Terduga Pelaku Utama Kasus Penjambretan di Sape Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota
Terduga Pelaku Utama Berinisial J (Duduk) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Pada Bagian Belakang) |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus penjambretan yang menimpa seorang siswi berumur 15 tahun dijalan lintas Bima-Sape, tepatnya di wilayah Desa Sari Kecamatan Sape beberapa hari lalu tercatat sebagai salah satu topik yang jadi perhatian publik. Pasalnya, peristiwa yang membuat Handphone korban dijambret hingga terjatuh dan terluka pada bagian tubuhnya karena diduga ditarik oleh terduga pelaku juga sempat viral di beranda Media Sosial (Medsos).
Meski demikian, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK, MH tak tinggal diam. Sosok Kapolres yang dikenal tak banyak bicara namun menyukai banyak kerja ini (Rohadi) langsung memposisikan kasus tersebut sebagai salah satu tindak pidana kejahatan yang paling diatensi. Oleh sebab itu, Kapolres Bima Kota tersebut langsung memerintahkan Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK untuk Tim Puma I dan Tim Puma II guna memburu sekaligus menangkap terduga pelakunya.
Alhasil, beberapa hari lalu Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil “menggulung” seorang terduga pelaku berinisial DDI (26), warga Desa lanta Timur Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima. Akibat perbuatanya, DDI telah mendekam di dalamsel tahanan Polres Bima Kota. Namun demikian, Polisi masih memburu seorang terduga pelaku utama yang juga rekan DDI yakni berinisial J.
Catatan terkini Media Online www.visionerbima.com mengungkap, upaya pengejaran terhadap terduga pelaku utama berinisialJ tersebut dijelaskan kini telah berakhir. Maksudnya,J berhasil dibekuk oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat melalui Katim Puma I, Aipda Abdul Hafid.
J diringkus oleh Tim Puma dirumahnya di Desa Lanta Kecamatan Lambu pada tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 Wita. J dibekuk Tim Puma I saat sedang berada di rumahnya. Usai dibekuk dan diamankan, Tim Puma I langsung menginterogasi terduga pelaku utama ini.
Kepada Tim Puma I, J mengaku bahwa dirinyalah terduga pelaku utama. Peranya, ia yang menarik korban hingga jatuh dari atas sepeda motor yang ditumpanginya hingga mengalami sejumlah luka pada bagia tubuhnya dan luka hingga mengeluarkan darah pada bagian wajahnya.
Usai dibekuk dan diamankan, terduga pelaku tersebut langsung digelandag oleh Tim Puma ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peritiwa telah tertangkapnya terduga pelaku utama oleh Tim Puma I tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin.
“Ya, terduga pelaku utama tersebut kini sudah mendekam di dalam sel tahanan bersama rekanya berinisial DDI. Kasus ini merupakan salah satu atensi keras Kapolres Bima Kota. Dan aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini ltetap bersifat mutlak. Maksudnya, penanganan kasus ini tentu saja wajib dituntaskan melalui vonis pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” tegas Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis (2/2/2022).
Jufrin menerangkan, kasus penjambretan atau Pencurian Yang Disertai Dengan Kekerasan (Curas) tercatat sebagai kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang wajib hukumnya dituntaskan hingga mendapat kepastian hukum tetap dari Majelis Hakim PN Raba-Bima. Dan kasus tersebut tentu saja sangat meresahkan masyaakat. Oleh karenanya, berbagai elemen masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota harus senantiasa waspada dan hati-hati.
“Tetaplah waspada. Jangan berkomunikasi menggunakan seluler di saat mengendarai sepeda motor. Sebaliknya justeru emberi peluang bagi munculnya tindak pidana kejahatan. Sekali lagi, jangan simpan HP atau barang berharga secara sembarangan, baik di rumah maupun saat bepergian jauh,” imbuh Jufrin.
Jufrin kemudian mengungkapkan tentang dasar-dasar Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota bergerak di dalam pengungkapan kasus penjabretan yang menimpa siswi SMA berinisial MGF dimaksud. Lebih jelasnya, Tim Puma I bergerak atas dasar adanya laporan Polisi nomor: LP/B/42/1/2022 / SPKT. SAT RESKRIM / RES BIMA KOTA/ Polda NTB. Pada Hari Sabtu, 28 Januari 2023, Pukul: 11.00 Wita.
“Berdasarkan LP tersebut, telah terjadi kasus Curas di jalan lintas Bima-Sape yakni di wilayah Desa Sari Kecamatan Sape-Kabupaten Bima, Jumat (27/1/2022) sekitar pukul 10.30 Wita. Awalnya korban sedang mengendarai sepeda motornya. Namun pada moment yang bersamaan, datang dua orang terduga pelaku sepeda motor merk Honda HRF 150 L.
Dan saat itu pula, terduga pelaku berhasil mengambil HP merk Oppo A57 warna hitam milik korban. Semua HP tersebut didimpan oleh korban pada kantung sepeda motor yag dikendarainya. Selanjutnya korban berusaha mengejar kedua terduga pelaku.
“Saat pengejaran dilakukan oleh korban, sepeda motor yang dikendarai korban dan sepeda motor yang digunakan oleh kedua terduga pelaku langsung terjatuh. Saat itu korban tersungkur bersama sepeda motornya. Sementara kedua terduga pelaku langsung kabur dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meniggalkan sepeda motor yang digunakanya untuk beroperasi melakukan tindak pidana kejahatan (Curas),” ungkap Jufrin.
Pada moment itu pula, warga sekitar datang secara berbondong-bondong untuk menyelamatkan korban dimaksud. Sementara sepeda motor terduga pelaku dimaksud nyaris dibakar oleh massa yang marah terhadap kejadian penjambretan itu. Namun hal tersebbut berhasil dicegah oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Hasil kerja keras Tim Puma II yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH berhasil menangkap terduga pelaku berinisial DDI. Hal itu berlangsung pada tanggal 30 Januari 2023. DD dibekuk oleh Tim PumaII di rumahnya di Desa Lanta Timur Kecamatan Lambu. Namun rekan terduga pelaku yang berinisial J saat itu masih diburu oleh petugas,” tandas Jufrin.
Kini kerja keras Polisi di dalam memburu J telah membuhkan hasil yang sangat baik. Ungkap Jufrin, J kini telah diringkus oleh Tim Puma I yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid (Katim). Namun sebelumnya terang Jufrin, terlebih dahulu Tim Puma I melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam terkait identitas serta keberadaan terduga pelaku kterebut.
“Dari hasil penyelidikan secara mendalam dan akurat tersebut, Tim Puma I berhasil mendapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan terduga pelaku berinisial J itu. Tak menunggu lama, Tim Puma I langsung meluncur ke rumah J di Desa Lanta Kecamatan Lambu. Tiba di rumah itu, Tim Puma I berhasil membekuk dan mengamakan J yang saat itu sedang berada di rumahnya,” papar Jufrin.
Selanjutnya Tim Puma I menginterogasi terduga pelaku utama berinisial J tersebut. Hasil interogasi tersebut, J mengakui perbuatanya. Kepada TimPuma I-J menerangkan bahwa pada saat melakukan pencurian dimaksud bersama dengan temanya berinisial DDI.
“J mengaku saat itu berboncengan dengan DDI menggunakans epeda motor merk Honda CRF 150 L dariarah Desa lanta dan bertujuan ke Kecamata Wawo. Je menjelaskan, sesampainya di Desa Sari Kecamatan Sape, dirinya dan DDI melihat melihat HP Korban yang di simpan di kantung motor sebelah kiri. Dan saat itu pulalah kedua terduga pelaku tersebut menghampiri sepeda motor korban. Pada moment yang bersamaan pula, terduga pelaku mengambil HP milik korban,” ttuur Jufrin.
Setelah itu, J mengaku kabur bersama DDI. Sementara sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi melakukan kejahatan tersebut ditinggalkanya di TKP itu pula. Terduga pelaku ini (J) kemudian menceritakan peranya dalam kasus penjambretan tersebut.
“J mengaku bahwa dirinyalah yang mengambil HP milik korban tersebut. Pada Honda Trail tersebut, J mengaku duduk pada bagian belakangnya. Sementara DDI bertindak sebagai pengemudi sepeda motor dimaksud,” ungkapnya lagi.
Singkatnya, ada beberapa orang dari pihak keluarganyayang mempertanyakan kepada Tim Puma I saat J ditangkap di Desa Lanta itu. Atas hal tersebut, Tim Puma I langsung memberikan pemahaman bahwa J terlibat daam kasus Curas.
“Alhamdulillah keluarnya pun memahaminya hingga mempersilahkan membawa J untuk diproses secara hukum di Polres Bima Kota. Sekali lagi, kami menyampaikan terimakasih dan apressiasi kepada keluarga J karena telah menunjukansikap kooperatifnya. Kini J sedang mendeam di dalam sel tahanan Polres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim setempat,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda