Tim Puma 1 Polres Bima Kota Tangkap Para Pencuri dan Penadah HP di TKP Berbeda
Terduga Pelaku. |
Visioner Berita Kota Bima-Dalam rentang waktu beberapa hari terakhir, Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, berhasil mengungkap sejumlah aksi pencurian handphone.
Dalam beberapa kali pengungkapan, Tim Puma 1 Sat Reskrim berhasil menangkap para pelaku dan penadah dengan waktu dan TKP yang berbeda-beda.
Hal itu disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Kamis (12/1/2023).
Pada Selasa (10/1/2023), jelas Rayendra, Tim Puma 1 menangkap R (16) warga Kecamatan Raba Kota Bima. Penguasa terakhir handphone hasil curian, yakni SR (28) juga ikut diamankan.
Barang bukti satu unit handphone milik korban yang dicuri pelaku, sebutnya juga telah disita dan diamankan.
Kemudian pada Senin (9/1/2023) lalu, Tim Puma 1 sebut Kasat Reskrim, telah memintai keterangan terduga penguasa terakhir handphone hasil curian.
A (44) warga Kecamatan Lambu selaku penguasa terakhir handphone hasil curian itu diinterogasi, dari mana handphone itu didapatkan atau dibelinya.
Tim Puma 1 juga telah mengamankan dan menyita handphone yang dikuasi A, sementara pelakunya dalam pengejaran.
Begitupun dengan aksi pencurian handphone yag dilaporkan korban dengan TKP wilayah Kecamatan Asakota Kota Bima yang dilaporkan di Polres Bima Kota Polda NTB.
Meski pelaku pencurian dalam pencarian dan pengejaran Tim Puma 1, kata Rayendra, dua orang warga Bolo Kabupaten Bima yang terlibat dalam penguasaan barang curian tersebut, telah dimintai keterangan dan diamankan, mereka adalah DT (19) dan MW (40) pemilik konter handphone.
Lalu pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 21.30 Wita, Tim Puma 1 sambung Kasat Reskrim, berhasil menangkap MA (26) warga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Terduga pelaku ini kata Kasat Reskrim, ditangkap atas pencurian handphone milik Masita warga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
“Seluruh pengungkapan itu, baik terduga pelaku dan terduga penadah, tengah dimintai keterangan dan akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda