Nekat Curi Emas Perhiasan, IRT Ini Diamankan Polisi
Terduga Pelaku Beserta BB. |
Visioner Berita Kabupaten Dompu-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SA (56) diamankan di sel tahanan Mako Polsek Woja, Polres Dompu, Rabu (17/5/2023).
Wanita paruh baya yang diketahui warga Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru ini diduga nekat mencuri emas perhiasan milik LM (57) warga desa yang sama pada Sabtu (6/5/2023) pekan lalu.
Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin S.IP membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan wanita paruh baya itu ditangkap oleh Timsus Elang Polsek Woja atas laporan pencurian emas 20 karat berbagai jenis dari korban.
"Betul, terduga ditangkap karena melakukan pencurian emas berharga milik korban berinisial LM," terang Kapolsek.
Awalnya, kata Kapolsek, SPKT Polsek menerima laporan aduan dari korban terkait kejadian yang menimpanya. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Timsus Elang di bawah komando Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, SH untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Saat diselidiki, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Lingkungan Balibunga, Kandai Dua," ungkap Kapolsek.
Mengetahui keberadaan terduga, lanjut Kapolsek, Timsus bergerak menuju target dan benar saja, saat itu juga terduga pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolsek untuk diintrogasi.
"Mengetahui keberadaan terduga pelaku dan Timsus berhasil mengamankan terduga pelaku, kemudian dibawa ke Polsek Woja untuk dilakukan introgasi," imbuh Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan terduga, jelas Kapolsek, Timsus lagi-lagi melakukan pengembangan terkait dengan barang bukti emas hasil curian tersebut telah digadaikan oleh terduga pelaku ke Kantor Pegadaian UPC Kelurahan Kandai Dua dan Kantor Pegadaian UPC Soriutu serta Kantor Gadai Mas NTB Unit Nowa.
Dari hasil penyisiran Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gelang keroncong ukir perhiasan emas 20 karat dengan berat 4,97 gram.
Kemudian, dua buah cincin ukir perhiasan emas 20 karat dengan berat 2,88 gram, satu gelang model DTM 21 karat dengan berat 4,93 gram dan satu cincin model ukir DTM 21 karat dengan berat 4,91 gram.
"Semua barang bukti lengkap dengan surat gadai emas masing-masing dan kini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda