Mulai 18 April, Polres Bima Akan Berlakukan Tilang Non Elektronik
Kasat Lantas Polres Bima. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Dengan meningkatnya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas, Satuan Lantas Polres Bima kembali menerapkan tilang non elektronik.
Kasat Lantas Iptu Niko Hardianto STK, SIK mengatakan, adapun jenis sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas diantaranya, tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengendara dibawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi atau knalpot racing, tidak ada spion ataupun lampu rambu pada kendaraan, over load atau over dimensi, kendaraan tanpa TNKB, berboncengan lebih dari satu, melawan arus, menggunakan minumas keras saat berkendara dan menggunakan HP saat berkendara.
Menurutnya, tilang non elektronik diberlakukan kembali dikarena meningkatnya fatalitas kecalakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Untuk diketahui tilang non elektronik kembali dilakukan di wilayah hukum Polda NTB dimulai pada tanggal 18 April 2023 yang bersamaan dengan Operasi Ketupat Rinjani tahun 2023 demi mewujudkan mudik yang aman dan berkesan," jelas Niko.
“Dalam penindakan pelanggaran agar tidak ada transaksional atau titip denda kepada petugas,” imbuhnya.
Iptu Niko Herdianto menjelaskan, diberlakukannya kembali tilang non elektronik merupakan tindak lanjut dari kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) di tahun 2022.
"Dengan pemberlakuan tilang manual akan semakin menyadarkan pengendara kendaraan bermotor untuk lebih disiplin berlalu lintas sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan," tandasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda