Polisi: Nomor : LP/B/164/IV/2023/SPKT/ Polres Bima Kota/ Polda NTB, Hari Minggu, 16 April 2023, Pukul: 20 : 30 Wita,” tandas Jufrin.
Masih soal kasus ini, pihak pelapornya yakni atas nama Syahrul Ramadhan, berprofesi sebagai guru honor, warga asal Kelurahan Ronto Kota Bima. Sedangkan korbanya adalah Sukmawati yang masih berstatus sebagai pelajar. Korban adalah warga asal Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.
Kronologis kejadianya, kasus dugaan begal tersebut terjadi pada Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 23.50 Wita di jalan puncak Jatiwangi Kecamatan Asakota-Kota Bima. Jufrin membeberkan, awalnya korban (Sukmawati) mengendarai sepeda motor di turunan dari puncak jatiwangi dan membonceng seorang temanya yakni Putri Qonita.
“Pada saat yang bersamaan, para terlapor yakni AIS dkk mengikuti dan menghadang korban serta mengancamnya menggunakan sebilah parang yang masih ada di dalam sarung. Sembari mengancam, terduga pelaku menegaskan kepada korban agar jangan coba-coba berteriak. Jika korban berteriak, terduga mencam akan membunuhnya,” papar Jufrin.
Karena dugaan ancaman tersebut kata Jufrin, praktis saja korban tidak berdaya. Alhasil, para terduga pelaku langsung membawa kabur sepeda motor sepeda motorkorban dengan Nopol: DR 3761 MS, Nomor Mesin (Nosin): JM81E-1248964, Noka : MH1JM8119LK246983.
“Berdasarkan laporan serta telah dikeluarkanya surat DPO dimaksud, Tim Puma I berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku. Dan sejumlah terduga pelaku lainya, hingga kini masih diburu oleh petugas (Polisi). Tiga orang terduga pelaku itu dan sejulah terduga pelaku lainya yang masih kabur tersebut merupakan kawanan begal. Sementara sejumlah terduga pelaku yang masih kabur itu, kini telah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan tiga orang terduga pelaku yang berhasil dibekuk itu merupakan Target Operasi(TO) Jaran Rinjani 2023,” terang Jufrin.
Sebelum ketiga terduga pelaku itu dibekuk, Jufrin menjelaskan bahwa Tim Puma I terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam. Dari hasil penyelidikan secara akurat dan mendalam itu, Tim PumaI berhasil mendapatkan titik terang serta informasi tentang keberadaan terduga pelaku yakni di Desa Tangga Kecamatan Monta.
“Atas informasi itu, Tim Puma I langsung bergerak menuju lokasi penangkapan.Tiba diTKP penangkapan tersebut, Tim Puma Iangsung pun membagi peranan. Dan hasil kerja keras tersebut, dengan sigapnya Tim Puma I berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang nongkrong di salah satu tempat di sekitaran TKP itu pula,” tutur Jufrin.
Setelah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku terebut, Tim Puma I kemudian melakukan interogasi. Hasil interogasi, seorang terduga pelaku tersebut mengaku membenarkan terlibat dalam kasus begal di puncak Jatiwangi bersama empat orang rekanya sebagaimana laporan korban. Pada moment yang bersamaan, Terduga pelaku yakni Caca itu menjelaskan bahwa keberadaan dua orang rekanya yang sedang dicari Tim Puma I yakni MH dan LI sedang berada di sekitaran Desa Sie Kecamatan Monta-Kabupaten Bima.
“Tak butuh waktu lama, Tim Puma I langsung meluncur ke Desa Sie hingga berhasil membekuk MH dan LI. Saat dibekuk, kedua terduga pelaku itu tidak melawan petugas,” kata Jufrin.
Namun saat MH dan LI diamankan petugas ungkapnya lagi, praktis saja Caca (TO) itu berusaha melarikan diri (melawan petugas). Atas hal itu, Tim Puma I langsung memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali. Namun hal itu diakuinya tidak dindahkan oleh Caca.
“Karena tidak mengindahakan tembakan peringatan tersebut, akhirnya Tim Puma “menghadiahinya” dengan timah panas pada bagian kaki kananya. Karenanya, Caca langsung tersungkur. Selanjutnya Tim Puma I langsung membawa Caca ke RSUD Bima untuk dirawat secara medis (pertolongan pertama). Usai dirawat dalam waktu beberapa menit di sana, Tim Medis memperbolehkan Tim Puma I untuk membawa pulang Caca,” tandasnya lagi.
Tiba di Mapolres Bima Kota (usai mengobati lukanya Caca akibat tembakan), Tim Puma I kemudian menginterigasi MH dan LI. Pada saat yang bersamaan, MH an LI mengakui semua perbuatanya dalam kasus begal tersebut.
“Di moment itu pula, LI mengaku bahwa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan masih berada di rumah keluarganya di Desa Baralau Kecamatan Monta-Kabupaten Bima. Selanjutnya Tim Puma I langsung meluncur ke Desa Baralau hingga berhasil mengamankan BB dimaksud. Namun sebelumnya, Tim Puma I menemukan sejumlah orang di sekitaran tempat penyimpanan BB itu. Olehnya demikian, Tim Puma I langsung memberikan pemahaman kepada mereka hingga sepeda motor yang digunakan oleh para terduga pelaku untuk melakukan tindak kejahatan tersebut berhasil dibawa sekaligus diamankan di Mapolres Bima Kota,” ucap Jufrin.
“Hingga kini penyidik masih menangani kasus ini secara serus, profesional,terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan hingga saat ini pula, ketiga terduga pelaku serta BB masih diamanan di Mapolres Bima Kota,” jelasnya.
Aspek penegakan supermasi hukum terkait kasus ini, diakuinya tetap bersifat mutlak. Dan kasus Curas tersebut, diakuinya sebagai salah satu atensi keras Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH. Tak hanya itu, kasus Curas dimaksud ditegaskanya sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Dari kasus ini pula, kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap senantiasa waspada dan hati-hati. Lebih tegasnya, jangan memberikan ruang kepada anak-anak untuk keluyuran di malam hari. Sebab, rata-rata peristiwa begal itu terjadi pada malam hari. Himbauan yang sama juga kami sampaikan kepada seluruh warga di wilayah hukum Polres Bima,” imbuh Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda