Diam-Diam Sat Narkoba Polres Bima Bikin Kejutan, Dua Terduga Bandar dan BB Lebih Dari 1 Ons Diamankan
Teruga Bandar Asal Desa Rupe, Langgudu-Kabupaten Bima Bersama BB Sabu Seberat 1 Ons Lebih |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Sungguh informasi aktual dan dinilai sangat penting ini takdiketahui oleh banyak orang. Informasi tersebut yakni terkait prestasi Sat Narkoba Polres Bima dibawah kendali Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, S.IK, SH melalui KasatNarkoba setempat yakni Iptu Sukardin, SH.
Lebih jelasnya, diam-diam pada Kamis malam (20/7/2023) sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal sat Narkoba Polres Bima yang dipimpin langsung oleh Sukardin (Kasat Narkoba) setempat berhasil menggulung terduga bandar Narkotika jenis sabu berinisial FR (31), wara Desa Rpue Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima dengan Barang-Bukti (BB) sabu seberat 103, 18 gram.
Dijelaskan bahwa terduga banda sabu tersebut dibekuk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bima di jalan lintas Karumbu, tepatnya di Desa Renca Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima. Usai dibekuk, terduga bandar dan BB sabu lebih dari satu ons itu langsung digelandang ke Kantor Sat narkoba Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar perdana sejak Januari hingga pertengahan Juli tahun 2023, Alhamdulillah. Terimakasih kepad masyarakat yang telah memberikan informasi aktual sehingga terduga bandar dan BB sabu lebih dari ons itu berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Bima melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Sukardin, SH kepada Media Online www.visionerbima.com di ruang kerjanya, Jum’at (21/7/2023).
Keberhasilan tersebut, diakuinya sebagai upaya untuk memberantas peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima. Dan pemberantasan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima, diakuinya sebagai salah satu atensi keras Kapolres Bima.
“Penanganan kasus ini tengah dilaksanakan secara intensif oleh penyidik sat Narkoba Polres Bima. FR dan BB barang haram tersebut juga telah diamankan secara resmi oleh penyidik setempat,” ulas Kasat Narkoba kelahiran salahs atu Desa di Kecamatan Sape-Kabupaten Bima yang akrab disapa Pua ini (Sukardin).
Dijelaskanya, FR dibekuk karena diduga kuat memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu dan atau sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009.
“FR dibekuk dan diamankan yakni setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima mendapat informasi dari masyarakat. Masyarakat memberikan informasi soal itu karena denganuah terduga bandar sabu dimaksud,” beber Sukardin.
Usai menerima informasi aktual dari masyarakat tersebut, dijelaskanya bahwa Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima yang dipimpin oleh Kanit Narkoba, Aipda Arif Rahman langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tiba di TKP tersebut, Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara mendalam serta akuratkendaraan yang melintas di Desa Renda. Selanjutnya, Tim langsung bergerak Cepat (Gercep) untuk melakukan tindakan hukum dengan cara mencegatnya. Selanjutnya, Tim Opsnal langsung melakukan upaya penggeledahan di sekitar are a TKP,” ujar Sukardin.
Upaya penggeledahan tersebut, diakuinya disaksikan oleh beberapa warga sekitar. Saat penggeedahan dilakukan, dijelaskanya bahwa Ti Opsnal berhasil mengamanan BB sabu seberat 103, 18 gram dan sejumlah BB lainya di tangan terduga bandar dimaksud.
“Langkah selanjutnya, terduga bandar sabu dan BB dimaksud langsung digelandang ke Mapolres Bima guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Singkatnya, hingga kini FR masih diamankan sembarti dilakukan pemeriksaan secara intensif olehh penyidik Sat Narkoba Polres Bima,” terangnya lagi.
Dua terduga Bandar Asal Dompu Dengan BB Sabu Seberat 12,42 Gram (Berat Brutto) |
Pertarungan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima, tampaknya tak terhenti sampai di situ. Tetapi ditegaskan masih terus berlangsung. Jum’at malam (21/7/2023) sekitar pukul 02.30 dini hari waktu setempat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima yang dipimpin oleh Sukardin berhasil membekuk seorang pria asal Kabupaten Dompu berinisial SFL (32).
SFL dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba setempat di jalan lintas Sumbawa-Bima dengan BB sabu seberat 12, 42 gram (berat brutto). Dan di moment yang sama, Tim Opsnal juga ikut mengamankan seorang terduga asal Dompu berinisial IDR (18) yang masih bertatus anak dibawah umur.
“Pada moment penangkapan terhadap terduga tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan sejumlah BB. Yakni. 18 poket plastik klip berisi kristal putig yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 12, 42 gram (berat brutto), 2 lembar klip kosong, 2 unit HP merk Poco dan Infinix, 1 buah tas pinggang dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan NoPol EA 6176 MB,” tandasnya lagi.
Sukardin kemudian menjelaskan tentang kronologis pengungkapan kasus ini. Jum’at (21/7/2023) sekitar pukul 2.30 dini hari waktu setempat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menjelaskan tentang adanya transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di depan kantor Bupati Bima.
“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Biama dibawah kendali Sukardin langsusng melakukan penyelidikan secara kurat dan mendalam di sekitar TKP. Saat mendatangi TKP, Tim Opsnal spontan saja melihat ada 4 orang yang dicurigai sedang melakukantransaksi jual-beli sabu. Selanjutnya Tim Opsnal langsung Gercep hingga berhasil mengamankan dua orang teruga dimaksud. Sedangkan dua orang lainya berhasil lolos dari kejaran Tim Opsnal,” papar Sukardin.
Usai keduanya dibekuk, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan. Upaya penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh sejumlah warga sekitar.
“Dari upaya penggeledahan tersebut, Tim Opsnal berhasil menemukan seakaligus mengamankan BB Sabu dimaksud yang disimpan di dalam tas seorang terduga pelaku. Selanjutnya, kedua terduga langsung digiring ke kantor Sat Narkoba Polres Bima guna diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Singkatnya, hingga kini kedua terduga pelaku mash diamankan di dalam se tahanan Polres Bima sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Narkoba setempat,” ucap Sukardin.
Sukardin menambahkan, upaya pemberantasan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima tak kenal istilah berhenti. Namun ditegaskan masih akan dilaksanakan sampai kapanpun. Hal itu diakuinya lebih kepada menyelamatkan masa depan anak bangsa khususnya generasi muda dari penyanderaan Narkotika jenis sabu.
“Dalam kaitan itu pula, kami berharap agar kerjasama yang baik antara masyarakat dengan Polisi tetap dijaga, dirawat, dipertahankan dan dilestarikan sampai kapanpun. Sekali lagi, kita semua telah sepakat untuk berperang secara bersama-sama untuk memberantas peredaran Narkotika jenis sabu dan Miras. Olehnya demikian, mari kita terus bergandengan tangan untuk melawan peredaran barang haram dimaksud,” pungkas Sukardin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda