Bripka Mar Divonis 12 Tahun Penjara, Geger Issue Oknum Jaksa Terima Uang-Ayah Kandung Mar Tegaskan Jangan Bikin Gaduh
ILUSTRASI |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Peristiwa penangkapan oknum Polisi asal Polres Dompu-Polda NTB berpangkat Briptu Mar oleh Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten dibawah kendali AKP Wahyudin (Kasat Narkoba) di wilayah Desa Sondo Kecamatan Woha setahun silam, tercatat sebagai salah satu peristiwa viral terutama di beranda Media Sosial (Medsos). Usai dibekuk dengan Barang-Bukti Narkotika jenis sabu, Mar harus mendekam dibalik jeruji.
Catatan penting sejumlah Awak Media melaporkan, di tengah proses penanganan hukum sedang berlangsung praktis saja-Kuasa Hukum Mar mengajukan upaya Pra Peradilan (Prapel) melalui Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Dala kaitan itu, pihak Mar menggugat pihak Polres Bima.
Sayangnya, upaya tersebut dinyatakan sia-sia. Sementara harapan pihak Mar ingin memenangkan Prapel justeru bernasib sebaliknya (pihak Mar dinyatakan dikalah). Selanjutnya, proses penanganan kasus ini terus berlangsung.
Seiring dengan perjalanan waktu, berkas perkara maupun tersangka serta BB dalam kasus ini diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Namun sebelumnya, pihak Kejaksaan menyatakan P-21 terhadap perkara itu. Lebih jelasnya, perkara tersebut di P-21 karena dianggap bahwa unsur tidak pidananya telah terpenuhi. Dan saat itu pula, Mar beralih status menjadi tahanan Jaksa.
Rangkaian penanganan selanjutnya terkait kasus ini adalah disidangkan di PN Raba-Bima. Setelah melewati seluruh rangkaian persidanga oleh pihak Majelis Hakim setempat, pada akhirnya Mar divonis hukuman selama 12 tahun penjara. Putusan itu dinyatakan sudah Inkracht (putusan tetap). Pihak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara karena terbukti bersalah dan meyakinkan terlibat dalam kasus sabu itu. Singkatnya, dalam kasus itu Mar Harus mendekam di dalam penjara dalam waktu yang tidak singkat.
Ditengah publik menanti terbitnya hasil putusan Kasasi tersebut, praktis saja heboh pemberitaan yang menyebutkan adanya oknum Jaksa pada Kejari Bima berinisial UL dan SH yang diduga menerima uang Rp100 juta lebih dari keluarga Mar. Hal itu dilansir dari salah satu Media Online di Bima yakni bebek.top yang diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan judul “Oknum Jaksa Diduga Markus, Ambil Uang Tersangka Narkoba Rp.110 Juta, Janji Ringankan Hukuman”.
Secara umum, pada pemberitaan yang tak dijelaskan identitas Nara Sumbernya itu menduga bahwa Uang sebesar itu diduga diambil oleh oknum Jaksa berinisial UL Kediaman orang tua MAR di salah satu Desa di Kabupaten Dompu.
“UL datang ambil uang ke rumah orang tua kami, itu dilakukan
saat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Kami punya bukti
berupa foto dan juga video saat UL datang ambil Uang, ” ungkap keluarga MAR
pada Media Online ini yang dilansir oleh Media Online bebek.top.
Masih menurut isi pemberitaan Media Online tersebut, keluarga MAR membeberkan uang sebesar itu tidak diambil sekaligus, melainkan secara bertahap, pertama Rp.60 Juta, kedua Rp.30 Juta dan Ketiga Rp.20 Juta.
“Uang itu katanya untuk meringankan hukuman saudara kami MAR, dari hukuman 12 Tahun Penjara menjadi 2 Tahun. Faktanya, MAR divonis oleh Hakim PN Raba Bima selama 12 Tahun penjara,” tandasnya pada Media Online bebek.top.
Masih menurut isi pemberitaan Media Online bebek.top, upaya untuk menagih kembali uang sudah dilakukan, akan tetapi oknum Jaksa itu beralasan jika uang sebesar itu sudah diberikan kepada rekan-rekan Jaksa lain.
Catatan terbaru Media ini mengungkap, pasca pemberitaan terkait masalah itu beredar luas-praktis saja pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bereaksi. Kajati NTB melalui Kasi Penarangan Hukum (Kasi Penkum), Efrien Saputera, SH melakukan upaya meminta dokumentasi foto dan video penyerahan uang Rp100 juta lebih itu oleh keluarga Mar kepada oknum Jaksa dimaksud.
Namun upayanya tersebut, kini tak membuahkan hasil. Sebab, baik foto maupun video yang dimintanya kepada Wartawan bebek.top itu tak kunjung diberi kepada pihaknya. Ditegaskan Efrien, jika Wartawan pada Media Online tersebut tidak mampu membuktikan kebenaran tentang foto dan video tentang penyerahan uang dimaksud maka pihak Kejati NTB akan menempuh jalur hukum.
Lebih jelasnya, jika hal tersebut tidak bisa dibuktikan kebenaranya oleh penulis berita pada MediaOnline dimaksud maka pihak Kejati NTB menganggapnya sebagai fitnah. Ketegasan Kasipenkum pada kejati NTB tersebut, tertuang pada pemberitaan Media Online Suara Nusra yang dipublis pada tanggal 11Mei 2023.
Guna menjawab kebenaran atau sebaliknya terkait dugaan dimaksud, Media Online www.visionerbima.com melakukan investigasi. Dari hasil investigasi tersebut, tak seorangpun termasuk keluarga dekat Mar yang membenarkan upaya penyerahan uang sebesar Rp100 juta lebih kepada pihak Kejari Bima untuk tujuan membantu meringankan hukuman terhadap mar. Ayah kandung Mar yakni H. Hermanto mengaskan bahwa informasi yang telah beredar luas itu ditudingnya kontradiktif dengan fakta sesungguhnya.
“Saya selaku orang tua kandung Mar tidak pernah menyerahkan uang kepada UL sebagaimana diberitakan oleh Media Massa itu. Sekali lagi, kami tegaskan tidak pernah menyerahkan uang kepada pihak Kejari Bima melalui UL untuk tujuan meringankan hukuman anak kami Mar yang terlibat dalam kasus Narkotika jenis sabu,” tegas Hermanto kepada Media ini, Jum’at siang (12/5/2023).
Namun diakuinya, sebelum persidangan pemeriksaan saksi oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima bahwa pihaknya pernah didatangi oleh seorang pegawai kejari Bima yakni Ul di Desa O’o Kecamatan Dompu-Kabupaten Dompu. Tujuanya kedatangan UL yakni meminta kepada Hermanto agar memberitahukan kepada Kuasa Hukum Mar guna mendampingi saksi kunci dalam kasus Mar yang juga terpidana dan dipenjara di Lapas Dompu yang akan segera digelar secara online di Lapas Dompu itu pula.
Sementara pada peridangan permintaan keterangan Mar, saat itu digelar di PN Raba-Bima. Dan kehadiran Ulil di rumah ayah kandung Mar ini, diakui hanya beberapa menit saja.
“Pada saat kehadiran UL di sini, kami tegaskan tidak ada penyerahan uang untuk tujuan meringankan hukuman bagi Mar. Pada moment itu pula, kami pastikan tidak adanya dokumentasi baik berupa foto maupun video antara kami dengan UL. Olehnya demikian, issue itu adalah fitnah besar. Untuk itu, jangan bikin suasana gaduh disaat kami sedang ditimpa musibah,” imbuh Hermanto.
Lantas adakah nuansa politik yang diduga ingin menjatuhkan dirinya dibalik viralnya issue yang telah tersebar luas hingga menjadi konsumsi publik tersebut, Hermanto mengaku tidak tahu.
“Saya juga tidak tahu dan kini lebih fokus menenangkan diri bahwa semua ini kita serahkan kepada yang Maha Kuasa (Allah SWT). Dan saya meyakini bahwa pertolongan Allah SWT begitu dekat Minallah Wafathun Karyiib,” sahutnya.
Singkatnya, Hermanto memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menyerahkan uang kepada pihak Kejari Bima untuk tujuan membantu meringankan hukuman bagi Mar. Dan Hermanto juga memastikan bahwa tidak adanya pertemuan antara pihaknya dengan pihak Kejari Bima sebelum Mar divonis penjara selama 12 tahun oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.
“Saya pastikan bahwa itu tidak ada. Tidak ada proses negosiasi antara kami dengan pihak Kejari Bima sebelum Mar divonis penjara selama 12 tahun penjara, apalagi menyerahkan uang seperti yang diberitakan itu,” ulasnya lagi sembari memastikan tidak adanya Wartawan yang datang mewawancaranya sebelum issue itu tersebar luas di ruang publik.
Sementara Mar yang kini masih berada di balik jeruji besi pada Rumah Tahanan (Rutan) Raba-Bima mengaku sangat terpukul dengan issue yang sudah tersebar luas di ruang publik dimaksud. Olehnya demikian, Mar menyatakan keberatanya. Tak hanya itu, Mar juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menyerahkan uang sebagai mana pemberitaan Media Massa kepada pihak Kejaksaan untuk tujuan membantu meringankanhukumanya.
Selanjutnya pada Jum’at siang (12/5/2023), mendatangi Kantor Kejari Bima untuk tujuan mengkonfirmasi UL maupun SH. Pada moment tersebut, keduanya membantah keras isi pemberitaan Media Online yang menyebutkan soal dugaan penerimaan uang sebesar Rp100 juta lebih dari keluar Mar untuk tujuan membantu meringankan hukuman Mar dalam kasus Narkotika jenis sabu dimaksud
“Segera tunjukan foto maupun video soal penyerahan oleh keluarga Mar kepada kami jika benar adanya. Dan jika hal tersebut tidak mampu mereka tunjukan, maka pilihan yang kami lakuan adalah menggugatnya secara hukum. Tetapi kami tegaskan bahwa informasi yang sudah tersebar luas melalui Media Online itu adalah fitnah. Sebab, kami tidak pernah meerima uang sebagamana isi pemberitaan Media dimaksud untuk tujuan membantu meringankan hukuman bagi Mar dalam kasus sabu itu,” tegas keduanya.
Tetapi UL memastikan bahwa dirinya pernah datang ke rumah orang tua kandungnya mar di Desa O’o Kecamatan Dompu-Kabupaten Dompu. Hal itu diakuinya uauh-jauh hari sebelum sidang pembacaan putusan kasu Mar oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.
“Saya datang ke orang tua kandung Mar tersebut yakni disaat kasus dimaksudmasih dalam tahaoan pemeriksaan saksi-saksi. Kehadiran saya di rumah orang tua kandungnya Mar tersebut untuk tujuan agar orang tua kandung Mar memberitahukan kepada Kuasa Hukum Mar agar mendapingi saksi kunci bernama Fitri pada persidangan yang digelar secara olnine di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu. Dan statusnya Fitri adalah terpidana dalam kasus Narkotika jenis sabu yang saat itu (2022) ditangkap bersama Mar oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota di wilayah Desa Sondo-Kabupaten Bima,” terang UL.
UL kemudian mengaku, kehadiranya di rumah orang tua kandungnya Mar saat itu hanya dalam waktu beberapa menit saja. Dan setelah memberitahukan tentang maksud dan tujuan kedatanganya di rumah tersebut, UL menegaskan bahwa dirinya langsung kembali ke Kota Bima.
“Pada saat berada di rumah tersebut, saya pastikan tidak ada pengambilan gambar baik berupa foto maupun video. Dan di moment itu pula, saya pastikan tidak adanya penyerahan uang seperti yang diberitakan oleh Online dimaksud. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa itu adalah fitnah besar. Sekali lagi, guna memastikan penjelasan saya ini maka dipersilahkan kepada Wartawan untuk mengkonfirmasi orang tua kandungnya Mar,” desak UL.
Sementara kebenaran dari sinyalemen dugaan keterlibatan UL dan HS dalam kasus dugaan menerima uang sebesar ratusan juta Rupiah untuk tujuan membantu meringankan hukuman Mar dari keluarga Mar dalam kasus sabu sebagaimana informasi yang sudah tersebar luas itu, hingga kini belum mampu dibuktikan. Dan berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media ini melaporkan, dijelaskan bahwa upaya hukum yang akan ditempuh oleh pihak Kejaksaan terkait informasi yang sudah tersebar luas itu bukan sekedar wacana, tetapi sangat serius.
Sekedar catatan penting, dalam kasus sabu tersebut dituntut 8 tahun penjara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bima. Namun pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mar. Dan putusan terebut dinyatakan sudah inkrah. Sebab, pihak Mar tidak melakukan upaya hukum lainnya seperti Banding maupun Kasasi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda