Dua Residivis Curat Penggasak Barang Milik Ibu Guru Digulung Tim Puma 2 Polres Bima Kota
Kedua Residivis Curat Bersama BB (Duduk Bagian Depan) Bersama Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Bagian Belakang) |
Visioner Berita Kota Bima-Saputra Abdul Kahir alias Putra (22) dan Muhammad Qadar (24), dijelaskan sebagai residivis dalam kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang pernah menikmati jeruji besi (dipenjara) dalam kasus yang sama. Keduanya merupakan warga asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.
Tetapi pahitnya kehidupan dibalik jeruji besi tersebut, tampaknya tak membuat keduanya kapok. Tetapi justeru kembali melakukan kejahatan yang sama.
Kali ini korbannya adalah seorang guru bernama Anita, warga asal Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Dalam kasus tindak pidana kejahatan tersebut, kedua residivis tersebut berhasil menggasak 2 Uni HP, 20 gram emas, dan yang tunai sebesar Rp800 ribu milik korban. Peristiwa memalukan itu terjadi pada tanggal 17 April tahun 2023 sekitar pukul 05.30 pagi di salah satu kamar kos di Mande.
Kronologisnya, Kedua residivis dimaksud berhasil masuk ke dalam kamar kos korban dan kemudian menggasak 2 Unit HP, 10 gram emas serta uang tunai ratusan ribu rupiah milik korban. Atas kejadian yang menimpanya itu, korban langsung melaporkannya secara resmi kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta lebih.
Setelah kasus ini dilaporkan oleh korban, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Rohadi, S.IK, MH pun geram. Oleh karenanya, Rohadi langsung memerintahkan Kasat Reskrim setempat agar menggerakkan Tim Puma 2 setempat dibawah kendali Aiptu Hero Suharjo, SH untuk melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam serta menggulung kedua pelaku. Pasalnya, kasus Curat merupakan salah satu kejahatan yang tercatat sebagai atensi keras Kapolres Bima Kota terebut.
Bak gayung bersambut,perintah Kapolres Bima Kota tersebut langsung dituntaskan Hero Suharjo bersama pasukanya (Tim Puma 2). Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 01.00 dini hari waktu setempat, pelaku berhasil diringkus. Namun sebelumnya, terlebih dahulu Tim Puma 2 melakukan upaya penyelidikan secara akurat dan mendalam tekait identitas kedua pelaku.
Usai dibekuk di wilayah Kelurahan Tanjung tersebut, kedua pelaku langsung digelandng ke kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota guna mempertnggungjawabkan kejahatanya secara hukum. Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku masih diperiksa secara intensif oleh Penyidik setempat.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufri membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap kedua residivis dimaksud. Jufrin kemudian memastikan bahwa aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini merupakan hal yang sangat mutlak.
"Kasus Curat merupakan salah satu tinda pidana kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kedua pelaku tersebut merupakan residivis yang pernah dipenjara dalam kasus yang sama. Kini keduanya kembali berulah. Untuk itu, kasus ini harus dituntaskan oleh palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima," tegas Jufrin.
Jufrin kemudian menjelaskan kronologis kejadian penangakpan terhadap kedua pelaku oleh Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota. Berdasarkan laporan Anita, Tim Puma 2 langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap sekaligus menangkap kedua pelaku. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tersebut,Tim Puma 2 berhasil mendapat informasi akurat tentang identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai Barang Bukti (BB) hasil pencurian dimaksud.
"Selanjutnya Tim Puma 2 langsung terjun ke lokasi keberadaan kedua pelaku. Tiba dilokasi tersebut, Tim Puma II berhasil menangkap sekaligus mengamankan Putra dan BB berupa 2 unit HP. Selanjutnya Tim Puma 2 menginterogasi Putra.
"Hasil interogasi, Putra mengaku bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan bersama rekanya yakni Muhammad Qadar. Tak menunggu waktu lama, Tim Puma 2 langsung bergegas ke rumah Qadar hingga yang bersangkuta berhasil ditangkap dan diamankan," terang Jufrin.
Upaya berikutnya, kedua pelaku diinterogasi oleh Tim Puma 2 di satu tempat di Kelurahan Tanjung. Pengakuan keduanya, yakni mengaku mengambil 2 unit HP dan 1 buah gelang emas dan 2 buah cincin serta uang tunai milik korban sebesar Rp550 ribu.
"Kedua pelaku mengaku bahwa emas milik korban tersebut telah dijualnya kepada seorang pengepul emas di depan toko emas di seputaran Kota Bima. Ditanya soal identitas pengepul tersebut, kedua pelaku mengaku tidak tahu. Sedangkan dari hasil penjualan emas milik korban tersebut, yang masih tersisa di tangan kedua peaku adalah sebesar Rp2.950 ribu. Dan dalam kasus ini pula, BB berupa 2 unit HP milik korban juga telah diamankan di Mapolres Bima Kota," tandas Jufrin.
Berangkat dari kasus ini, Jufrin menghimbau kepada seluruh Ketua RT dan RW se Kota Bima agar memperkuat fungsi kontrol, pengawasan dan pengamanan pada wilayahnya masing-masing. Upaya tersebut ditegskanya harus melibatkan pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas di masing-masing Kelurahan di Kota Bima.
"Dalam kaitan itu, kesadaran partisipatif dari masyarakat juga sangatdibutuhka. Sebab, pelaku Curat akan melakukan aksi kejahatan disaat susana lengang. Oleh karenanya, tetaplah waspada dan berjaga-jaga," imbuhnya lagi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda