DRM Yang Diduga Setubuhi Adik Iparynya Itu Dinyatakan Positif Gunakan Sabu, Beredar Kabar Korban Alami Luka Baru
Terduga Pelaku, DRM. Dok. Foto: Polisi
Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus “heboh” yakni dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh DRW terhadap adik kandung istrinya yang baru saja menamatkan diri di bangku SDN, Melati (bukan nama sebenarnya), hingga ini masih ditangani secara serius oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, secara remi Penyidik telah memintai keterangan korban dan sejumlah saksi yang diajukanya.
Keterangan korban dan saksi tersebut, diakui telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara sejumlah Barang-Bukti (BB) terkaitkasus ini, juga dijelaskan telah diamankan oleh Penyidik. Antara lain pakaian korban, termasuk celana dalam korban yang sebelumnya diduga sengaja disembunyikan di bawah ember di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di rumah terduga pelaku.
Dalam kasus ini pula, korban didampingi oleh pihak DP3A Kota Bima, LPA Kota Bima dan PUSPA Kota Bima. Para pihak tersebut, dijelaskan telah melakukan assesment awal terhadap korban. Sementara rasa trauma yang sebelumnya menimpa korban, kini diakui telah berangsur-angsur membaik.
Terkait kasus ini pula, keluarga korban meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dan Pengadilan Negeri (PN) Raa-Bima untuk menghukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA).
Sedangkan terduga pelaku yang dikabarkan berprofesi sebagai peternak ayam super tersebut, hingga kini masih diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Namun hingga saat ini pula, terduga pelaku masih membantah keras terkait dugaan persutubuhan tersebut. Sedangkan penanganan kasus ini, diakui masih dalam tahapan Penyelidikan.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin memastikan bahwa penanganan kasus ini masih ditangani secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik. Dan dalam penanganan kasus ini, Jufrin menyatakan bahwa masih ada sejumlah proses dan tahapan yang akan dilewati oleh Penyidik sesuai ketetuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini merupakan salah satu atensi keras dari Pak Kapolres Bima Kota. Oleh karenanya, Penyidik dituntut untuk bekerja lebih serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Penyidik, antara lain meminta keterangan dari Ahli Piskologi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lainya,” terang Jufrin.
Sementara soal terduga pelaku, dijelaskanya membantah dugaan tersebut saat dilakukan pemeriksaan awal oleh Penyidik. Dan ditegaskanya pula, terduga pelaku memiliki hak untuk membantahnya. Namun demikian, terduga sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
“Terduga pelaku diamankan yakni setelah ditangkap oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid (Katim) pada Kamis malam Minggu kemarin (6/7/2023). Sedangkan untuk memastikan apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan penanganan kasus ini dari Penyelidikan ke tahapan Penyidik, tentu saja terlebih dahulu Penyidik harus melakukan gelar perkara. Oleh sebab itu, berikan kesempatan kepada Penyidik untuk bekerja. Dan aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, tentu saja tetap bersifat mutlak,” tegas Jufrin.
Seiring dengan penanganan kasus ini, dijelaskan bahwa Penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Dalam kaitan itu ungkap Jufrin, terduga pelaku dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu.
“Tes urine terhadap terduga pelaku telah dilakukan oleh Penyidik. Hasil tes urine menjelaskan bahwa terduga pelaku positif menggunakan sabu,” ulas Jufrin.
Masih soal kasus ini, beredar kabar bahwa luka pada “bagian tertentu” korban “masih baru”. Sejumlah sumber menyebutkan, hal itu diketahui dari hasil visum terhadap korban yang dilakukan oleh Tim Medis di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kota Bima. Namun soal kabar tersebut, Jufrin menegaskan bahwa hasil visum tersebut tidak bsa dibeberkan kepada Awak Media karena pertimbangan bahwa korban masih berstatus dibawah umur.
“Upaya visum terhadap korban sudah dilakukan. Hanya saja, hasil visumnya tidak bisa dibeberkan di ruang publik. Sebab, hal itu bersifat pro justicia,” tutur Jufrin.
Berangkat dari peristiwa ini, Jufrin kembali mengingatkan kepada semua pihak terutama para orang tua orang untuk mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak. Sebab berdasarkan pada sederetan kejadian sebelumnya yang melibatkan anak sebagai korban ungkapnya, pera pelakunya adalah ayah kandung, ayah tiri, saudara kandung, kakak ipar, tetangga dan lainya.
“APH hanya menangani soal akibat yang ditimbulkan setelah terjadinya peristiwa kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Untuk itu, maka upaya antisipasinya tentu saja ada dititik berarkan kepada para orang tua, saudara, keluarga dan di lingkunganya masing-masing,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda