Sebanyak 31 Adegan Diperankan di Moment Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga NTT di Kota Bima
Perkara Ini Berpotensi Besar Segera di P-21 Oleh Jaksa
Moment Rekonstruksi, Senin (24/7/2023) |
Visioner
Berita Kota Bima-Dua bulan silam, Bima digegerkan oleh kasus pembunuhan seorang
warga Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)-NTT, Joseph Fernadesmetz Luit Mawar
oleh dua orang warga asal Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima,
Ferdiansyah alias Feri dan Imam Arifin-tercatat sebagai salah satu peristiwa
paling heboh. Korban diduga di bunuh dianiaya terlebih dahulu dianiaya hingga
babak belum di jalan raya di depan Mushollah di Kampung Paruga, dikejar dan
kemudian dihabisi di alur sungai Padolo hingga ditemukan tewas oleh warga pada
pagi harinya.
Sementara motif pembunuhan terhadap korban, diduga karena kedua pelaku dalam kondisi mabuk. Dan dijelaskan pula, pada saat itu korban juga diduga dalam kondisi mabuk arak Bali pula.
Sementara kerja pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk mengungkap hingga menangkap kedua pelaku, hanya membutuhkan waktu sekitar lima jam setelah korban ditemukan tewas dalam kondisi terapung di alur sungai Padolo. Penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutaheang, S.IK, S.TrK yang didampingi oleh Katim Puma II, Aiptu Hero Suharjo, SH.
Pertanyaan tentang sudah sejauh mana penanganan kasus ini oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima, pun kini terjawab. Berkas tahap I penanganan kasus ini sudah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Namun terkait hal itu, pihak Jaksa Penuntut Umum yang dikendalikan secara langsung oleh Kasi Pidum, Oktaviandi Samsurizal telah menyerahkan kembali berkas tersebut yang disertai dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Petunjuk tersebut, antara lain penyidik harus melakukan rekonstruksi terkait peristiwa pembunuhan yang dinilai tergolong sadis tersebut. Atas petnjuk tersebut, Senin (24/7/2023) pihakSat Reskrim Polres Bima yang dikendalikan secara langsung oleh Punguan Hutaheang melaksanakan kegiatan rekosntruksi.
Moment reskonstruksi yang di gelar di sekitar rumah dinas Wakapolres setempat, Kompol Mujahidin, S.Sos tersebut juga dihadiri oleh sejumlah personil Tim Puma II, sejumlah personil penyidik setempat, JPU dan Kasi Pidum Kejari Bima serta KBO Reskrim setempat, Ipda Budi Rohadi. Liputan langsung Media Online www.visionerbima.com pada moment reskonstruksi tersebut melaporkan, kegiatan ini juga menghadirkan dua orang tersangka, sejumlah saksi, dan salah satunya adalah saksi kunci.
Pun di moment reskonstruksi itu pula, kedua pelaku didampingi oleh Kuasa Hukumnya (Kuasa Hukum tunggal) yakni Muhammad Haekal, SH, MH. Kegiatan rekosntruksi tersebut dimulai sejak sekitar pukul 11.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 13.15 Wita. Kapolres Bima Kota, AKBP Rihadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK yang dimintai komentarnya menyatakan bahwa kegiatan rekonstruk ini lebih kepada melaksanakan petunjuk Jaksa sebagaimana tertuang pada P-19 (berkas tahap I).
“Kegiatan rekonstruksi ini juga dalam rangka mempercepat perkara ini untuk di P-21 oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, kemungkinan besar perkara ini akan di P-21 oleh pihak Kejaksaan dalam waktu segera pula,” terang Punguan kepada Media ini di tengah-tengah pelaksanaan moment reskonstruksi.
Punguan menjelaskan, sebanyak 32 adegan yang diperankan baik oleh kedua pelaku mapun sejumlah saksi di moment reskonstruksi tersebut. Dan semua adegan tersebut, diakuinya telah dilaksanakan dengan baik pula.
“Penanganan kasus ini tergolong cepat. Dalam kasus ini pula, penyidik telah membuktikan kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Dan kasus ini merupakan salah satu yang paling diatensi oleh Kapolres Bima Kota,” tandas Punguan.
Dalam kasus ini pula tegasnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni sesuai ketentuan pasal 351 Juncto pasal 338 KUHP. Untuk itu, kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara lebih 15 tahun.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak menemukan adanya kendala maupun hambatan yang berarti. Sedangkan kedua pelaku itu telah mengakui perbuatanya dan meminta maaf kepada publik, terutama keluarga korban. Dan hal itulah yang mendorong penanganan kasus ini dalam waktu yang tergolong cepat,” terang Punguan.
Masih soal kasus ini pula, Punguan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada keluarga korban yang telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dari kasus ini pula, Punguan menghimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi melalui jalur hukum.
“Hindari Minuman Keras (Miras) dan Narkotika. Sebab, kedua barang haram tersebut bisa memicu terjadinya peristiwa pidana luar biasa. Antara lain soal pembunuhan layaknya yang dialami oleh korban (Joseph). Diharapkan pula, semoga ini merupakan peristiwa terakhir yang terjadi, khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota,” imbuh Punguan.
Singkatnya, kegiatan rekonstruksi tersebut diakuinya belangsung sukses, aman dan lancar. Baik kedua pelaku maupun sejumlah saksi, diakuinya telah melaksanakan masing-masing peranya dengan sangat baik.
“Doakan saja agar berkas perkara ini segera di P-21 oleh pihak Kejaksaan. Dengan demikian, maka tugas dan tanggungjawab penyidik pun tuntas sudah,” pungkas Punguan. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda