“Janji Palsu” Oknum Duta PAN DPRD Kabupaten Bima Kepada Warga Wadukopa dan Kala
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin H. Baharudin, S.Sos |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Rafidin H. Baharudin, S.Sos merupakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima. Ia adalah delegasi (Duta) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bima.
Catatan penting sejumlah Awak Media mengungkap, tahun 2022 Rafidin pernah berjanji kepada warga Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima dan warga Desa Kala Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima. Yakni berjanji akan memperlebar jalan raya dari Wadukopa-Kala yang diakui sangat sempit dengan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) nya sebesar Rp1 Miliar di tahun 2023 ini. Dan Rp1 Miliar lagi diback up oleh APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023.
Untuk hal itu, saat itu Rafidin mengaku akan berjuang keras hingga pembangunan pelebaran jalan Wadukopa-Kala bisa dikerjakan menggunakan APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023. Dan janji Rafidin tersebut telah diberitakan oleh sejumlah Media Massa hingga mendapat apresiasi dan terimakasih dari warga Wadukopa dan Kala.
Waktu terus bergulir dengan cepatnya. Nampaknya janji tersebut dinilai hanyalah lips sevice belaka alias “palsu”. Buktinya, pada catatatan ABPD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 yang sudah diketuk oleh pihak DPRD Kabupaten Bima justeru tidak ditemukan adanya program pelebaran jalan Wadukopa-Kala yang menggunakan Pokir milik Rafidin.
Dan dalam catatatan reguler APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023, terkuak bahwa program pembangunan pelebaran jalan sepanjang sekitar 7 KM tersebut ditegaskan tidak ada. Pun kabar terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com digedung DPRD Kabupaten Bima menguak sesuatu yang dinilai sangat menarik.
Yakni dijelaskan bahwa Rafidin yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima itu juga tercatat sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) setempat sejak tahun 2022 hingga 2023. Masih menurut suara-suara seksi di gedung DPRD Kabupaten Bima, dijelaskan bahwa Rafidin sebagai Anggota Banggar mutlak tahu tentang tidak tercovernya program pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala tersebut.
Sementara untuk membuktikan tentang kebenaran informasi tentang nihilnya program pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala tersebut, Media ini pun melakukan ivestigasi singkat. Alhasil, ternyata informasi itu benar adanya. Kebenaran dari informasi tersebut diperoleh Media ini melalui sejumlah staf bagian program pada Dinas PUPR Kabupaten Bima.
“Tuggu sebentar ya, Pak. Kami akan membongkar datanya terlebih dahulu sebelum menjelaskanya kepada, Pak Wartawan. Namun setelah kami bongkar-bongkar datanya, ternyata tak ada program pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala yang bersumber dari Pokir Dewan dalam catatan APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 ini. Dan dalam catatan reguler APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 ini, pun tidak ditemukan adanya program pembangunan yang dimaksudkan,” terang sejumlah staf bagian program tersebut, Selasa (9/5/2023).
Informasi yang sama juga dijelaskan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Sidik, SH. Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Didi ini menyatakan bahwa APBD 2 Kabupaten Bima telah disahkan pada Januari tahun 2023. Namun sebelumnya, berbagai tahapan pembahasan mulai dari Msubangdes dan seterusnya hingga dibahas di Banggar baik oleh Eksekutive maupun Legislatif.
“Singkatnya, dalam catatan resmi APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 tidak ditemukan adanya program pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala yang menggunakan dana Pokir DPRD Dapil III Kabupaten Bima. Dan dalam catatan reguler APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 pun tidak ditemukan hal itu. Namun untuk mengetahui secara detail tentang informasi ini, silahkan konfirmasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima yang memimpin Banggar yakni, Muhammad Aminurlah, SE,” sahut Didi dengan nada singkat, Selasa (9/2023).
Kebenaran dari informasi soal tak adanya program pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala menggunakan Pokir Dewan dalam APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023, kini kian diperkuat oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima yang juga Pimpinan Banggar DPRD setempat, Muhammad Aminurlah, SE. Kendati sebelum APBD tersebut diketuk secara resmi, Politisi PAN yang dikenal sangat baik ini pernah mengusulkan agar proyek pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala telah diketuknya dan hal itu disepakati oleh pihak Banggar Eksekutif setempat.
“Pada pembahasan Banggar sekitar November 2022, saya sudah mengetuk hal tersebut dan disepakati oleh pihak Banggar Eksekutif. Dan saat itu pula, pihak Banggar Eksekutif setempat berjanji akan menindaklanjuti kesepakatan bersama tersebut,” ungkap Maman kepada sejumlah Awak Media, Selasa (9/5/2023).
Namun seiring dengan perjalanan waktu hingga APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 disahkan pada 1 Januari 2023, Maman mengaku tidak menemukan adanya program pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala. Oleh sebab, Maman pun mengaku heran. Tetapi dia menduga, hal itu terjadi karena dua hal.
“Yakni pihak Banggar Eksekutif yang ingkar janji. Dan diduga kuat tidak ada kontrol, pengawalan dan pengawasan oleh Rafidin pasca kesepakatan itu tercipta. Pasalnya, Rafidin juga masuk sebagai Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bima. Dia (Rafidin) menjadi Anggota Banggar yakni sejak tahun 2022 hingga saat ini,” beber Maman.
Kendati program pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala diakuinya tidak masuk dalam catatan APBD 2 Kota Bima tahun 2023, Maman mengaku akan memperjuangkan untuk dikerjakan pada tahun ini (2023) pula. Sebab, Maman mengaku masih ada ruang untuk memasukan program dimaksud untuk dikerjakan pada tahun ini pula.
“Sebagai Pimpinan Banggar, saya mendesak pihak Eksekutif agar merealisasikan komitmen yang sudah disepakati dalam kaitan itu. Sebab, pada pembahasan Banggar yang dilaksanakan sebelum APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 tersebut pihak Banggar Eksekutif telah mengiyakanya,” desak Maman.
Menjawab tudingan bahwa dirinya sebagai biang kerok dari hilangnya program tersebut dalam catatan APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023, Maman justeru bersumpah demi Allah dan Demi Rasulullah. Tidak pernah melakukannya. Lagi-lagi dalam kaitan itu Maman mengaku telah bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungajwab.
“Jangan mengkambing-hitamkan saya. Tetapi silahkan intropeksi diri. Saya sudah membantu sebelum APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023, namun selanjutnya ada yang ingkar dan ada pula yang tidak melakukan pengawalan pasca kesepakatan itu tercipta. Sekali lagi, demi Allah dan demi Rasulullah saya bersumpah tidak pernah menghilangkan program dimaksud,” bantahnya dengan nada serius.
Pasca hilangnya program tersebut dalam catatan APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023, Maman mengaku sering mendapat telephone dan kritikan dari mahasiswa asal Donggo dan Soromandi yang ada di Mataram. Namun ia mengaku sangat mengerti dan memahaminya.
“Saya mengerti dan memahami karena ada yang tidak paham tentang alur dan proses pembahasan APBD 2 Kabupaten Bima. Kepada Pak Rafidin, saya berharap agar bersabar dan mari sama-sama berjuang untuk mewujudkan hal dimaksud. Dan saya juga meminta kepada siapapun untuk tidak membesar-besarkan masalah ini. Dan jangan pula memprovokasi sana-sini. Sekali lagi, sebagai Pimpinan Banggar maka Insya Allah saya akan terus berjuang agar program pembangunan pelebaran jalan tersebut bisa dilaksanakan tahun 2023. Sebab, sejak awal pihak Banggar Eksekutive sudah bersepakat dengan kami,” pungkas Maman. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda