Suami Bejat Ini Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota Setelah Perkosa Istri Orang di Kebun
Inilah Suami Bejat Bernama Sukrin Alias Suku Itu |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Peristiwa bejat kembali terjadi di Kecamatan Wera-Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Jika sebelumnya oknum Kades Oitui Kecamatan Wera yakni Sudirman alias One terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga telah divonis 12 tahun penjara pasca Kasasi, Jum’at (3/3/2023 sekitar pukul 4.30 dini hari waktu setempat terjadi sebuah kasus yang tak kalah hebohnya.
Lebih
jelasnya, pria berstatus suami orang yakni Sukrin alias Suku (41) disebut-sebut
memperkosa istri orang berinisial MW. Pelaku bejat tersebut (Suku) merupakan
warga asal Desa Oiti Kecamatan Wera. Dan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi
di sebuah gubuk milik korban di wilayah setempat.
Kini Suku telah
ditangkap oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda
Abdul Hafid (Katim) yang dikendalikan secara langsung oleh Kanit Pidum
setempat, Ipda Herwin Jonathan Nababan. Pelaku bejat tersebut ditangkap oleh
Tim Puma di sekitar Dusun Plasma Desa Oitui Kecamatan Wera, Jum’at sore
(3/3/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.
“Pelaku sudah
diringkus oleh Tim Puma I. Usai dibekuk, pelaku langsung digelandang ke
Mapolres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Dan saat ini pula, pelaku masi diamankan di Mapolres Bima sembari
dilakukan pemeriksaan secara intensf oleh Penyidik PPA setempat,” terang Jufrin
kepada sejumlah Awak Media.
Jufrin
menjelaskan, Kapolrs Bima Kota menyatakan bahwa penangan kasus ini merupakan
salah satu kasus yang paling diatensi. Oleh sebab itu, Kapolres Bima Kota
langsung memerintahkan Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqila
Abadi Putra, S.T.K, S.IK segera mengerakan Tim Puma I agar segera menangkap
pelaku.
“Perintah
tersebut yakni setelah korban melaporkan secara resmi kasus ini kepada Sat
Reskrim Polres Bima Kota. Alhasil, pelaku berhasil diringkus Tim Puma I,” ulas
Jufrin.
Jufrin
kemudian menjelaskan tentang kroologis dari kejadian ini. Awalnya korban sedang
tidur lelap di gubuk di kebunya itu bersama anak perempuanya yang masih berumur
3 tahun. Namun secara tiba-tiba pelaku sudah berada di atas gubuk tersebut
dalam keadaan tidak menggunakan baju. Tetapi saat itu pelaku hanya menggunakan
celana pendek dengan posisi sedang memeluk korban yang sedang tidur.
“Selanjutnya
pelaku menarik celana pendek yang dikenakan oleh korban. Tak sampai disitu
saja, tetapi kemudian pelaku menarik paksa baju korban hingga robek. Setelah itu
pelaku mengeluarkan alat kelaminya yang sudah dalam keadaan “anu”. Selanjutnya
pelaku “menganukan anunya” pada bagian tertentu milik korban,” ungkap Jufrin.
Pelaku (Duduk) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri di Bgian Belakang) |
Perlawanan pun
dilakukan oleh korban. Namun demikian papar Jufrin, pelaku masih saja memaksa
korban untuk melayani nafsu bejatnya. Tetapi korban tetap kekeuh melakukan
perlawanan.
“Dalam kondisi
seperti itu, koban mendorong pelaku dan kemudian berteriak untuk tujuan
mendapatkan pertolongan rang-orang di sekitarnya. Karena korban berteriak
sangat kencang, akhirnya pelaku langsung keluar dari atas gubuk itu dan
langsung lari terbirit-birit,” papar Jufrin.
Tak terima
kelakuan bejat pelaku, korban akhirnya melaporkan secara resmi ke Mpapores Bima
Kota melalui petugas SPKT setempat. Selanjutnya, pihak SPKT meneruskan laporan
tersebut kepada unit PPA Sat Reskrim setempat.
“Korban adalah
warga asal salah satu Kelurahan yang ada di KotaBima. Namun yang bersangkutan
menikah dengan suaminya asal Desa Oitui Kecamatan Wera pula.Oleh karenanya,
korban tinggal bersama suaminya di sana,” urai Jufrin.
Sementara suai
korban jelas Jufrin, hingga kini masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) di salh satu Negara di Luar Negeri (LN). Korban adalah istri orang,
suaminya sedang berada di luar negeri.
“Sejak suai
menjadi TKI hingga saat ini, korban tinggal bersama anak-anaknya di Desa Oitui.
Diduga sudah lama pelaku mengintai korban. Namun, disinyalir pelaku menunggu
waktu yang tepat untuk melakukan hal bejat terhadap korban. Singkatnya, kini pelaku
harus tinggal di “rumah baru” alias dibalik jeruji,” tutur Jufrin.
Berdasarkan
hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatanya. Sementara langkah-langkah
yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota saat ini, yakni membuat
laporan Polisi, melakukan visum terhadap korban, mengamankan Barang-Bukti (BB)
dan lainya.
“Korban telah
dimintai keterangan awal oleh Penyidik setempat. Hal-hal lain yang akan
dilakukan oleh Penyidik yakni melakukan pemeriksaanterhadap sejumlah saksi,
melakukan pemeriksan secara intensif terhadap pelaku dan dalam waktu dekat akan
melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Jufrin.
Jufrin
menambahkan, disaat Tim Puma I bergegas ke Desa Oitui justeru dihadapkan dengan
tantangan. Yakni masyarakat setempat melakukan aksi pemblokiran jalan hingga
sedikit menghambat Tim Puma I untuk mengejar sekaligus menangkap pelaku.
Namun
selanjutnya, Tim Puma I memberikan pemahaman kepada pihak yang memblokir jalan
tentang tujuan dan maksud kedatanganya di Oitui itu. Yakni untuk menangkap
pelaku bejat dimaksud.
“Setelah diberikan pemahaman, akhirnya warga membuka jalan yang diblokirnya dan kemudian mengizinkan Tim Puma I untuk menangkap pelaku serta menggelandangnya ke Mapolres Bima Kota guna dimintai pertanggungjawabanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda