Oknum Pegawai Koperasi Asal Monta Dibekuk Sat Lantas Polres Bima Kota Dalam Kasus Sabu
Moment Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku Oleh Personil Sat Lantas Polres Bima Kota
Visioner Berita Kota Bima-Beberapa waktu lalu, Sat Lantas Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Lantas, AKP Abdurrahman, S.IK melaksanakan razia rawan pagi di sekitar lampu merah Kota Bima di jalan Soekarno-Hatta menuju jalan Sultan Kaharuddin. Pada razia yang berlangsung pada pukul 7.20 Wita, para personil Sat Lantas Polres Bima Kota berhasil membekuk seorang terduga pelaku dalam kasus Narkotika jenis sabu berinisial AS (21).
Terduga pelaku dibekuk karena pihak Sat lantas Polres Bima Kota menemukan adanya gelagatnya yang sangat mencurigakan. Dijelaskan, AS merupakan warga asal Desa Sie Kecamatan Monta-Kabupaten Bima. Yang bersangkutan berprofesi sebagai pegawai Koperasi simpan pinjam Maju Utama. Usai dibekuk, terduga pelaku bersama BB sabu seberat 0, 54 gram (berat brutto) namun sebelum ditimbang menjadi 0,47 gram dan sepeda motor Yamaha Vixion warna biru langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota.
“Atas gelagat yang sangat mencurigakan itu, akhirnya sejumlah personil Sat Lantas langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas Sat Lantas Polres Bima Kota berhasil menemukan sejumlah BB. Yakni satu poket kecil sabu seberat 0,54 gram (berat kotor) namun setelah ditimbang menjadi 0,47 gram (berat bersih), dua batang rokok Sampoerna, satu buah korek api gas, satu unit HP Android, satu buah tabung kaca dan satu botol parfum isi ulang,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Lantas setempat, AKP Abdurrahman, S.IK kepada Media Online www.visionerbima.com.
Dijelaskanya, hingga kini terduga pelaku dan sejumlah BB tersebut sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Yang bersangkutan dijebloskan ke dalam sel tahanan setempat yakni setelah dilakukan pemerksaan secara intensif oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“Penanganan kasus ini sudah diserahkan secara resmi kepada Penyidik Sat narkoba Polres Bima Kota. Sementara upaya pemberantasan Narkoba, tentu tak kena istilah berhenti. Sebab, hal tersebut sudah menja atensi Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH. Dan kamidi Sat Lantas tentu saja meraziah kendaraan yang tak memiliki kelengkapan surat-surat. Tetapi juga berkewajiban untuk menangkap para pengendara yang membawa Narkoba maupun Miras,” tegas Abdurrahman.
Catatan penting pihaknya menjelaskan, masih banyak pengerdar Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Hal itu dikarenakan oleh banyaknya pengguna Narkotika jenis sabu.
“Mereka menjual Narkotika jenis sabu karena sudah mengetahui keuntungan yang diperolehnya sangat besar. Sementara upaya pemberantasan Narkoba maupun Miras, tentu saja sangat membutuhkan kerjasama yang intens antara masyakat dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh sebab itu, mari satukan langkah dan keputusan untuk memerangi barang haram sekaligus perusak masa depan dan keberlangsungan hidup generasi muda kita,” imbuh Abdurrahman.
Moment Penyerahan Terduga Pelaku Bersama BB Oleh Sat Lantas Polres Bima Kota Kepada Penyidik Sat Narkoba Setempat |
Secara terpisah Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin S.Sos membenarkan hal itu. Tamrin menjelaskan, terduga pelakutelah ditahan secara resmi ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
“Yang bersangkutan di tahan secara resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sebelumnya, Penyidik melakukan kegiatan gelar perkara. Terduga pelaku mengakui perbuatanya. Yakni memiliki, menyimpan dan mengusai Narkotika jenis sabu tersebut. Dan hasil tes urine menjelaskan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan Narkotika jenis sabu,” ungkap Tamrin.
Tamrin menegaskan, upaya pemberantasan Narkoba maupun Miras diwilayah hukum Polres Bima Kota tak kenal kata akhir. Maksudnya, hal tersebut akan tetap dilakukan secara intensi oleh dua Tim yang dibentuk di Sat narkoba setempat. Yakni Tim Cobra Alpha dan Tim Cobra Bravo.
“Upaya pemberantasan masih akan terus dilakukan secara intens. Kapolres Bima Kota telah menegaskan bahwa Narkoba maupun Miras merupakan musuh bersama yang wajib hukumnya untuk diberantas. Esensinya lebih kepada menyelamatkan anak bangsa dan tatana kehidupa sosial masyarakat dari ancaman Narkoba maupun Miras. Oleh sebab itu, maka yang sangat dibutuhkan adalah kekuatan kerjasama yang baik antara masyarakat dengan APH,” imbuh Tamrin.
Kerja keras pihaknya dalam memberantas peredaran Narkoba maupun Miras, ditegaskanya bukan sekedar wacana hampa. Namun diakuinyatelah membuktikan hasil yang sangat baik. Pengabdian terbaik pihaknya di tahun 2022 misalnya, sederetan kasus Narkoba maupun Miras telah berhasildiungkap. Salah satunya, pihaknya berhasil menangkap seorang bandar yakni Muhammd Isnaini alias Gembel dengan BB Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg lebih.
“Sementara di awal tahun 2023 ini, sudah ada beberapa kasus Narkotika maupun Miras yang berhasil diungkap. Tak hanya itu, kami juga berhasil mengungkap kasus tramadol. Sementara terduga pelaku dan BB dalam kasus-kasus tersebut, ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Selain itu, masih ada pula sejumlah terduga pelaku yang sedang diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Tamrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda