Kasus Pupuk “Ilegal”, Oknum Ibu Persit Berinisial RK dan 9 Tersangka Lainnya Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Terhendus Dugaan RK Bermasalah Dengan Mas’ah Soal Mobil
Inilah Oknum Ibu Persit Berinisial RK Itu |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus pupuk yang diduga ilegal melibatkan oknum Ibu
Persit pada Kodim 1608/Bima bersama 9 tersangka lainnya oleh Unit Tipidter Sat Reskrim
Polres Bima terkait pupuk “ilegal”, kini dinyatakan sudah berakhir. Setelah
melewati berbagai proses penanganan mulai dari Penyelidikan, Penyidikan hingga
RK dan kawan-kawan (dkk) dinyatakan sebagai tersangka, kini kasus tersebut
telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Haryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH. Pelimpahan berkas perkara, Barang-Bukti (BB) dan tersangka oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima terkait kasus ini, dijelaskan setelah pihak Kejaksaan menyatakan P-21 alias unsur tidak pidananya telah terpenuhi.
“Dalam kasus ini, 10 tersangka diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. Hanya saja, 10 tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. Dan dalam kasus ini pula, Penyidik telah bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Masdidin.
Masdidin menambahkan, dalam kasus ini pula 10 tersangka pun tidak dikurung oleh pihak Kejaksaan di dalam sel tahanan. Tetapi mereka diberlakukan Tahanan Kota (Takot).
“Ya, mereka diberlakukan tahanan Kota oleh pihak Kejaksaan setempat. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” pungkas Masdidi.
Masih soal oknum Ibu Persit terebut, ia juga tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban yang kini tengah ditangani secara serius oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Catatan penting Media Online www.visionerbima.com melaporkan, penanganan kasus ini oleh Penyidik setempat sudah berlangsung sekitar 2 bulan lebih.
Namun sampai detik ini, penanganan kaus tersebut dijelaskan masih dalam tahapan Penyelidikan. Sementara sejumlah korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Penyidik setempat. Sementara Barang-Bukti (BB) terkait kasus tersebut juga telah diserahkan oleh sejumlah korban kepada Penyidik setempat. Dalam kasus ini pula, dijelaskan bahwa RK juga telah dimintai keteranganya oleh Penydik setempat.
Dijelaskan pula, kasus ini belum ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan karena masih ada sejumlah tahapan yang wajib dilewati oleh Penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi yang ada di luar Kota.
Kronologisnya, kasus ini bermula dari bisnis yang berkaitan dengan pertanian dan tanaman pangan. RL diduga telah mengambil uang sejumlah korban senilai Ratusan Juta Rupiah dengan janji menyerahkan barang kepada korban dalam waktu segera. Namun janji tersebut hanya isapan jempol belaka.
Kurang lebih sudah satu tahun RK mengambil uang korban. Namun sampai detik ini, uang sejumlah korban belum juga dikembalikan oleh RK. Kasus ini pun pernah ditangani oleh pihak Kodim 1608/Bima. Dihadapan personil Kodim 1608/Bima, suami RK yang juga oknum TNI berinisial ISN pernah menandatangani resmi berita acara pengembalian uang korban dalam waktu segera pula.
Hal itu berlangsung beberapa bulan silam. Namun lagi-lagi janji pengembalian uang korban tersebuttak kunjung diwujudkan. Lepas dari itu, kasus ini juga sempat dilaporkan oleh sejumlah korban kepaa pihak Subden POM Bima. Tetapi hingga berita ini ditulis, belum diketahui tentang seperti apa penanganan kasus ini oleh pihak TNI.
Di tengah dua kasus tersebut sedang ditangani secara serius oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kini muncul kasus baru yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Ibu Persit itu. Ia diduga menipu seorang warga asal salah satu Desa Ntonggu Kecamatan Belo-Kabupaten Bima bernama Mas’ah.
Modus operandinya, RK diduga menggadaikan sebuah mobil kepada Mas’ah. Mobil terebut diduga digadai oleh RK kepada Mas’ah seharga Rp50 juta. Berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini menduga, kendaraan tersebut digadai dengan janji bahwa uang tersebut dibayar cicil pada tiap bulan oleh RK kepada Mas’ah.
Kata Mas'ah, Semula diduga bahwa RK mengaku bahwa kendaraan yang digadaikannya itu adalah miliknya. Namun setelah beberapa waktu sesudah terima gadai tersebut, diinformasikan tiba-tiba ditarik oleh Debcolektor dari salah satu Perusahaan Finance. Olehnya demikian, dijelaskan bahwa Mas’ah kini menempuh jalur hukum. Yakni melaporkan RK secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima.
“Ya, dia sedang bermasalah dengan saya. Yakni soal mobil yang dia gadaikan kepada saya. Kendaraan yang dia gadaikan itu telah ditarik oleh Debkolektor pada salah satu Perusahaan Finance. Oleh sebab itu, saya sudah melaporkan RK secara resmi ke Mapolres Bima terkait kasus dugaan penipuan,” ungkap Mas’ah.
Sementara total uang Mas'ah tersebut, dijelaskan baru Rp5 juta yang dikembalikan oleh RK. Dan uang tersebut diakui ditrasfer oleh RK rekening Mas'ah.
"Terkait laporan ke Polres Bima tersebut, Mas'ah engaku telah dimintai keterangan oleh Penyidik setempat. Juga seorang saksi yang diajukanya telah dimintai keteranganya oleh Penyidik.
"Insya Allah dalam waktu dekat saya akan membawa 1 saksi lagi untuk dimintai keterangan oleh Penyidik. Dan saya sangat serus melaporkan RK ke Polisi," tegasnya.
Lag-lagi soal uang itu, Mas'ah mengaku telah berkali-kali menagih ke RK. Namun saat ia tagih, RK selalu menjawab dengan berbagai alasan.
"Ia hanya bisa janji saja. Tetapi, sampai sekarang janjinya itu tak kunjung diwujudkanya. Karena dia terus erjanji bohong, akhirnya saya melaporkan kasus inisecara resmi ke Polisi," pungkas Mas'ah. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda