Tersangka Kasus Sabu 1 Kg Lebih Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Radit: Saya Kuasa Hukum Tunggalnya
Moment Pelimpahan Berkas Perkara, Tersngka dan Barang Bukti (BB) Serta Tersangka Kasus Sabu 1 Kg Lebih Kepada Pihak Kejari Bima |
Visioner Berita Kota Bima-Pengungkapan
kasus Narkotika terbesar tertanggal 13/11/2022 2023 seberat 1 Kg lebih milik Muhammad
Isnaini alias Gembel, diakui sebagai sejarah perdana sejak terbentuknya
Mapolres Bima Kota. Dan kesuksesan tersebut, diakui atas strategi mumpuni yang
dimainkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH. Tak hanya itu,
keberhasilan tersebut juga tercatat sebagai sejarah penting bagi Tim Cobra
Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Taufarrahman, SH.
Sementara pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan
kasus ini oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali AKP
Tamrin, S.Sos (Kasat Narkoba), pun kini terjawab. Setelah hampir 5 bulan
lamanya Gembel menginap di dalam sel tahanan Polres Bima Kota dengan status
tersangka, kini penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan secara resmi kepada
pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bima. Dengan demikian, maka penanganan hukum oleh pihak Sat Narkoba
Polres Bima Kota terkait kasus heboh tersebut telah usai.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat yakni AKP
Jufrin mengungkapkan, berkas perkara tahap dua dan tersangka dalam kaus ini
telah dilimpahkan secara resmi oleh penyidik Sat narkoba Polres Bima Kota pada
Minggu lalu. Namun sebelumnya beber Jufrin, terlebih dahulu pihak Kejaksaan
menyatakan P-21 terkait kasus dimaksud. Itu artinya, pihak Kejaksaan memastikan
bahwa unsur tindak pidana terkait kasus ini telah terpenuhi.
"Ya, berkas perkara dan tersangka terkait
kasus Narkotika seberat 1 Kg lebih tersebut telah diserahkan secara resmi
kepada pihak Kejaksaan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dengan
demikian, maka sejak saat itu pula Gembel dinyatakan resmi sebagai tahanan
Jaksa," ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi
Humas setempat, AKP Jufrin kepada Media ini belum lama ini.
Terang Jufrin, sebelum berkas perkara dan tersangka
tersebut diserahkan secara resmi kepada pihak
Kejaksaan, Gembel sempat ditahan selama lebih dari empat
bulan di
dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dan selama penanganan hukum oleh Penyidik
Sat Narkoba setempat ujarnya, Gembel tetap bersikap kooperatif. Dan
selama itu pula, Gembel didampingi oleh Kuasa Hukum tunggalnya yakni Radit, SH.
"Dalam kasus ini, Penyidik
telah menerapkan ancaman hukuman maksimal terhadap Gembel. Namun yang
berhak memutuskan hal itu adalah pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri
(PN) Raba-Bima. Tetapi yang jelas, Penyidik menetapkannya sebagai tersangka
karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Dan Gembel mengakui
perbuatanya. Yakni memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika
jenis sabu
seberat 1 Kg lebih tersebut," terang Jufrin Jufrin.
Jurfrin menegaskan, penanganan
hukum terkait kasus ini oleh Penyidik dilakukan secara serius,
profesional,
terukur dan bertanggungjawab. Lebih tegasnya, Jufrin menyatakan bahwa
pemberlakuan penanganan hukum terkait kasus tindak pidana adalah
sama seperti yang diterapkan kepada tersangka-tersangka pada kasus tindak
pidana lainya yangditangani oleh pihaknya. Hanya saja yang berbeda
adalah soal tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
"Kasus Gembel terkategori sebagai kejahatan luar
biasa (Ekstra Ordinary Crime). Oleh karenanya, kasus tersebut masuk kedalam
kategori tindak pidana khusus. Dan rangkaian penangananya pun lumayan lama.
Sebab, banyak rangkaian proses yang harus dilewati oleh Penyidik sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, Penyidik ditutut harus lebih teliti
terkait penanganan Kasus Narkoba termasuk yang melibatkan Gembel itu,"
papar Jufrin.
Berangkat dari kasus ini, Jufrin menghimbau kepada
masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota agar senantiasa waspada.
Tak hanya itu, seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu dan mempertahankan
kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk memerangi peredaran Narkoba.
"Hal itu dimaksudkan untuk menyelamatkan
generasi muda kita dari jeratan Narkotika maupun Miras. Sebab, Narkoba maupun
Miras berpotensi besar mengancam keselamatan masa depan dan keberlangsungan
hidup generasi muda kita. Tak hanya itu, Narkoba dan Miras juga menjadi pemicu
terjadinya konflik baik perorangan, kelompok, golongan hingga ke konflik yang
lebih besar," imbuhnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Gembel yakni Radit,
SH membenarkan bahwa kliennya telah berstatus resmi sebagai tahanan pihak
Kejaksaan setempat. Radit kemudian menegaskan bahwa dirinya merupakan Kuasa
Hukum tunggal yang mendampingi Gembel mulai dari proses penanganan di tingkat
Kepolisian hingga kasusnya diputuskan oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.
"Atas nama klien, saya nyatakan bahwa kami
tetap tunduk, patuh dan taat dan hormat pada ketentuan
hukum yang berlaku. Sejak awal sampai saat ini, klien saya sangat kooperatif,”
papar Radit.
Dalam kasus ini pula, Radit memastikan bahwa pihak
Kepolisian dan Kejaksaan sudah membuktikan kinerja terbaiknya. Oleh karena itu,
Radit menyatakan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak
Kepolisian dan Kejaksaan setempat.
"Kepada Gembel dan keluarganya, saya sebagai
satu-satunya Kuasa Hukumnya berharap agar mereka tetap bersabar serta menghormati
proses
hukum yang sedang berjalan. Jangan mudah percaya atau terperangkap
hingga melakukan sesuatu atas desakan maupun permintaan dari pihak tertentu. Sebab,
mereka tidak ada sangkut-pautnya dengan penanganan kasus ini. Tetapi
serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Radit.
Dalam kasus ini, Radit menyatakan bahwa dirinya
hadir sebagai pembela hak hukum Gembel, bukan membela
perbuatanya.
Sebab, hal tersebut telah diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku dan wajib
dihormati oleh semua orang.
"Tetaplah fokus dengan aspek penegakan
supremasi hukumnya. Jangan mudah percaya oleh kata-kata oknum-oknum tertentu
yang tidak berkaitan dengan penanganan kasus ini," ulas Radit.
Setelah penanganan kasus ini telah dialihkan secara resmi kepada pihak
Kejaksaan kata Radit, klienya sudah berindah tahanan ke Rutan Kelas III
Raba-Bima. Terlepas dari itu, Radit berharap agar kasus ini segera disidangkan
oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.
“Namun saya sangat percaya bahwa pihak Kejaksaan akan bekerja cepat untuk
tujuan agar selanjutnya kasus ini segera disidangkan oleh Majelis Hakim PN
Raba-Bima. Sekali lagi, hargai dan hormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebab, kita semua telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada APH.
Dan sebagai warga NKRI, saya berharap agar tetap mengedepankan azas praduga tak
bersalah. Sebab, yang berhak menyatakan klien saya bersalah atau sebaliknya
terkait kasus ini merupakan kewenangan mutlak pihak Majelis Hakim,” pungkas
Radit.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima
melalui Kasi Intelnya yakniAndi Sudirman membenarkan bahwa berkas perkara tahap
dua dan tersangka dalam kasus initelah dilimpahkan secara resmi oleh pihak
Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Hal tersebut diakuinya berlangsung pada
Minggu lalu.
“Pelimpahan bekas tahap dua berikut tersangkanya yakni
setelah Jaksa menyatakan P-21 terkait kasus ini. Itu artinya bahwa unsur tindak
pidaka terkait kasus ini telah terpenuhi. Singkatnya, kini Gembel resmi
berstatus sebagai tahanan Jaksa. Dan sejak kasus tersebut dilimpahkan hingga
saat ini, Gembel di tahan di Rutan Kelas III Raba-Bima,” papar Andi kepada
Media ini, Jum’at (3/3/2023).
Maka langkah-langkah selanjutnya yang dilakukan oleh
pihak Kejaksaan adalah membuat tuntutan untuk selanjutnya kasus ini disidangkan
di PN Raba-Bima. Namun sebelumnya, Gembel harus tetap berada di Rutan Rab-Bima dengan
masa waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sampai sejauh ini, kami belum menemukan adanya tantangan maupun hambatan terkait penanganan kasus ini. Saat ini Jaksa sedang bekerja yakni membuat tuntutan secara matang menjelang kasus tersebut disidangkan di PN Raba-Bima. Yakni sja bahwa kami akan tetap bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam menangani kasus ini,” pungkas Andi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda