4 dari 10 Tersangka Kasus Pemblokiran Jalan di Desa Waro Dijatuhi Hukuman Pidana
Kasat Reskrim Polres Bima. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus blokir jalan oleh sejumlah pengunjuk rasa di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut, yang dimulai 9 hingga 12 Mei 2022 lalu, telah memasuki babak baru.
10 orang masing-masing berinisial MH, MR, ALM, MA, SH, IN, AH, SR, MR, dan AF yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Polres Bima Polda NTB pada Tanggal 13 Mei 2022 lalu, kini 4 orang di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.
“Pada tanggal 20 Februari 2023, berdasarkan Putusan pengadilan Nomor : 352/Pid.B/2022/PN.RBI, Nomor : 351/Pid.B/2022/PN.RBI, terhadap terdakwa MF, SH, AR MA, MR, dan SR telah dijatuhkan hukuman pidana,” ujar AKBP Hariyanto, lewat Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH.
Putusan pengadilan tersebut menyatakan, pertama terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dengan sengaja merintangi jalan umum darat yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas secara berlanjut.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap 4 terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama tiga bulan.
Ketiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, 4 terdakwa bersama 6 lainnya sempat dititip di Rumah Tahanan Negara Mapolda NTB, selama 20 hari terhitung Pada tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 01 Juni 2022.
Keputusan pengadilan Negeri Bima ini, berdasarkan fakta kasus telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 Ayat ( 1e ) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Atau Pasal 12 Jo Pasal 63 UU RI No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar Pukul 12.00 Wita, di Simpang Tiga Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Sementara itu, 4 orang yang masih berstatus tersangka, yakni MS, SH, AF, dan AH, dalam penahanan lanjutan pada Tanggal 19 Desember 2022.
“Dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, berdasarkan Surat dari kejaksaan negeri bima Nomor : B-2892/N.21.1214/Eku.1/11/2022. Tanggal 03 November 2022. Dan berdasarkan Surat dari kejaksaan negeri bima Nomor : B-2895/N.21.1214/Eku.1/11/2022, Tanggal 03 November 2022, terhadap 4 orang tersangka dilakukan Penahanan lanjutan pada tanggal 19 Desember 2022," ungkap AKP Masididin.
Lanjutnya, untuk MF, IN, ALM, MA, MR, dan SR belum dilakukan penahanan lanjutan dikarenakan tidak berada di tempat karena masih berada di wilayah Makasar dalam rangka melanjutkan kuliah. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda