Wanita Cantik Berinisial NF Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Oknum Anggota (R) dan FKR masih Ditahan Polda NTB
Moment Penyerahan Berkas Tahap II dan BB Serta Tersangka NF Oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB Kepada Pihak Kejari Bima (9/3/2023) |
Visioner Berita Kota Bima-Inilah perkembangan terkini penanganan kasus Narkotika jenis sabu seberat 8,92 gram oleh Polda NTB dengan tersangka berinisial NF, oknum Polisi berinisial R dan warga biasa berinisial FKR. Berkas penanganan kasus wanita cantik berinisial FS dijelaskan telah dituntaskan oleh pihak Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Ditresnarkoba) Polda NTB.
Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 10.30 Wita, janda cantik satu anak yakni NF beserta Barang Bukti (BB) berupa 8,92 gram dan satu unit mobil Juke (Nisan) warna putih milik AM alias MK telah diserahkan secara resmi oleh pihak Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Oleh sebab itu, ditegaskan bahwa penanganan kasus NF telah dituntaskan oleh pihak Ditresnarkoba Polda NTB. Dan kini kasus tersebut, telah ditahap II secara resmi oleh pihak Kejaksaan. Namun sebelumnya, pihak Kejaksaan telah menyatakan P-21 terkait kasus ini. Lebih jelasnya, berkas penanganan kasus tersebut dijelaskan bahwa unsur tindak pidana terkait kasus itu telah terpenuhi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melalui Kasi Datun setempat, Syahrul Rahman, SH membenarkan hal itu. Setelah berkas perkara, BB dan tersangkanya telah diserahkan secara resmi kepada pihaknya maka sejak saat itu NF berstatus sebagai tahanan Jaksa.
"Ya, berkas perkara dan BB serta tersangka terkait kasus ini telah diserahkan secara resmi oleh pihak Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB kepada kami di Kejari Bima, Kamis (9/3/2022). Oleh sebab itu, kini NF resmi menjadi tahanan Jaksa," ungkap Syahrul.
Penyerahan berkas perkara, BB dan tersangka terkait kasus ini dijelaskan setelah pihak Kejaksaan menyatakan P-21. Itu artinya bahwa unsur tindak pidana terkait kasus ini telah telah terpenuhi.
"Dalam kasus ini, NF dijerat dengan sanksi pidana pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahu penjara atau kedua pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Syahrul.
Penerapan pasal tersebut, diakuinya dituangkan oleh pihak Ditresnarkoba Polda NTB melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap NF. Sementara langkah-langkah hukum yang akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan terkait kasus ini, dijelaskanya yakni memantapkan persiapan pembuatan penuntutan sebelum disidangkan oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
"Itu antara lain langkah-langkah yang sedang kami siapkan. Dan dalam penanganan kasus ini, tentu saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Pertanyaan tentang di mana NF ditahan pun kini terjawab. Dijelaskan bahwa NF langsung ditahan di Lapas II Kelas B Raba-Bima.
"Iya dia sudah ditahan di sana setelah berkas tahap II perkara ini diterima secara resmi oleh kami di Kejaksaan. Lamanya proses penahanan Jaksa terhadap yang bersangkutan yakni selama 30 hari. Namun bisa diperpanjang atas dasar adanya pertimbangan tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Lepas dari itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan bahwa NF bersama pihak Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB dari Mataram menuju Kota Bima pada Rabu siang (8/3/2023). Tiba di Polres Bima Kota pada Kamis pagi (9/3/2023) sekitar pukul 11.00 WITA.
Pada Kamis pagi itu, NF juga sempat bertemu dan berbincang singkat dengan Media ini di ruangan Unit II Sat Narkoba Polres Bima Kota. Saat itu NF terlihat menggunakan masker, baju kemeja kotak-kotak warna cokelat dan celana jeans warna abu-abu.
Pada moment perbincangan singkat tersebut, NF masih terlihat santai dan sikapnya belum pernah berubah. Maksudnya, ia masih terlihat sangat ramah dan santun. Hanya saja, kondisi tubuhnya yang semula terlihat ideal namun kali ini terlihat agak gemuk.
Bagaimana kabar oknum Polisi berinisial R dan warga biasa berinisial FKR?.
"Hingga saat ini, keduanya masih ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB. Soal kapan penanganan kasusnya diserahkan kepada pihak Kejari Bima, tentu saja saya tidak tahu," sahutnya.
Diakuinya, lebih dari 3 bulan lamanya dirinya ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB. Yakni sejak penanganan kasusnya dilimpahkan dari Satu Narkoba Polres Bima Kota ke Polda NTB hingga sebelum berkas tahap II kasus tersebut diserahkan secara resmi kepada pihak Kejari Bima.
"Sekarang saya sudah kembali ke Kota Bima. Sesaat lagi berkas tahap II Kasus saya segera diserahkan kepada pihak Kejari Bima. Soal putri semata wayang saya, sampai sekarang masih tinggal bersama neneknya," pungkas NF.
Secara terpisah, PLT Kabid Humas Polda NTB yakni Kombespol Lalu M. Iwan yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa berkas perkara tahap II terkait penanganan kasus NF telah dilimpahkan secara resmi oleh pihaknya kepada pihak Kejari Bima pada Kamis siang (9/3/2023). Pada moment tersebut juga diserahkan BB Narkotika jenis sabu seberat 8,92 gram, satu unit mobil Juke (Nisan) warna putih dan tersangka dimaksud.
"Sementara soal kasusnya tersangka R dan FKR, hingga kini masih disidik. Namun hingga saat ini, keduanya masih ditahan di ruang Tahti Polda NTB," ujarnya dengan nada singkat melalui saluran WhatssApp, Jumat pagi (10/3/2023) ). (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda