Ruangan Ketua Dewan Disegel, Rafidin Cs Dituding Bohong Besar dan Gio Ngaku Ini Kesalahan Legislatif Asal Donggo-Soromandi
Diduga Massa Segel Ruangan Ketua Dewan Atas Perintah Rafidin
Moment Massa Aksi Dari FPR Menyegel Ruangan Ketua DPRD Kabupaten Bima, Senin (15/5/2023) |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Tidak tercantumnya anggaran Rp1 Miliar dan dana Pokok Pikiran (Pokir) duta partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD kabupaten Dapil III yakni Rafidin H. Baharudin, S.Sos sebesar Rp1 Miliar dalam APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 untuk pembangunan, praktis saja menuai polemik yang hingga kini tak kunjung ditemukan solusi penyelesaianya.
Bahkan “janji bohong” oknum duta PAN tersebut, kini justeru disambut aksi demonstrasi oleh Front Perjuangan Rakyat (FPR) di gedung DPRD Kabupaten Bima, Senin (15/5/2023). Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, aksi demonstrasi tersebut pun berujung rusuh.
Setelah lebih dari 4 jam menunggu keputusan hearing dengan 2 orang Anggota DPRD setempat yakni Rafidin, Ismail (Hanura) dan Supardin (Gerindra) atas tuntutannya tersebut, sore hari sekitar pukul 16.20 Wita massa aksi langsung bergegas ke sebelah selatan gedung utama Dewan. Sebab, sebelumnya mereka menggelar kegiatan hearing dengan 3 orang Anggota Dewan asal Donggo dan Soromandi tersebut (Rafidin, Supardin dan Ismail).
Moment hearingpun terlihat berlangsung tegang. Massa aksi sempat mengeluarkan kata-kata kotor kepada 3 Anggota Dewan dimaksud karena “berjanji bohong” soal pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala. Pada moment itu, baik Rafidin, Ismail maupun Supardin tidak diberikan kesempatan untuk berbicara banyak oleh massa aksi.
Kecuali, beragam alasan Rafidin justeru dipangkas oleh Massa aksi. Sikap yang sama juga diterapkan oleh massa aksi disaat Supardin menyampaikan penjelasan terkait alur proses pembahasan APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 hingga disahkan pada tanggal 1 Januari 2023. Sementara Ismail,pada moment tersebut terlihat tak bicara walau sepatah katapun.
“Jangan lagi menjelaskan narasi sampah. Kalian sudah berjanji bohong soal pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala,” timpal massa aksi sembari menagih janji uang Pokir milik Rafidin Rp1 Miliar untuk pembangunan pelebaran jalan dariWadukopa-Kala.
Ketegangan Yang Terjadi Saat Hearing Sebelum Massa Aksi FPR Menyegel Ruangan Ketua Dewan Setempat (15/5/2023) |
Kembali ke soal massa aksi bergegas ke sebelah selatan gedung utama Dewan, mereka ke sana dengan tujuan ingin menyegel ruangan Ketua DPPD setempat, Muhammad Putera Feriyandi, S.IP. Pada moment yang bersamaan, massa yang berjumlah ratusan orang tersebut terlihat “rusuh” dengan personil Sat Pol PP setempat. Hanya saja, ketegangan tersebut tidak sampai kepada terjadinya bentrokan fisik antara kedua belah pihak.
Sebab, puluhan personil aparat keamanan Polres Bima Kota yang dikendalikan langsung oleh Wakapolres setempat yakni Kompol Mujahidin, S.Sos dan diback up oleh Kasat Sabhara, AKP Sirajudin dan Kasat Narkoba yakni Tamrin, S.Sos berhasil menghalau massa.
Masih dalam liputan langsung sejumlah Awak Media, tensi massa saat itu untuk menyegel ruangan Ketua DPRD tersebut terlihat sempat reda. Pada moment itu pula, di sebelah utara ruangan Ketua DPRD tersebut terlihat adanya pembicaraan antara Rafidin dengan aparat keamanan baik Polisi maupun Pol PP.
“Jangan menghalangi rakyat yang ingin menyegel ruangan Ketua DPRD itu. Bila perlu saya sendiri yang akan datang menyegelnya besok. Biarkan mereka menyegel, sekali lagi jangan menghalangi. Ruangan kami di Komisi I saja seringkali di segel. Biarkan merekan menyegel rumah rakyat ini. Sebab, Dewan adalah panglima bagi rakyat. Biarkan mereka menyegel ruangan itu,” tegas Rafidin saat itu yang juga didengarkan oleh massa aksi.
Lagi-lagi berdasarkan liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, pernyataan Rafidin tersebut juga didokumentasikan oleh banyak orang baik berupafoto maupun video. Karena dalam kaitan itu Rafidin sudah bersuara, aparat Kepolisian maupun Sat Pol PP setempat tak bisa berbuat apa-apa. Alhasil, massa aksi membawa kayu balok dan kemudian berhasil menyegel ruangan Ketua DPRD. Dan pada saat aksi penyegelan ruangan ketua Dewan tersebut, Rafidin terlihat ikut menontonya (menyaksikanya).
Tetapi uniknya, pada moment yang bersamaan, pernyataan Rafidin kembali berubah. Yakni ia mengaku bahwa massa melakukan penyegelan ruangan Ketua Dewan tersebut bukan atas perintahnya.
“Massa aksi menyegel ruangan Ketua Dewan tersebut, itu bukan perintah saya,” bantah Rafidin yang juga didokumentasikan oleh banyak orang.
Singkatnya, massa aksi meninggalkan gedung Dewan setelah menyegel ruangan kerja Ketua Dewan tersebut. Namun sebelumnya, Koordinator Lapangan (Korlap) Massa Aksi yakni Darlin dan Afriansyah melakukan penyegelan ruangan Ketua Dewan tersebut lantaran kekecewaanya atas “janji palsu” oknum Anggota Dewan yang juga Anggota Banggar asal Donggo dan Soromandi terkait anggaran dari APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 sebesar Rp1 M dan Pokir milik Rafidin sebesar Rp1 Miliar untuk pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala.
“Soal itu, tahun 2022, Rafidin memberi janji kepada warga Wadukopa dan Kala bahwa ada dana Rp1 Miliar dari APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 yangditambah dengan Pokirnya tahun 2023 sebesar Rp1 Miliar untuk pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala. Terkait hal itu, Rafidin sudah menjelaskankan kepada sejumlah Awak Media melalui kegiatan jumpa Pers. APBD 2 Kabupaten Bima telah disahkan. Tetapi program pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala tidak tercantum di dalam APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023. Sekali lagi, dia sudah berbohong kepada warga Wadukopa dan Kala,” tuding keduanya.
Soal Itu, Kini Gio Bersuara Keras dan Lantang
Muhammad Ramdin, SH (Gio) |
Dilain pihak, akasi demonstrasi pihak FPR tersebut kini disikapi keras oleh Anggota Dewan Dapil III asal Kecamatan Soromandi yakni Muhammad Ramdin, SH. Sekretaris Komisi II yang juga Anggota Fraksi Golkar pada DPRD Kabupaten Bima kelahiran Desa Sai Kecamatan Soromandi yang akrab disapa Gio terebut, memastikan bahwa tidak lolosnya anggaran Rp1 Miliar untuk kegiatan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala itu dipicu oleh kelemahan 3 orang anggota DPRD Kabupaten Bima asal Kecamatan Soromandi dan Kecamatan Donggo, terutama yang masuk sebagai anggota Banggar.
Sebut saja dirinya (Gio) walau tak masuk sebagai anggota Banggar, Rafidin (anggota Banggar) dan Ismail (anggota Banggar), Supardi (bukan anggota Banggar) dan Ismail. Atas kelemahan tersebut, Gio menghimbau agar siapapun tidak mengkambing-hitamkan orang lain. Dan jangan pula mengkambing-hitamkan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP).
“Sekali lagi, itu murni kelemahan dari kami di DPRD Kabupaten Bima yang lahir dari rahim Donggo dan Soromandi, bukan karena dendam politik Bupati Bima. Sekali lagi, atas kelemahan kami tersebut maka jangan mengkambing-hitamkan Bupati Bima,” tegas Gio melalui Press Releasenya, Senin malam (15/5/2023).
Gio kemudian menyikapi kehadiran assa aksi dari FPR di gedung DPRD Kabupaten Bima tersebut. Diakuinya, FPR hadir di gedug Dewan tersebut adalah untuk meminta pertanggung jawaban anggota Dewan Dapil III terkait hilangnya anggaran Rp1 Miliar untuk kegiatanpelebaran jalan dari Wadukopa-Kala.
“Sepemahaman saya, terkait alur proses APBD bahwa sesungguhnya anggaran pelebaran jalan Wadukopa-Kala tidak Hilang. Akan tetapi Anggaran tersebut tidak tercantum mulai dari proses KUA PPAS oleh Tim Badan Anggaran (Banggar) tahun 2023,” terang Gio.
Oleh sebab itu, maka hal tersebut merupakan kegagalan pihaknya sebagai Anggota Dewan Dapil yag terlahir dari darah Donggo dan SoromandiIni yang tidak jeli dan teliti dalam menjalankan menjalankan fungsi anggaran, terutama para anggota Dewan yang diutus utus oleh Partainya untuk masuk di dalam Tim Banggar.
“Nafas perjuangan anggota Dewan terkait pembangunan ada pada tingkat pembahasan Banggar. Selain dari itu, kami yg berada di Luar Banggar hanya mengandalkan dana aspirasi (Pokir). Hal itu pun dibatasi menu anggaranya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212 tahun 2022 yang berpusat untuk peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan,” urainya.
Gio kemudian menyinggung soal adanya pemberitaan Media Massa tahun 2022 tentang adanya anggaran Rp1 M dalam APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 telah sukses diperjuangkan. Padahal, saat itu proses pembahasan APBD 2 Kabupaten tahun 2023 masih berlangsung, dan masih beberapa fase yang harus dilalui baikoleh Tim BanggarDewan maupun oleh TAPD Kabupaten Bima.
“Itu karena sesungguhnya yang terjadi pada saat Ketukan palu pimpinan Sidang yakni Maman menyetujui usulan keras para Anggota Banggar Dapil III dengan memutuskannya bahwa sidang Banggar ditutup dengan keputusan Dinamis. Sehingga kata dinamis ini menjadi awal ketidak pastian soal finalnya anggaran Rp1 Milyar untuk kegiatan pelebaranjalan dari Wadukopa-Kala kendari dalam isi risalah Risalah Banggar tercantum anggaran untuk itupula. Tetapi sya menduga, saat rapat evakuasi APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 di Provinsi NTBitu tidak dicantumkan anggaran tersebut. Sebab yang hadir pada saat rapat evaluasi tersebut,diduga hanya perwakilan Pimpinan dan Tim Banggar saja,” beber Gio.
Oleh sebab itu, pada saat Rapat badan Musyawarah (Banmus) Dewan yang digelar 3 bulan lalu Gio mengaku dirinya mempertegas kepada Pimpinan sidang Banmus agar segera memerintahkan pihak eksekutive untuk membagikan buku tidur APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 segera THN 2023 segera dibagikan kepada seluruh Anggota Legislatif setempat.
“Hal itu dimaksudkan agar agar kami bisa melihat secara faktualitas data soal pembangunan yang tertuang di dalam APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023. Hal itu perlu dibagikan agar tidak dalah di dalam menyampaikan soal APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023,” papar Gio. (FAHRIZ/JOEL/RUDY/AL)
Tulis Komentar Anda