Kepala Bappeda Kabupaten Bima Jelaskan Rencana Rp12 Miliar Untuk Sarita-O’o, Bukan Atas Peran Dewan Dapil III

Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Taufikurrahman, ST, MT

Visioner Berita Kabupaten Bima-Perjuangan sejumlah organisasi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bima yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) terkait infrastruktur ruas jalan dari Sarita Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima ke Desa O’o Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima diakui kian menemui titik terang. Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S (IDP) nampaknya tak tinggal diam.

Guna menjawab tuntutan yang bersifat kebutuhan tersebut, Bupati Bima yang menggandeng SKPD terkait pada Pemkab setempat diakui terus berjuang untuk melobi pemerintah pusat melalui Kementerian terkait. Pada pertemuan penting antara FPR dengan Bupati Bima yang difasilitasi oleh sejumlah Tokoh (tanpa Anggota DPRD setempat) yang berlangsug di gedung Pemkab Bima belum lama ini misalnya, terkuak informasi yang dinilai sangat baik.

Yakni Pemkab Bima akan mempersiapkan anggaran Rp2 Miliar melalui APBDP Kabupaten Bima tahun 2023 untuk pelebaran jalan dari Desa Wadukopa-Desa Kala. Rencana yang diyakini akandiwujudkan oleh Bupati Bima dalam kaitan itu, ditegaskan bukan karena atas peran pihak manapun termasuk anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil III. Tetapi lahir dari insiasi dari pihak Pemkab Bima pula.

Tak hanya itu, di tahun 2024 pihak Pemkab Bima juga merencanakan akan menyiapkan anggaran sebesar Rp12 Miliar untuk ruas jalan dari Sarita-O’o tersebut. Sedangkan upaya yang sedang dilaksanakan oleh Pemkab Bima melalui Dinas PUPR dalam kaitan itu, kini diakui sedang menyusun dokumen perencanaanya.

Rencana tersebut ditegaskan lahir dari inisiasi pihak Pemkab Bima, bukan atas peran dari pihak manapun. Hal itu dikemukakan oleh Bupati Bima melalui Kepala Bappeda setempat, Taufikurrahman, ST, MT kepada Media Online www.visionerbima.com di ruangan kerjanya, Selasa (13/6/2023).

“Bupati Bima sudah menjelaskan hal itu di hadapan forum yang melibatkan pihak FPR dan sejumlah Tokoh Donggo dan Soromandi pada pertemuan yang dilaksanakan di Pemkab Bima beberapa hari lalu. Sekali lagi, kedua rencana tersebut murni lahir dari inisiasi Pemkab Bima. Bukan atas peran dari pihak manapun,” tegasnya.

Taufik membenarkan bahwa angka Rp2 Miliar yang rencananya bersumber dari APBDP Kabupaten Bima tahun 2023 hanya diperuntukan bagi pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala. Sedangkan pembahasan APBDP Kabupaten Bima terebut akan dilaksanakan pada Agustus 2023.

“Doakan saja agar recana ini bisa berjalan mulus sesuai dengan harapan kita semua. Sekali lagi, rencana ini murni lahir dari eksekutif Kabupaten Bima, bukan atas desakan pihak Legislatif setempat,” ulasnya.

Pertanyaan tentang seberapa yakin pihaknya untuk menggolkan dua rencana tersebut, sosok pejabat yang dikenal sebagai pekerja keras, suple, humanis, komunikatif dan baik dengan berbagai elemen masyarakat ini menyatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah skenario. Antara lain, guna menjawab hal tersebut dengan skenario menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dana Inpres dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan sistem pelaksanaan menggunakan konsep multi years.

“Pemerintah Pusat (Pempus) telah membuka ruang kepada Pemerintah daerah (Pemda) untuk mengajukan anggaran guna menjawab perbaikan infrastruktur pada masing-masing daerah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Bima. Ruang tersebut kita manfaatkan untuk mengajukanya. Dan kini kita sedang berjuang keras untuk itu,” tandasnya.

Skenario perbaikan infrastruktur menggunakan DAK diakuinya bisa dilakukan. Sebab, pada tiap tahunya Pemkab Bima mendapatkan DAK dari Pempus. Namun jika infrastruktur dimaksud dikerjakan dengan DAU, maka strategi pelaksanaanya tentu dengan konsep multi years.

“Pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastuktur jalan dengan konsep multi years tersebut, tetntu saja harus didukung oleh kemampuan fiskal pihak pelaksana proyek (Kontraktor). Sebab, item pekerjaan oleh Kontraktor tersebut dibayar oleh Pemda dalam kurun waktu tiga tahun.

“Skenario itu bukan saja diberlakukan untuk perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi saja. Tetapi juga di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Bima. Sekali lagi, skenario-sknario itu sedang kami rancang secara matang,” urainya.

Sedangkan tantangan yang dihadapi oleh pihaknya terkait berbagai tuntutan dibidang perbaikan infrastruktur khususnya ruas jalan di Kabupaten Bima, diakuinya terletak kepada ruang fiskal yang semakin sempit. Pasalnya, semua anggaran itu diatur oleh Pempus.

“Paradigma ini tentu saja beda dengan sebelumnya. Kini Penggunaan DAU itu diatur oleh Pempus. Dan di tahun 2023 ini ada istilah DAU murni dan DAU ermaks. Rp200 M lebih di Kabupaten Bima tahun ini misalnya, lebih banyak digunakan untuk Rumah Sakit (RS),” bebernya.

Semenntara DAU ermaks itu diakuinya hanya bisa digunakan untuk tiga sektor. Yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

“Porsi DAU ermaks ini lebih banyak digunakan untuk kebutuhan sektor kesehatan dan pendidikan. Sementara prsi untuk infrastruktur tentu saja sangat kecil,” ujarnya.

Kendati demikian, Taufik memastikan bahwa Bupati Bima ta tinggal diam. Tetapi, Bupati Bima terus berupaya keras untuk membangun intensitas komunikasi, koordinasi dan pendekatan dalam bentuk lain dengan pihak Pempus melalui Kementerian terkait di Jakarta guna menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bima terkait infrastruktur jalan yang mendesak untuk diperbaiki.

“Sekali lagi, kamimohon doa semua pihak agar perjuangan ini bisa terwujud sesuai harapan semua. Khusus tuntutan perbaikan ruas jalan dari Sarita-O’o itu, Insya Allah direncanakan akan menggunakan APBD 2 Kabupaten Bima sebesar Rp12 Miliar. Sementara untuk kegiatan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala, Insya Allah akan dilaksanakan menggunakan APBDP Kabupaten Bima tahun 2023 sebesar Rp2 Miliar,” pungkas Taufik.

Lepas dari itu, janji anggota DPRD Kabupaten Bima yang juga Ketua Komisi I, Anggota banggar DPRD Kabupaten Bima dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Rafidin H. Baharudin, S.Sos soal anggaran Pokirnya sebesar Rp1 Miliar tahun 2023 untuk pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala hingga kini tak kunjung terwujud. Kecuali, Rafidin hanya lebih fokus membicarakan anggaran Rp1 Miliar dari APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 untuk pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala yang katanya hilang dari dokumen APBD itu pula.

Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh pihak Pemkab Bima. Tetapi, pihak Pemkab Bima menyatakan bahwa program tersebut tidak diusulkan sejak awal. Tetapi usulan dalam kaitan itu muncul di penghujung pembahasan Bangga oleh pihak Banggar Legislatif setempat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, tepatnya di penghujung tahun 2022 (jauh sebelum APBD 2 Kabuaten Bima tahun 2023 diketuk secara resmi oleh DPRD Kabupaten Bima).

Catatan penting lainya, “janji palsu” oknum anggota Dewan tersebutlah yang diduga keras sebagai pemicu utama bagi lahirnya aksi demonstrasi dan blokade jalan raya di Desa Bajo oleh pihak FPR hingga 15 orang anggotanya ditangkap dan sampai saat ini masih hidup di dalam sel tahanan Polres Bima. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.