Instruksi Kapolri Disambut Baik Oleh Satgas TPPO Polres Bima Kota dan Polres Bima, Para Terduga Pelaku Diringkus

Moment Terduga Pelaku Ditangkap Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO) yang diduga memposisikan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ke berbagai negara tujuan di Luar Negeri (LN), diakui bukan hal baru. Tetapi kasus ini juga kerap dibahas dan sikapi secara terus menerus oleh pihak Badan Penanggulangan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MII) yang di dalamnya juga melibatkan sejumah instansi terkait, salah satunya Polri.

Catatan penting Media Online www.visionerbima.com melaporkan, masalah yang satu ini juga dibahas secaa detail oleh pihak BP2MII pada acara penting yang berlangsung di Gedung Seni Budaya (GSB) Kota Bima yang di dalamnya juga menghadirkan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanati Putri, SE, Anggota DPR RI Dapil Pulau Sumbawa, H. Muhammad Syafruddin, ST, MM (PAN) dan lainya.

Masih dalam catatan penting Media ini, pada moment tersebut pihak BP2MII juga mengungkap hasil kerja kerasnya terkait TPPO dimaksud. Dalam kaitan itu, dijelaskan pula tak sedikit pelaku yang bertindak sebagai makelar PMI yang direkrut secara non prosedural alias ilegal ke berbagai negara tujuan di LN. Dan dalam kaitan itu, pihak BP2MII meminta kepada seluruh daerah di Indonesia untuk menyikapi secara bersama-sama yakni menghentikan praktek ilegal dimaksud.

Ekspektasi tersebut pun praktis saja disambut baik oleh pihak Polri. Menindaklanjuti hal itu, pihak Polri akhirnya membentuk Satgas Khusus (Satgasus) TPPO pada seluruh Kepolisian Daerah (Polda) beserta jajaranya (Polres dan Polresta). Pasca pembentukan Satgas TPPO yang sistim operasionalnya dibebankan kepada Unit PPA Sat Reskrim, antara lain Polres Bima dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP haryanto, SH, SIK dan Polres Bima Kota dibawah kendali AKBP Rohadi, SH, MH langsung bergerak cepat hingga berhasil menangkap para terduga pelaku dalam kasus TPPO.

Dijelaskan, para terduga pelaku dimaksud kini telah dilebeli dengan “baju tersangka” dan ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima dan Polres Bima Kota. Peristiwa pengungkapan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku tersebut, tercatat sebagai salah satu peristiwa yang ramai dibicarakan, terutama di beranda Media Sosial (Medsos) pada diberitakan oleh sejumlah Media Online.  

Secara terpisah Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.Trk membenarkan hal itu kepada sejumlah Awak Media. Dalam kaitan itu, Satgas TPPO yang diback up oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota dan dikendalikan secara langsung oleh Kasat Reskrim tersebut berhasil meringus dua orang terduga sindikan TPPO yakni berinisial AL (46) dan JN (38) di salah satu tempat di Kota Bima pada Senin (20/6/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.

“Ya, kedua terduga dindikan TPPO tersebut telah ditangkap dan sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka serta ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dan penanganan kasus ini, tetu saja telah sesuaidengan Standar OperasionalProsedural (SOP),” tegas Punguan kepada sejumlah Awak Media.

Punguan menjelaskan, Tim Satgas TPPO bergerak cepat melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam hingga berhasil membekuk dua terduga sindikat TPPO tersebut yakni setelah menerima laporan resmi dari dua orang korban. Dan kedua korban tersebut merupakan warga asalKota Bima.

“Dalam kasus ini pula, Tim Satgas TPPO Polres Bima Kota pun berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari kedua terduga pelaku. Yakni 4 lembar salinan Kartu Keluarga (KK), 4 lembar salinan KTP dan serta 2 unit Handphone (HP). Kini sejumlah BB tersebut telah diamankan oleh Tim Satgas TPPO Polres Bima Kota,” terang Kasat Reskrim yang dikenal santai tetapi serius dalam bekerja ini.

Punguan kemudian menjelaskan tentang sanksi pidana yang menjerat kedua terduga pelaku tersebut. Yakni pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang TPPO dan/atau pasal 81 UU RI No.18 Tahun tentang PPMI.

“Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukumanya di atas 5 tahun penjara. Proses penanganan kasus ini masih dilaksanakan oleh Penyidik. Sementara upaya-upaya yang sedang dilakukan penyidik saat ini, antara lan mempercepat penuntasan berkas perkara yang kemudian dikirim kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima,” ujar Punguan.

Punguan kembali menegaskan, penanganan kasus ini mutlak dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh penyidik setempat. Sementara aspek penegakan supremasi hukum terkait penanganan kasus ini, pun diakuinya tetap bersifat mutlak.

“Penanganan kasus ini merupakan salah satu atensi yang sangat serius. Untuk itu, penanganan kasus ini akan dituntaskan melalui putusan pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” pungkas Punguan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media melaporkan, dugaan praktek ilegal terkait TPPO ini dilakukan oleh oknum sponsor dan pendamping yang bekerja pada Perusahaan tertentu yang ada di Bima. Sementara dugaan modus operandinya, para terduga tersebut ditengarai mengiming-imingi korbannya dengan gaji besar dan mempercepat proses pemberangkatan PMI ke Negara penempatan (tujuan) secara ilegal. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.