Orang Tua Aktivis FPR-DS Berharap Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polda NTB dan Polres Bima
Orang Tua Rudi Cs Saat Menjenguk Anaknya di Rutan Polres Bima. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Terhitung 16 hari sejak tanggal 31 Mei 2023 setelah ditetapkan tersangka, 15 demonstran Front Pesatuan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) masih mendekam di rumah tahanan negara Polres Bima.
Berbagai upaya telah dilakukan. Termasuk pendekatan persuasif oleh beberapa tokoh Donggo dan Soromandi dengan pihak kepolisian Kabupaten Bima, hingga hari ini belum menemui titik terang.
Bahkan, baru-baru ini Camat Donggo dan Soromandi serta seluruh Kades dua Kecamatan setempat terbang ke Mataram dalam rangka meyakinkan Kapolda NTB untuk penangguhan penahanan 15 massa aksi FPR-DS yang ditahan beberapa pekan lalu.
"Tiga hari kami berada di pulau seribu masjid. Namun, Kapolda NTB tidak ada ditempat," kata Kades Kala, Firdaus Mastudin Amd.Pd.
Kaitan dengan itu, Kamis (15/6/2023) saat membesuk anaknya di sel tahanan Polres Bima. orang tua (ibu kandung) tersangka Rudi Cs yang ditemui media ini berharap, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Camat dan para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Donggo dan Soromandi, dikabulkan Polres setempat.
"Saya tidak tega melihat sang anak di penjara. Semoga ada solusi untuk anak-anak kami yang ditahan. Kami memohon Kapolda NTB dan Kapolres Bima mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap anak-anak kami yang ditahan," harapnya saat diwawancara, Kamis (15/6/2023).
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait diterima atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Polres Bima.
"Kami sebagai orangtua sangat berharap penangguhan penahanan bisa dikabulkan," harapnya lagi.
Diakuinya, anaknya merupakan tulang punggung keluarga. Saat ini sang anak yang berstatus sebagai mahasiswa disalah satu kampus swasta di Bima sedang mengurus skripsi untuk wisudanya beberapa bulan lagi.
"Mereka demo semata-mata hanya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat soal perbaikan jalan di Kecamatan Donggo-Soromandi," ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin SH yang dihubungi melalui Whatsaap hingga saat ini belum menjawab. Informasi yang dihimpun melalui Kabag OPS, Kompol Herman SH mengatakan, Polres Bima telah menerima permohonan pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Untuk permohonan penangguhan penahanan yang dimasukan pada bulan Juni sudah kita terima. Saat ini sedang dipertimbangkan, sudah di disposisi ke Reskrim. Tinggal Menunggu perintah dari Kapolda NTB," singkatnya.
Sebagai informasi, Polres Bima mengamankan 26 orang dari Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) yang terlibat aksi blokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Selasa (30/5/2023).
Dari 26 orang itu terdapat tiga orang pelajar dan tiga penyelenggara Pemilu. Setelah diselidiki, dari 26 orang pendemo yang menuntut perbaikan jalan rusak Soromandi-Donggo, hanya 15 yang memenuhi unsur tindak pidana dan ditetapkan tersangka. Sementara 6 orang lainnya sudah dikeluarkan setelah dua hari pemeriksaan.
Tidak hanya itu, belasan pendemo ditahan untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 31 Mei hingga 19 Juni. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Bima.
Sebanyak 15 pendemo dijerat dengan pasal 192 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP jo pasal 12 jo pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Yakni dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. (Fahriz)
Tulis Komentar Anda