Kasus Bajak Laut “Telah Usai”, Ia Dikenakan Wajib Lapor Setelah Tiga Laporan Dicabut
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa viral yakni menyerang banyak orang dengan kata-kata tak terpuji oleh Wawan Irawan alias Erik alias Bajak Laut menggunakan sejumlah akun FB palsu, hingga kini diakui masih segar dalam ingatan publik, khususnya di Bima baik Kota maupun Kabupaten. Atas kasus tersebut, terkuak informasi bahwa Bajak Laut diduga pernah dianiaya oleh sejumlah orang di lapangan Sera-Suba Kota Bima.
Bukan itu saja, Bajak Laut juga dikabarkan pernah dikejar dan kemudian kabur ke wilayah Kabupaten Bima bagian selatan hingga mobil merk Honda CRV warna putih miliknya ditemukan dalam kondisi nyungsep di pinggir jalan. Tak hanya itu, Bajak Laut juga dilaporkan oleh tiga orang korban kepada Penyidik Unit Tipidter St Reskrim Polres Bima Kota.
Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan tersebut pun kini terjawab. “Panasnya hanya sebentar lalu hilang bak ditelan bumi”, mungkin itu kalimat yang dianggap pas untuk disuguhkan saat ini. Pasalnya, penanganan kasus ini diinformasikan telah usai.
Sebab, menurut kabar aktual yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com mengungkap bahwa Bajak Laut telah dipulangkan ke rumahnya di salah satu Desa di Kecamayan Ambalawi-Kabupaten Bima. Dijelaskan pula, Bajak Laut dipulangkan ke rumahnya karena tiga orang pelapor telah mencabut laporanya secara resmi laporanya di Mapolres Bima Kota.
Namun sebelum laporan tersebut dicabut, diterangkan bahwa kedua belah pihak yang berkara telah menandatangani surat pernyataan kesepakatan damai yang disaksikan oleh sejumlah saksi, termasuk pihak Penyidik setempat. Setelah sejumlah rangkaian penanganan dilewati Penyidik, selanjutnya Bajak Laut hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
Catatan penting Media ini melaporkan, sebelumnya Bajak Laut sempat menginap di dalam sel tahanan Polres Bima Kota dengan status mengamankan diri, bukan diamankan. Di balik jeruji itu, Bajak Laut tercatat lebih dari satu kali menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan fatal yang dilakukanya. Yakni menyerang banyak orang dengan kata-kata tak senonoh melalui sejumlah akun palsu miliknya.
Singkatnya, kini Bajak Laut “telah merdeka” menghirup udara segar dan kembali melaksanakan aktivitas seperti sebelumnya yakni sebagai Pengusaha Kulliner (Ina Sei) di Ambalawi. Dan sejak ia dikenakan sanksi wajib lapor, sejak saat itu pula sampai sekarang terpantau bahwa Bajak Laut tak lagi terlihat di beranda Media Sosial (Medsos).
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni Iptu Jufrin membenarkan bahwa Bajak Laut telah kembali ke rumahnya setelah tiga orang pelapor mencabut laporanya secara resmi. Dan dalam kasus yang dilaporkan itu, dijelaskanya bahwa Bajak Laut dikenakan sanksi wajib lapor.
“Ya, ia hanya dikenakan sanksi wajib lapor setelah tiga orang pelapor resmi mencabut laporanya. Salah satu pelapornya adalah Kades Poja Kecamatan Sape-Kabupaten Bima, Robby Darwis. Namun sebelum laporan tersebut dicabut, tiga orang pelapor dengan Bajak Laut melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan damai secara resmi. Dan dalam kasus ini pula, ketiga pelapor menyatakan telah memaafkan Bajak Laut,” ulas Jufrin.
Dari kasus ini, Jufrin mendesak semua pihak untuk menggunakan Media Sosial (Medsos) dengan bijak dan enghindari menggunakan akun palsu. Sejatinya tegas Jufrin, Medsos harus dijadikan sebagai wadah untuk memperbanyak sahabat, keluarga dan saudara dengan tanpa mengenal sukur, RAS dan Agama manapun.
“Menyerang orang dengan kata-kata tak senonoh baik menggunakan akun FB asli maupun palsu, itu merupakan pelanggaran pidana yag tentu saja bisa dijerat oleh ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana penjelasan UU tentan ITE. Tak hanya, dampak terparahnya adalah soal hukuman sosial yang menimpa para pelakunya. Olehnya demikian, mari mengambil hikmah besar dari kasus Bajak Laut ini,” imbuh Jufrin.
Jufrin menambahkan, jika ada masalah yang dianggap tak mampu diselesaikan melalui jalan musyawarah maka Negara telah menyediakan ruang lain untuk menuntaskanya. Yakni melaporkan pihak yang diduga, bukan menyerangnya melalui Medsos.
“Budayakan penyelesaian setiap masalah melalui jalan musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Dan hal itu merupakan salah satu budaya warisan leluhurnya masyarakat Bima. Sementara Aparat Penegak Hukum (APH),, lebih kepada penanganan akibat dari setiap perbuatan yang dilakukan oleh pihak terduga. Sekali lagi, gunakan Medsos sebagai wadah untuk hal-hal yang terhormat dan bermartabat. Sebaliknya, maka setiap terduganya bisa dijerat oleh sanksi pidana ketika dilaporkan secara resmi oleh pihak yang merasa sebagai korban,” terang Jufrin.
Jufrin menyatakan, menyebarkan informasi dan berita bohong (Hoax) di alam maya (Medsos) merupakan pelanggaran hukum. Bagi setiap pelakunya, ditegaskanya bisa dijerat dengan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Hindari hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri. Jangan menyebarkan informasi dan berita bohong terutama melalui Medsos. Sebab, tak sedikit pelaku yang telah hidup di balik jeruhi besi (penjara) karena menyebarkan informasi dan berita bohong,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda