Narkoba, Dua Pria Asal Woha Diciduk Polisi Dengan Barang Bukti 20 Gram
Terduga Pelaku Beserta BB. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB terus melakukan upaya dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Jumat malam (7/4/2023) sekira pukul 21.30 Wita, Satuan Resnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Arif Rahman S. Sos berhasil mengamankan dua orang pria asal Desa Talabiu dan Desa Padolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin membenarkan diamankannya dua orang pria yang berinisial IG kelahiran tahun 1993 dan IA kelahiran tahun 1997. Keduanya diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
“Betul, IG dan IA diamankan karena diduga memiliki, menguasai atau mengedarkan narkotika jenis sabu," ungkap Iptu Sukardin.
Lanjutnya, keduanya diamankan di salah satu kos-kosan di depan kampus STKIP Taman Siswa Bima dimana terduga pelaku tinggal.
Dari tangan para terduga, petugas berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB), yang salah satunya, 13 poket narkoba siap edar dengan berat 20 gram.
“Anggota juga menyita 6 plastik klip kosong,1 buah plastik klip kosong besar, 3 bungkus plastik klip kosong c-tik, 1 buah, timbangan, 1 buah alat hisap bong yang sudah dimodifikasi, 4 batang sedotan yang sudah diruncingkan, 1 buah kaca silinder, 2 tutup botol yang sudah dimodifikasi,3 buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah tas pinggang, 3 unit Handphone, 1 buah tisu, 2 dompet yang dimodifikasi, uang tunai Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Rupiah), 1 buah isolasi dan 1 unit motor KLX warna hitam," bebernya.
Dituturkannya, diamankannya kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, bahwa di Kos-kosan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Personil Sat Resnarkoba melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan, dan pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 21.30 wita personil Sat Resnarkoba langsung menggerebek kos-kosan bertuliskan kos tiga putri.
Hasil penggeledahan di TKP yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti tersebut.
Masih Kasat Narkoba, Saat dilakukan interogasi keduanya memberikan keterangan yang berbelit-belit sehinga petugas kesulitan untuk melakukan pengembangan.
Setelah itu kedua terduga pelaku bersama sejumlah BB yang disita petugas, langsung dibawa dan diamankan di Mako Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda