Distributor Pupuk H. Ibrahim Ditahan di Ruangan Isolasi Rutan Kelas IIB Raba Bima
Kepala Rutan Kelas IIB Raba Bima. |
Visioner Berita Kota Bima-Tersangka kasus pupuk bersubsidi, H. Ibrahim mendapat pelayanan yang sama seperti para tahanan lain. Baik yang masih berstatus terdakwa maupun terpidana.
Distributor pupuk CV. Rahmawati tersebut menjalani penahanan di Blok C atau ruang Tahanan Isolasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Raba Bima, Sudirman saat ditemui Wartawan Selasa (28/3/2023). Dikatakannya, ini merupakan hari ke delapan H. Ibrahim menjalani hukuman di ruangan isolasi.
"H.Ibrahim ditahan diruang tersebut selama 14 hari. Setelah itu dipindahkan ke blok lain," ujar Sudirman di ruang kerjanya.
Putra asli Bima ini menegaskan, tidak ada tersangka, tetdakwa maupun Narapidana (Napi) yang mendapat perlakuan khusus di Rutan. Semuanya diperlakukan sama tanpa membedakan status sosial.
"Aturanya, setiap ada tahanan baru yang masuk harus melewati a block C selama 14 hari. Diruangan isolasi bukan satu tahanan saja, melainkan banyak dan bersama para tahanan lain," tegasnya.
Liputan langsung wartawan, H. Ibrahim tengah bersama para tahanan lain di ruangan isolasi block C. Distributor pupuk itu terlihat mengenakan Masker dan Topi Sholat Warna Putih. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda