Haru, Pejuang FPR-DS "Tersangka Blokade Jalan" ini Menangis Saat Jenguk Orang Tua yang Kritis di RSUD Bima
Moment Haru Saat Gunawan Menjenguk Ayahnya Yang Kritis di Ruang ICU RSUD Bima. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Salah satu pejuang demonstran Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus blokade jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Gunawan berkaca-kaca hingga meneteskan air mata saat menjenguk sang ayah, Mutlak Abdi, S.Pd yang terbaring lemah (kritis) di ruang ICU RSUD Bima, Senin (19/6/2023).
Terlihat, saat menjenguk ayahnya di Rumah Sakit setempat, Gunawan dikawal ketat oleh sejumlah personel Polres Bima yang diutus Kapolres AKBP Hariyanto, SH, S.IK.
Moment haru ini sontak menjadi sorotan para pengunjung rumah sakit setempat. Setibanya di ruang ICU, Gunawan menangis dan memeluk sang ayah yang terbaring lemah dengan kondisi badan di pasang infus, oksigen dan alat medis lainnya.
Sejak pagi hingga malam ini, Selasa (20/6/2023) Gunawan didampingi keluarganya masih menemani ayahnya yang kritis di ruang ICU RSUD Bima.
Sementara kakak kandung, Guntur menyampaikan terimakasih pada Polres Bima yang memberikan kesempatan adiknya untuk menjenguk dan menemani sang ayah di RSUD Bima.
"Terimakasih telah mengantarkan dan mengijinkan adik kami ke RSUD Bima untuk menjenguk dan menemani ayahnya yang sedang kritis saat ini. Kami jamin adik kami tidak akan kabur," singkatnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Polres Bima mengamankan 26 orang demonstran Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) yang terlibat aksi blokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, menuntut perbaikan jalan rusak Soromandi-Donggo, Selasa (30/5/2023) lalu.
Tidak hanya itu, 15 pendemo ditetapkan tersangka sejak tanggal 31 Mei. Selama 20 hari terhitung mulai 31 Mei hingga 19 Juni 15 demonstran Ditahan di Rutan Polres Bima. Saat ini masa penahanan ke 15 demonstran tersebut kembali diperpanjang selama 20 hari kedepan terhitung mulai 19 Juni.
15 pendemo dijerat dengan pasal 192 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP jo pasal 12 jo pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Yakni dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. (Fahriz)
Tulis Komentar Anda