“Ini Lagi Kisah Terparah” di Kota Bima, DRM Diduga Setubuhi Adik Kandung Istrinya Usai Konsumsi Alkohol
Gercep Tim Puma I Tangkap Terduga Pelaku Dalam Waktu Yang Singkat
Terduga Pelaku Berinisial DRM. Dok.Foto:Polisi |
Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Bima, kini kembali terjadi. Kali ini dugaan peristiwa tak senonoh yang dialami oleh Melati (bukan nama sebenarnya) yang baru saja menamatkan diri di bangku SDN di salah satu sekolah di Kabupaten Bima.
Kisah yang menimpa Melati (12) itu terjadi di salah satu Kelurahan di Kecamatan Mpunda-Kota Bima dan dnilai “terparah”. Melati diduga disetubuhi oleh kakak iparnya sendiri (suami dari kakak kandungnya) berinisial DRM (32) pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 01.00 dini hari waktu setempat.
Dugaan peristiwa biadab tersebut terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di salah satu kamar di rumah terduga pelaku. Sementara istri terduga pelaku saat dugaan kejadian itu berlangsung, dijelaskan sedang tidur di kamar sebelah.
Kepada Media Online www.visionerbima.com pada Jum’at sore (7/7/2023), Bunga yang didampingi oleh keluarganya di Polres Bima Kota menyatakan pada malam itu korban datang ke kamar tidurnya. Saat itu pula kata Melati, terduga pelaku memintanya untuk menemani anaknya yang tidur di TKP (di kamar itu).
“Awalnya dia meminta saya untuk menemani anaknya yang tidur di kamar terebut. Selanjutnya dia pergi mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) bersama teman-temanya di kolong rumahnya. Setelah selesai mengkonsumsi Miras tersebut, dia kembali ke TKP,” ungkap Melati.
Tiba di kamar tersebut, DRM langsung memegang kedua tangan krban dengan menggunakan tangan kirinya. Setelah itu, terduga pelaku disinyalir langsung melepas pakain dan celana dalam korban dengan menggunakan tangan kananya. Pada saat yang bersamaan, korban mengaku mencium bau Miras dari mulut terduga pelaku.
“Saat itu kedua tangan saya dipegang dengan eratnya oleh dia. Dan pakaian saya hingga celana dalam saya dilepas oleh dia dengan menggunakan tangan kananya. Saat saya mau berteriak, ia langsung menutup mulut saya dengan tanganya dan kemudian meremas payudara saya, mencium bibir saya dan selanjutnya ia berhasil memasukan “anunya” ke “anu” saya,” beber Melati.
Usai dugaan melampiaskan nafsu bejatnya itu, terduga menegaskan agar korban tidak mencritakan hal itu kepada siapapun. Namun pada Kamis subuh, mengaku menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada istri terduga pelaku.
“Tetapi istrinya tidak percaya dengan cerita yang saya sampaikan itu. Malah istrinya meminta kepada saya untuk tidak berbicara bohong. Tak hanya itu, celana dalam saya diduga disembunyikan oleh istrinya itu di dalam WC. Lebih jelasnya, celana dalam saya tersebut diduga disembunikanya di bawah ember di dalam WC itu pula. Dan celana dalam tersebut sudah diamankan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” papar Melati.
Karena ceritanya soal kejadian yang menimpanya tersebut tidak ditanggapi oleh kakak kandungnya tersebut, Melati kemudian membeberkan peristiwa dimaksud kepada saudara sepupunya berinisial IMM. Saat itu Melati, IL sedang bertamasya di pantai Kolo Kecamatan Asakota-Kota Bima.
“Setelah mendengar cerita itu, IL dan kakak kandung saya berinisial D datang menjemput saya di TKP. Selanjutnya, saya dibawa oleh keduanya di pantai Kolo. Mendengar cerita tentang kejadian tersebut, keluarga saya yang sedang bertamasya di pantai Kolo pun marah terhadap DRM. Namun mereka sepakat untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak Polres Bima Kota. Dan kasus ini kami laporkan secara resmi ke Mapolres Bima Kota pada Kamis (6/7/2023),” terang Melati.
Dalam kasus ini pula, Melati dan pihak keluarganya meminta kepada Polisi agar menghukum DRM dengan seberat-beratnya. Dan atas kejadian yang menimpanya itu, hingga kini melati mengaku masih merasakan sakit pada “bagian tertentu” dan pada bagian perutnya.
“Saya sudah divisum oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Hasil visumnya sudah ada pada Penyidik pula. Selain masih sakit pada “bagian tertentu” dan perut, sampai sekarang jari-jari tangan saya masih sakit karena saat itu dipegang dengan sangat erat oleh DRM,” keluh Melati.
Melati kemudian bercerita tentang kehadiranya di rumah kakak kandungnya yang juga TKP itu. Melati mengaku, tiba di rumah itu pada Rabu subuh (5/7/2023). Namun kehadiranya di rumah itu, diakuinya dijemput oleh kakak kandungnya itu dan terduga pelaku.
“Sebelumnya saya tinggal di salah satu Desa di Kecamatan Monta-Kabupaten Bima. Saya datang di Kota Bima yakni di rumah kakak kandung saya itu (TKP) karena dijemput oleh terduga pelaku dan kakak kandung saya itu pula,” tandas Melati.
Sebelum datang di TKP, Melati mengaku tinggal bersama neneknya di salah satu Desa di Kabupaten Bima itu. Sementara ayah dan ibu kandung Melati, dijelaskanya hingga kini masih bekerja sebagai Tenaka Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
“Sejak kejadian itu hingga saat ini, saya masih sangat trauma. Dan kemungkinan besar, saya tidak ingin lagi tinggal bersama Nenek. Dan tidak ingin lagi melihat kakak kandung saya dengan suaminya itu (DRM),” pungkas Melati.
Pertanyaan soal sikap Polisi terkait kasus ini, pin kini terjawab. Setelah korban melaporkan kasus ini secara resmi kepada Unit PPA Sat Reskim Polres Bima Kota, Kapolres setempat yakni AKBP Rohadi, S.IK, MH langsung mengatensinya secara keras. Selanjutnya Kapolres Bima Kota memerintahkan Kasat Reskrim setempat untuk menggerakan Tim Puma I yang dipimpinoleh Aipda Abdul hafid (Katim) untuk menyelidikan keberadaan terduga pelaku dan keberadaanya.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin. Menindak lanjuti perintah Kapolres Bima Kota tersebut, Tim Puma I langsung Bergerak Cepat (Gercep). Alhasil, terduga pelaku berhasilditangkap oleh Tim Puma I pada Kamis malam (6/7/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Terduga pelaku dibekuk oleh Tim Puma I di salah satu RT di salah satu Kelurahan di Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Kini terduga pelaku sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dan dalam kasus ini pula, Penyidik sudah melakukan sejumlah langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Jufrin, Jum’at (7/7/2023).
Langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Penyidik terkait kasus ini, diakuinya antara lain melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, saksi yang diajukanya dan melakukan visum terhadap korban. Sementara hasil visumnya, ditegaskanya tidak bisa dibeberkan melalui Media Massa karena pertimbangan hukum soal anak dibawah umur.
“Terduga pelaku sudah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik. Namun dari hasil pemeriksaan awal tersebut, terduga menolak dugaan menyetubuhi korban. Sementara Barang-Bukti (BB) yang sudah diamankan terkait kasus ini, antara lain pakaian korban dan celanda dalamnya yang sebelum ditemukan di dalam WC di TKP,” terang Jufrin.
Jufrin menyatakan, Tim Puma I bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yakni berdasarkan aduan nomor: ADUAN/K/552/VII/2023/NTB/Res Bima Kota, pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, pukul 19.30 Wita. Sedangkan yang bertindak sebagai pelapor terkait kasus ini yakni berinisial MA.
“Terduga pelaku ditangkap oleh Tim Puma I yakni di rumahnya yang juga TKP itu. Saat ditangkap, terduga sedang duduk di rumah itu pula. Namun saat sebelum ditangkap, terlebih dahulu Tim Puma I memberikan pemahaman kepada terduga pelaku. Tim Puma I datang menangkapnya atas dasar adanya laporan resmi dari korban, keterangan korban dan saksi-saksi yang diajukanya,” papar Jufrin.
Jufrin kembali menegaskan, aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak. Namun penanganan kasus ini, diakuinya masih dalam tahapan penyelidikan.
“Upaya-upaya hukum selanjutnya yang dilakukan oleh Penyidik terkait kasus ini, antara lain olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memintai keterangan saksi dari Ahli Piskologi dan lainya. Intinya, kasus ini masih ditangani secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik setempat,” tandas Jufrin.
Dari kasus ini pula, lagi-lagi pihaknya meghimbau kepada semua pihak untuk tetap waspda, mawas diri, mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak. Pasalnya, selama ini pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur ada yang melibatkan ayah kandung, ayah tiri, saudaranya sendiri, tetangga sekitar, kakak ipar korban dan lainya.
“Tetaplah waspada. Aparat Penegak Hukum (APH) hanya menangani akibat yakni setelah kejadian berlangsung. Sementara upaya antisipasinya ada pada orang tua, keluarga dan lingkungan sekitar. Melalui kesempatan ini pula, kita semua berharap agar kasus yang dialami Melati itu tidak menimpa korban-korban lainya di kemudian hari,”imbuh Jufrin.
Terduga Mengakui Konsumsi Miras dan Sabu
Masih soal kasus ini, Media ini sempat datang mewawancara DRM pada Jum’at sore di ruang tahanan Polres Bima Kota. Pada moment tersebut, DRM membantah dugaan melakukan peretubuhan terhadap korban.
“Itu tidak benar. Saat itu saya hanya meminta kepada Melati untuk menidurkan anak saya di kamar itu. Malam itu saya masuk ke dalam kamar tersebut untuk tujuan menyalakan listrik. Sebab, dikamar itu ada anak saya yang sedang tidur dengan Melati,” bantahnya.
Jika hasil visum bisa membuktikan adanya luka pada bagian tertentu korban, bagaimana sikap Anda?.
“Pokoknya saya tidak pernah melakukan halitu kepada Melati. Dan
saya bersumpah tidak pernah melakukan hal itu,” kilahnya.
Tetapi benarkah sebelum memasuki TKP (kamar itu) terlebih dahulu Anda mengkonsumiMiras?.
“Iya, saya terlebih dahulu mengkonsumsi Miras bersama
teman-teman sebelu memasuki ke TKP. Kami
mengkonsumsi Miras di kolong rumah saya,” kata terduga.
Anda boleh berkilah kepada siapapun, tetapi bisakah Anda berbohong kepada Allah SWT dan ingatkan soal kematian?. Pertanyaan tersebut spontan saja memunculkan “kesan agar berbeda” pada wajah terduga. Namun sembari menundukan kepala, terduga tetap kekeuh untuk membantah dugaan dimaksud.
“Saya akan mempertanggungjawabkan pernyataan saya ini. Pokoknya saya tidak pernah melakukan persetubuhan terhadap Melati, itu saja,” kilahnya lagi.
Hasl investigasi sementara Media ini menduga bahwa terduga juga disinyalir mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Dugaan tersebut diperoleh Media ini melalui “seseorang” yang pernah menggunakan sabu bersama terduga. Barang haram tersebut, diduga ia konsumsi bersama terduga pelaku pada Kamis (6/7/2023).
Benarkah Anda juga mengkonsumsi sabu?. Semua pertanyaan soalitu dibantah oleh terduga. Namun setelah dijelaskan tentang pengakuan seseorang dimaksud, spontan saja ia mengakuinya.
“Iya benar saya mengkonsumi sabu. Tetapi itu hanya sesekali saja. Terakhir saya mengkonsumsi sabu yakni sekitar dua hari sebelum kasus ini dilaporkan oleh Melati kepada penyidik Satreskrim Polres Bima Kota,” pungkas terduga pelaku.
Sekedar catatan penting, dalam kasus ini korban didampingi oleh PUSPA Kota Bima dibawah kendali Hj. Ellya Alwainy H. Muhammad Lutfi dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat dibawa kendali Juhriati, SH, MH. Proses pendampingi terhadap korban oleh kedua Lembaga tersebut, tercatat dilakukan sejak awal hingga saat ini. Tak hanya itu, kedua Lembaga tersebut menyatakan dengan tegas akan mendampingi korban hingga kasus ini diputus oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda