Akhirnya SS Penganiaya Anak Kandung di Jalan Raya Pasar Amahami Dilepas Polisi
Moment SS (Keempat Dari Kiri) Sebelum Meninggalkan Mapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota
Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus SS (38) yang menganiaya anak kandungnua (Bunga) yang baru berumur 7 tahun hadapan hampir ratusan orang warga di jalan raya sebelah utara pasar raya Kota Bima beberapa waktu lalu itu, kini diyatakan telah berakhir oleh pihak Polsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota.
SS dilepas dan disaksikan oleh pihak LPA Kota Bima melalui delegasinya, Fikrillah dan pihak UPTD Anak pada DP3A Kota Bima melalui delegasinya yakni Vivi karena alasan telah meminta maaf dan membuat pernyataan tertulis di atas materai. Pada surat pernyataan resmi tersebut, SS mengaku khilaf dan meminta maaf kepada publik.
Selain itu, SS juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Namun sebelumnya, SS diakui masih ngeyel alias mempertahankan egonya bahwa apa yang dilakukanya itu dianggap tidak bersalah. Sebab, ia mengaku sudah berkali kali-kali melayani Bunga dengan sangat baik. Namun katanya, Bunga tetap saja bandel.
Tetapi ketika ditegaskan oleh Polisi bahwa apa yang dilakukanya itu adalah sebuah kesalahan yang bisa dijerat oleh sanksi pidana, dijelaskan spontan saja SS lemas dan tak berdaya. Dan pada akhirnya ia meminta maaf hingga membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya.
Kapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota, AKP Suhatta membenarkan hal itu. Menurut Hatta, penanganan kasus SS ini berlangsung hampir 1 hari oleh Penyidik Unit Reskrim setempat.
“Sebeum diperiksa, ia terlihaty sangat ngeyel. Maksudnya, dia tidak mengakui kesalahanya terebut. Nakun setelah diperiksa secra marathon dalam waktu berjam-jam, akhirnya ia mengakui kesalahanya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” terang Suhatta kepada Media ini, Sabtu (13/5/2023).
Selama proses pemeriksaan hingga ia dilepas ujar Hatta, SS didampingi oleh ibu kandungnya. Sedangkan Bunga, diakuinya didampingi oleh pihak LPA Kota Bima dan pihak UPTD Anak pada DP3A Kota Bima. Namun pada hari kejadian, Bunga ikut didampingi oleh salah seorang Pengurus PUSPA Kota Bima.
“Terimakasih kepada para Penggiat yang sudah bekerja keras sejak awal hingga akhir dalam mendapingi korban. Pada pagi hari usai kejadian berlangsung, salah seorang Pengurus PUSPA Kota Bima menegaskan kepada kami agar memprses SS. Sebab menurut pihak PUSPA Kota Bima tersebut bahwa apa yang dilakukan oleh SS tersebut sangatlah tidak pantas dan sama sekali tidak mempertimbangkan dampak psikologis Bunga, meski Bunga adalah anak kandungnya,” ungkap Hatta.
Namun baik sebelum dan sesudah SS dilepas, Hatta mengaku sangat intensi berkomunikasi dengan pihak PUSPA Kota Bima tersebut.
“Alhamdulillah pihak PUSPA Kota Bima telah memakluminya setelah SS mengakui kesalahanya dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukanya itu. Dalam kasus ini pula, pengakuan SS tersebut bukan saja dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan. Tetapi juga kami dokumentasikan baik melalui foto maupun video,” beber Hatta.
Singkatnya, Hatta mengingatkan kepada semua pihak agar menjaga, merawat dan mendidik anak dengan cara yang ramah. Sebab, Hatta menegaska bahwa anak merupakan titipan Allah SWT yang harus dijaga dan dirawat dengan baik sejak kecil hingga dewasa.
“Dari kejadian ini, tentu saja mengajarkan kepada kita semua. Bahwa sesungguhnya menganiaya anak terutama di hadapan banyak orang adalah sebuah pelanggaran baik secara hukum maupun secara psikologis. Melalui kesempatan ini pula, tentu kita semua berharap agar kejadian yang sama tidak terjadi di kemudian hari,” harap Suhatta. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda