Terkuak Dugaan Angka Pokir Rafidin Sekitar Rp2 Miliar, "Tak Seperakpun” Untuk Jalan Wadukopa-Kala?
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin H. Baharudin, S.Sos |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Catatan penting sejumlah Awak Media mengungkap, setahun silam (2022) duta PAN yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin H. Baharudin, S.Sos berjanji kepada warga Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima dan warga Desa Kala Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima. Janji tersebut yakni akan menyisihkan uang Pokok Pikiran (Pokir) dirinya untuk pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala.
Tak hanya itu, di tahun 2022 pula Rafidin menjelaskan kepada sejumlah Awak Media bahwa Pemerintah Kabupaten Bima telah menyiapkan anggaran Rp1 Miliar sebagai pendukung Pokirnya untuk pembangunan pelebaran jalan dimaksud. Singkatnya, kini janji dinilai hanya tinggal janji.
Pasalnya, dalam catatan APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 yang sudah disahkan oleh pihak DPRD Kabupaten Bima terungkap tak adanya program pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala. Hasil investigasi Media Online www.visionerbima.com menguak hasil investigasi menarik.
Yakni terkuak nilai Pokir milik Rafidin di tahun 2023 ini sebesar sekitar Rp5 Miliar. Dan angka itu dijelaskan sudah final. Dari angka tersebut, juga menguak dugaan bahwa tak seperakpun dari dana Pokir milik Rafidin untuk pembangunan pelabaran jalan dari Wadukopa-Kala.
Masih menurut investigasi terkini Media ini, kebenaran dari informasi tersebut juga terkuak melalui data SIRUP pada Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun 2023. Lebih jelasnya, dalam data SIRUP milik Dinas PUPR Kabupaten Bima tersebut diakui sama sekali tidak ditemukan adanya program pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala.
“Program itu tak tercatat dalam buku APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 yang sudah disahkan sejak tanggal 1 Januari tahun 2023. Ini data resmi, bukan karangan bebas dan Anda sudah melihatnya sendiri,” ungkap sejumlah Pegawai pada Dinas PUPR Kabupaten Bima, Kamis (11/5/2023).
Masih pada kamis siang (11/5/2023), Media ini juga berhasil mengendus informasi yang tak kalah menariknya. Informasi tersebut menyebutkan, jauh sebelum APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 kadis PUPR setempat yakni Suwandi, ST, MT diduga pernah menawarkan kepada Rafidin agar menjadikan Pokirnya untuk membantu pembangunan pelebaran ruas jalan Wadukopa-Kala. Namun diduga Rafidin menolak usulan dari Suwandi dimaksud.
“Kabar yang kami dengar, Pak Suwandi pernah menyarankan kepada Pak Rafidin untuk mengarahkan Pokirnya tahun 2023 kepada pembangunan pelebaran ruas jalan dari Wadukopa-Kala. Namun, diduga Rafidin menolak tawaran tersebut. Demikian informasi yang kami terima. Untuk mengetahui secara detail tentang informasi ini, dipersilahkan kepada Wartawan untuk mengkofirmasi langsung Pak Suwandi,” beber sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis siang (11/5/2023).
Hingga berita ini dipublikasi, Kadis PUPR Kabupaten Bima yakni Suwandi ST, MT belum berhasil ditemui oleh Media ini. Berkali-kali dihubungi melalui saluran WAnya, sayangnya hingga kini belum ditanggapi oleh Suwandi. Pasalnya, kondisi telephone maupun WA milik Suwandi dominan dalam keadaan off (mati alias tak aktif).
Sementara hal yang dilakukan oleh Rafidin pasca pemberitaan soal itu viral khususnya di beranda Media Sosial (Medsos) yakni berjuang keras mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui TAPD untuk mewujudkan komitmen yang disepakati yakni aggaran Rp1 Miliar untuk pelebaran pembangunan ruas jalan dari Wadukopa-Kala.
Sebab dalam kaitan itu, Rafidin menuding bahwa anggaran Rp1 Miliar yang disepakati untuk pembangunan pelebaran ruas jalan dari Wadukopa-Kala tersebut sudah hilang setelah APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 diketuk.
“Kenapa program pembangunan tersebut dihilangkan padahal sudah diketuk melalui APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023. Jika anggaran tersebut dihilangkan, maka tentu saja harus ada Peraturan Bupati (Perbub) sebagai landasanya. Sedangkan Perbub soal itu, kini tidak ada,” ungkap Rafidin saat diwawancara oleh Media ini sebagaimana tertuang pada pemberitaan sebelumnya.
Kendati tahun 2023 program pembangunan pelebaran ruas jalan tersebut tidak tercantum ke dalam APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023, Rafidin berjanji akan berjuang keras agar diadakan pada APBP tahun 2023 ini pula.
“Insya Allah saya akan berjuang keras sehingga anggaran Rp1 Miliar untuk program pelebaran ruas jalan dari Wadukopa-Kala tersebut untuk dimasukan kedalam APBDP Kabupaten Bima tahun 2023 ini,” janjinya lagi.
Namun ketika ditanya soal angka Pokir miliknya tahun 2023 yang dipersembahkanya untuk pembangunan pelebaran ruas jalan dari Wadukopa-Kala tahun 2023, Media ini justeru disuguhkan dengan jawaban yang dinilai “unik”.
“Begini Bang, kita gak tahu persis tentang angka Pokir itu berapa. Jadi sayak tidak tahu dan tidak jelas. Sebab, itu tergantung dari permintaan masyarakat seperti apa dulu. Kalau rakyat tanya soal Pokir, saya pikir ya nggak lah. Rakyat kan butuh pembangunan,” sahutnya.
Rafidin kemudian menjelaskan, pembangunan yang sudah ia bawa ke Kecamatan Donggo dan Soromandi itu sudah banyak.
“Dan jika mau, nanti akan saya rincikan semuanya kepada Media Massa. Salah satu Pokir saya yang di akan dibawa ke Desa Kala tahun 2023 ini ada jalan tani. Tetapi kemungkinan hal itu akan saya realisasikan di APBDP tahun 2023 ini,” katanya.
Jika Pokirnya sebesar Rp1 M dibawa semua ke Kala misalnya, ditegaskanya tentu saja tidak ada lagi angkanya yang bisa dibawa ke Desalaindi Kecamatan Donggo dan di Kecamatan Soromandi.
“Oleh karenanya, saya minta kepada pihak Eksekutive, ditahun 2021-2022 saya mendatangi langsung kadis PUPR saat itu yakniIr. H. Nggempo, ST, MT untuk melakukan peningkatan jalan dari Wadukopa-Kala. Saat itu, saya minta kepada Nggempo agar ruas jalan mulai dari Sarita-Kala dihotmix,” paparnya.
Menurutnya, akhirnya saat itu Dinas PUPR Kabupaten Bima mengusulkan anggaran untuk peningkatan jalan dari Sarita ke Wadukopa sepanjang sekitar 3 KM dengan anggaran sebesar Rp4,6 Miliar. Artinya itu disortir oleh Pemerintah Pusat. Ternyata setelah disortir dari sekan banyak diusukan oleh Eksekutive melalui Dinas PUPR Kabupaten Bima, maka ruas jalan dari Wadukopa-Kala masuk dalam kategori dan berhak menerima DAK tahun 2023,” ujar Rafidin.
Masih menurut Rafidin, karena banyaknya permintaan dari tempat lain maka akhirnya disihkan Rp1 Miliar itu dari angka Rp4,6 Miliar untuk peningkatan ruas jalan dari Sarita-Kala supaya tidak hilang semua pengusulan awalnya. Makanya baru-baru ini pihak Dinas PUPR Kabupaten Bima datang melakukan pengukuran jalan di sana. Lha ngapain diukur kemarin, lantas kenapa harus datang ukur lagi,” tanyanya.
Pengukuran jalan oleh Dinas PUPR tersebut katanya, itu untuk tujuan diusulkan dengan harapan bisa dikerjakan pada tahun 2024. Menurutnya, pembangunan ruas jalan tersebut tidak harus diusulkan lagi di tahun 2024.
“Untuk apa diusulkan lagi, sebab sebelumnya sudah diusulkan kok. Sekali lagi, untuk Wadukopa-Kala berhak untuk menerima DAK sebesar Rp4,6 Miliar tersebut. Pertanyaanya, kenapa angka Rp4,6 tidak alokasikan untuk peningkatan ruas jalan dari Sarita-Wadukopa itu mungkin saja karena banyak permintaan dari warga lain di Kabupaten Bima, dan demo-demo juga ada di mana-mana. Begitu lho, saudaraku,” pungkas Rafidin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda