Tim Puma Polres Bima Ringkus Terduga Pelaku Judi Online
Terduga Pelaku Beserta BB. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kepolisian Resor Bima terus melakukan upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang marak dan sangat meresahkan.
Rabu (11/1/2023), Tim Puma Polres Bima berhasil meringkus pelaku judi togel online di Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin SH yang disampaikan Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, bahwa dasar pemberantasan segala bentuk perjudian merupakan perintah dari Ditripidum Bareskrim Polri, agar seluruh Ditripidum Polda dan jajaran melaksanakan penindakan segala bentuk perjudian.
Pelaku yang berinisial AA (38) Warga Desa Nisa yang diketahui sebagai pedagang ini ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang merasa sangat resah dengan ulahnya acap kali menjadikan rumahnya untuk melakukan judi online.
Lebih lanjut Adib menjelaskan, mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Masdidin SH memerintahkan Katim Puma Gatot Wahyudi dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
Tim Puma dibawah kendali Aiptu Gatot Wahyudin bergerak cepat menuju lokasi, sesampainya di TKP tim langsung menggerebek dan meringkus pelaku dengan sejumlah barang bukti berupa kertas(kupon) pembelian togel, uang Rp 361.000 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan sisa Saldo di akun Rp 194.568.
AKBP Hariyanto SH, SIK kembali menegaskan pihak Kepolisian Resort Bima tidak akan mentolerir sedikitpun aksi perjudian maupun tindak kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polres Bima.
“Demi terwujudnya Kantibmas yang kondusif kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan,” tegas Mantan Danyon Brimob Kompi A Polda NTB, Kamis (12/1/2023).
Setelah itu Pelaku bersama sejumlah barang bukti digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda