Penjambret Asal Lambu Yang Viral di Medsos Ini “Digulung” Tim Puma Polres Bima Kota
Terduga Pelaku (Bagian Kanan Atas) |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) menggasak barang-barang berharga milik korban di wilayah hukum Polres Bima Kota, diakui sesungguhnya bukan hal baru. Tetapi kejahatan level ekstra ordinay crime (kejahatan luar biasa) itu, diakui acapkali terjadi.
Hal tersebut dijelaskan tercermin melalui keberhasilan pihak Polres Bima Kota baik Tim Puma I maupun Tim Puma II Sat Reskrim setempat di dalam melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelakunya. Para pelakunya dijelaskan ada yang sudah dipenjara, dan ada pula yang masih menjalani proses hukum di Polres Bima Kota.
Belajar dari kasus itu, masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota dihimbau agar senantiasa waspada dan segera melaporkan ke Polisi jika menemukan adanya oknum-oknum yang mencurigakan. Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH memastikan bahwa penanganan kasus Curas maupun Curat serta kejahatan meresahkan lainya tetap menjadi salah satu atensi paling penting untuk diberantas. Dan ditegaskanya pula, para pelakunya tetap di seret ke dalam penjara.
Masih soal kasus penjambretan, belum lama ini terjadi di jalan lintas Bima-Sape seorang seorang siswi di salah satu sekolah berinisial MGH menjadi korban penjambretan. Terduga pelakunya adalah berinisial DDI, warga asal Desa Lanta Timur Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima.
Terkait kasus ini, korban yang masih dibawah umur itu sempat terjatuh dari motor karena berusaha mengejar terduga pelaku dimaksud. Akibatnya, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya. Tak hanya itu, luka hingga mengeluarkan darah juga terlihat pada bagian muka korban tersebut. Uniknya saat dikejar oleh korban, terduga pelaku yang menggunakan motor trail sempat jatuh dan kemudian berhasil melarikan diri. Namun sepeda motornya tersebut ditinggalkan olehnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Peristiwa tersebut, juga sempat viral di beranda Media Sosial (Medsos). Di beranda Medsos misalnya, sejumlah aku Facebook (FB) juga memposting kejadian dimaksud. Dan dalam kasus ini pula, Kapolres Bima Kota memerintahkan Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.T.K, S.IK untuk mengerahkan Tim Puma II yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH untuk memburu terduga pelaku.
Sementara kerja keras Tim Puma II tersebut, diakui telah membuahkan hasil yang dinilai sangat baik. Yaki terduga pelaku telah berhasil dibekuk, dan kin dijelaskan sudah mendekam di dalam sel tahanan Polres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin membenarkan hal tersebut. Sementara aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus itu, diakuinya tetap brsifat mutlak.
“Kasus Curas, Curat maupun kejahatan lainya yang sangat meresahkan masyarakat merupakan atensi paling penting Kapolres Bima Kota. Menyoal kasus kejahatan yang menimpa korban yang juga anak dibawah umur dimaksud, terduga pelakunya telah berhasil ditangkap oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ungkap Jufrin kepada sejumlah Awak Media.
Jufrin menjelaskan, Tim Puma II bergerak memburu dan menangkap terduga pelaku yakni berdasarkan LP /B/42/I/2023/SPKT/Res.Bima Kota/Polda NTB. tanggal 27 Januari 2023. Dan hanya itu terang Jufrin, Tim Puma II juga bergerak atas adanya Surat Perintah Tugas (Sprintgas) nomor: Sprin/01/I/Res.1.24./2023, tanggal 01 Januari S/d tanggal 31 Januari 2023.
“Sementara itu, terduga pelaku tersebut berhasil ditangkap pada tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 Wita. Terduga pelau ditangkap di Desa Lanta Timur Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima,” tandas Jufrin.
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini tadas Jufrin, yakni 1 unit sepeda motor merk Honda CRF 150 L warna navy, 1 unit HP merk Oppo A31 warna biru milik terduga pelaku. Baik BB tersebut maupun terduga pelakunya diakuinya sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Terduga Pelaku (Duduk), BB Sepeda Motor Trail (Samping Kanan) danTm Puma II Sat Reskrim PolresBima Kota (Bagian Belakang) |
“Kronologis kejadiannya, yakni Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.30 Wita di di jalan Lintas Bima-Sape yakni di Desa Sari Kecamatan Sape Kabupaten Bima, awalnya Korban dalam perjalanan pulang dari sekolahnya menggunakan sepeda motor. Namun saat itu tiba-tiba datang para pelaku dari arah belakang yang mengendarai Sepeda motor trail dan langsung mengambil HP di kantong motor milik korban. Tak lama kemudian, korban berusaha mengejar sehingga sama-sama terjatuh. Dan pada moment yang bersamaan, pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Bima Kota,” beber Jufrin.
Jufrin kemudian membeberkan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku. Awalnya Tim Puma II mendapat informasi tentang terjadinya tindak pidana Curas yang menyebabkan korban tersebut mengalami luka-luka. Tak lama kemudian, Tim Puma II langsung datang ke TKP itu dan mengamankan sepeda motor terduga pelaku itu.
“Sepeda motor teruga pelaku diamankan karena saat itu hendak dibakar oleh warga.Warga ingn membakar sepeda motor tersebut karena merasa marah dan sangat resah terhadap kejadian penjambretan dimasud,” terang Jufrin.
Saat itu pula Tim Puma II langsung mengumpulkan informasi di sekitar TKP. Selanjutnya Tim Puma II melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam hingga berhasil mengetahui identitas serta keberadaan terduga pelaku itu.
“Setelah mengantungi identitas terduga dan keberadaanya, akhirnya Tim Puma II langsung bergerak hingga berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya di Desa Lanta Timur Kecamatan Lambu. Saat diiterogasi oleh Tim Puma II, terduga pelaku mengakui perbuatanya. Dan kepada Tim Puma II, terduga mengaku bahwa aksi penjambretan tersebuttak dilakukanya seorang diri, tetapi juga melibatkan seorang temanya berinisial Z. Hingga kini Z masih diburu oleh petugas,” ujar Jufrin.
Usai dibekuk dan diamankan, terduga pelaku itu langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim sesuai ketentuan hukum yang beraku. Belajar dari kasus ini, Jufrin kembali mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan hati-hati.
“Kasus penjambretan seringkali terjadi. Oleh sebab itu, kami kembali mengingatkan agar masyarakat agar senantiasa mawas diri dan tetap waspada. Kita juga berharap agar peristiwa serupa tak lagi terjadi di kemudian hari. Untuk kasus ini, proses hukumnya akan tetap dituntaskan hingga terduga pelaku divonis penjara oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda