Oknum Korlap Yang “Lari Kocar-Kacir” dan Dua Rekanya Diduga Keras Kembali Mengabaikan Panggilan Polisi
AKP Masdidin, SH: Selanjutnya Polisi Akan Melaksanakan Perintah Undang-Undang
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Korlap Masa Aksi dari Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi
(FPR-DS), Afrizal dan dua orang rekanya yakni Atri alias Ompu Pana dan Alfina
alias makese ditegaskan telah dilakukan upaya pemanggilan pertama secara resmi oleh
Penyidik Sat Reskrim Polres Bima dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP
Haryanto, SH, S.IK melalui Kasat Reskrimnya, AKP Msdidin, SH. Namun Kasat
Reskrim Polres Bima menjelaskan, ketiga oknum tersebut tidak mengindahkan
panggilan pertama untuk tujuan memberikan keterangan kepada penyidik setempat
terkait kasus pemblokiran jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima
yang menyeret 15 orang anggota FPR-DS (Gunawan alias Gun dkk) menjadi tersangka
dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima.
Karena tak hadir memberikan keterangan kepada penyidik pada panggilan pertama kepada penyidik tersebut, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua secara resmi kepada ketiga orang dimaksud. Surat panggilan kedua tersebut, dijelaskan dilayangkan secara resmi dan telah diterima oleh ketiganya.
“Karena diduga mangkir pada pemanggilan pertama, akhir kami melayangkan surat panggilan kedua kepda ketiga orang itu. Dan surat panggilan kedua tersebut telah diterima oleh ketiganya,” tandas Masdidin kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis malam (22/6/2023) sekitar pukul 23.45 Wita.
Masdidin menegaskan, sejatinya ketiga orang tersebut datang memberikan keterangan kepada penyidik setempat pada Kamis pagi (22/6/2023). Namun lagi-lagi kata Masdidin, ketiga orang tersebut tidak hadir memberikan keterangan kepada Penyidik.
“Kami menunggu kehadiran ketiganya untuk memberikan keterangan kepada penyidik yakni sejak Kamis pagi hingga saat ini. Namun ketiganya tak juga hadir memberikan keterangan kepada penyidik. Artinya sudah dua kali dengan sekarang mereka tidak mengindahkan panggilan resmi dari penyidik,” tandas Masdidin.
Karena sudah dua kali ketiganya “mengabaikan” surat panggilan resmi dari penyidik, Masdidin kemudian menyatakan akan menempuh upaya selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya itu dilakukan tegasnya, karena ketiga orang terebut “tidak kooperatif”terkait panggilan pertama dan panggilan kedua.
“Terkait ketida hadiran ketiganya pada panggilan kedua tersebut, sampai malam ini mereka tidak memberikan alasanya kepada penyidik. Untuk itu, akan ada upaya hukum selanjutnya yang tentu saja dilaksanakan oleh penyidik. Yakni, penyidik akan melaksanakan perintah Undang-Undag (UU),” tegas Masdidin.
Sementara penanganan kasus ini, diakuinya masih tetap berjalan sebagaimana mestinya. 15 orang anggota FPR yakni Gunawan (Gun) dkk, diakuinya telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan masih ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima.
“Selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik mulai dari tahapan penyelidikan hingga penanganan kasusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan, 15 orang tersangka tersebut sangat kooperatif. Namun “tidak demikian” dengan ketiga orang dimaksud,” papar Masdidin.
Kerja Polisi terkait penanganan kasus ini, diakuinya telah sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedural (SOP). Oleh sebab itu, Masdiin menyatakan bahwa penyidik bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
“Sebelum 15 orang tersebut ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima, berbagai tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku telah dilaksanakan oleh penyidik. Antara lain tahapan penyelidikan, gelar perkara pada tahapan penyelidikan guna memastikan penanganan kasusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan, dan menetapkan 15 orang itu sebagai tersangka yakni setelah penyidik melakukan gelar perkara pula,” beber Masdidin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda