Sidang Perdana 15 Tersangka Blokir Jalan Digelar, Afrizal dan 2 Lainya “Masih Asik di Luar”-Jaksa Akan Layangkan Panggilan

Moment Sidang Perdana Kasus Pemblikran Jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima di PN Raba-Bima

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan hukum atas kasus pemblokiran jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima oleh massa aksi dari Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) dua bulan silam, hingga kini masih berjalan sebagaimana mestinya. 15 orang tersangka kini sudah beralih status menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Sementara seorang tersangka yakni Alvina alias La Kese, hingga kini masih ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima. Sementara 3 orang terangka yakni oknum Korlap yang “lari kocar-kacir” Afrizal dan 2 orang lainya, Atri alias Ompu Pana dan Mizal Alias Artiston Senja hingga kini “masih berkeliaran” di luar sel tahanan.

Terhendus kabar terkait “masih asiknya” Afrizal dan dua tersangka lainya di luar sel tahanan dan mengabaikan 4 kali panggilan penyidi Polres Bima, diduga karena dilarang oleh oknum tertentu untuk datang memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun tersangka. Pertanyaan soal identitas oknum tertentu tersebut, hingga kini belum diketahui.

Masih soal kasus pemblokiran jalan tersebut, tiga hari lalu digelar sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Pada sidang perdana tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yakni Hendrik Irawan, SH, M. Hum. Dan pada moment itu pula, hadir tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain Farham Zam-Zam, SH. Sedangkan 15 orang tersangka, di moment sidang perdana tersebut didampingi oleh serang Kuasa Hukumnya, Israil, SH dkk.   

Tak hanya itu, moment sidang perdana kasus pemblokiran jalan yang diduga keras dipicu oleh “janji palsu” oknum Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin H. Baharudin, S.Sos itu juga dihadiri oleh 15 orang keluarga dari tersangka tersangka. Salah satunya, Guntur Mutlak.

Liputan langsung sejumlah www.visionerbima.com pada moment persidangan perdana terhadap 15 orang tersangka tersebut melaporkan, pada pagi harinya digelar sidang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selanjutnya, digelar sidang pemeriksaan terhadap 15 orang tersangka.

Masih soal kasus ini, Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Pidum setempat, Ivan Oktaviandi Samsulrizal menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan secara resmi kepada Afrizal dan dua orag rekanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kendati hingga kini belum ditangkap dan dikerangkeng ke dalam sel tahanan oleh Polisi. Hal itu untuk tujuan agar  3 orang tersangka tersebut agar hadir memberikan kesaksian pada moment persidangan yang digelar oleh pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima.

“3 orang tersangka harus hadir memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim. Untuk itu, kami akan melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiganya guna memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim,” ulas Kasi Pidum yang akrab disapa Ivan tersebut.

Ivan menjelaskan, 15 orang tersangka dimaksud kini telah beralih status secara resmi menjadi tahanan piha PN Raba-Bima. Namun sebelumnya, 15 tersangka itu berstatus sebagai tahanan Jaksa selama lebih dari 1 Minggu.

“Sidang kedua bagi 15 terdakwa itu, Insya Allah akan digelar sekitar tanggal 29 Juli 2023. Terlepas dari sejumlah saksi sudah memberikan keterangan di hadapan pihak Majelis Hakim, namun kesaksian Afrizal dan 2 orang tersangka lainya itu sangat diperlukan,” tegas sosok Kasi Pidum yang dikena; disiplin, tegas dan humoris ini.

Masih soal kasus ini, sejumlah keluarga dari 15 orang terdakwa mendesak Polisi agar segera menangkap Afrizal dan 2 orang rekanya itu. Sebab, tiga orang tersangka tersebut sangat tidak kooperatif. Yakni mengabaikan panggilan resmi dari pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bima. Lebih jelasnya, 3 orang tersebut 2 kali mengabaikan panggilan resmi yang dilayangkan oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Dan sebanyak 2 kali pula mengabaikan panggilan resmi yang dilayangkan Polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Afrizal adalah Korlap utama massa aksi FPR-DS yang harus bertanggungjawab secara hukum atas segala akibat yang ditimbulkan aksi blokir jalan di Desa Bajo itu. 3 orang tersebut sudah lama itetapkan secara resmi sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, ketiganya “masih asik” di luar sel tahanan. Pihak Polres Bima hanya menyatakan akan segera menetapkan ketiganya sebagai DPO, namun sampai saat ini upaya penjemputan paksa terhadap ketiganya belum juga dilakukan. Lantas apa keistimewaan dari ketiga tersebut sehingga sampai sekarang belum juga ditangkap oleh pihak Polres Bima?,” tanya sejumlah keluarga dari 15 tersangka kepada Media Online www.visionerbima.com.

Pihak keluarga dari 15 orang terdakwa kemudian menduga adanya oknum tertentu yang melarang Afrizal 2 orang tersangka lainya untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik Polres Bima, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Hanya saja, keluarga korban masih enggan membocorkan tentang identitas oknum tertentu dimaksud.

“Ada yang bercerita tentang alasan Afrizal dan 2 orang tersangka lainya untuk tidak hadir memberikan keterangan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bima, baik untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Atas dugaan itu pula, kami meminta kepada pihak Polres Bimaagar segera menangkap ketiganya. Hal itu sangatlah penting, selain untuk kepentingan hukum juga untuk membongkar “misteri lainya”,” desak keluarga dari 15 orang terdakwa dimaksud.

Secara terpisah Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.IK yang diminta tanggapanya membenarkan bahwa ketiga orang oknum tersebut sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Hanya saja, sampai saat ini ketiga tersangka tersebut belum dimintai keteranganya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

“Ketiganya sangat tidak kooperatif, 4 kali panggilan resmi dari penyidik diabaikan oleh ketiga tersangka itu pula. Oleh sebab itu, penyidik akan mengambil langkah hukum lainya. Yakni melaksanakan perintah Undang-Undang (UU),” tegas Hariyanto.

Hariyanto memastikan bahwa potensi untuk menetapkan 3 orang tersangka tersebut sebagai DPO sangatlah besar. Namun sebelumnya, masih tahapan hukum lainya yakni akan dilaksanakan oleh penyidik.

“Kita tuntaska dulu satu persatu. Yang jelas, ketiganya sangat berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ketiga tersangka itu ditetapkan sebagai DPO, tentu saja ada prosesdur hukum lainya yang akan dilaksanakan oleh penyidik,” terang Hariyanto. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.