Terduga Maling HP dan Penadah Diringkus Tim Puma I Polres Bima Kota
Terduga Maling HP Berinisial RJF |
Visioner Berita Kota Bima-Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali langsung Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK melalui Ketua Tim (Katim) Aipda Andul Hafid seolah “tak pernah bosan” membuktikan keberhasilanya dalam pengungkapan berbagai kasus tindak pidana kejahatan.
Sebelum membekuk dua orang “pencuri” 5 unit HP dari berbagai merk di Desa Tawali Kecamatan Wera-Kabupaten Bima (22/1/2023), terlebih dahulu Tim Puma I yangdipimpin oleh Aipda Abdul Hafid terlebih dahulu membekuk seorang terduga maling HP dan seorang penadah. Keduanya dibekuk dan diamankan dengan Barang-Bukti (BB) pada tanggal 21 Januari 2023 sekitar pukul 20.30 Wita. Sedangkan BB yang diamankan dalam kasus ini yakni 1 unit HP merk Redmi Note 9 warna Hijau.
Adapun identitas terduga pelaku pencurian HP tersebut yakni anak dibawah umur berinisial RJF (17). Sementara terduga penadahnya berinisial DI (35). Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin membenarkan hal itu.
“Usai dibekuk oleh Tim Puma I, keduanya langsung digelandang untuk diamankan di Kantor Sat Reskrim setempat sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik. Tim Puma I bergerak melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam terkait kasus ini yakni atas dasar adanya laporan dari korban. Laporan tersebut bernonomor: LP/B/33/1/2023/ NTB / Res Bima Kota, Pada Hari Minggu Tanggal 22 Januari 2023,” terang Jufrin.
Jufrin menjelaskan tentag kronologis pegungkapan kasus ini. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut yakni Rabu (18/1/2023) sekitar Pukul: 05.00 Wita di RT 002/001 Kelurahan Kecamatan Mpunda-Kota Bima terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut, Tim Puma I melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam.
“Atas kerja keras tersebut, praktis saja Tim Puma I berhasil mendapatkan titik terang dan informasi tentang identitas serta keberadaan terduga pelaku. Informasi tersebut menyebitkan bahwa terduga pelaku saat itu berada di Matakando. Tak lama kemudian, Abdul Hafid bersama pasukanya langsung bergegas ke lokasi itu. Tiba di lokasi tersebut, terduga pelaku langsung dibekuk dan diamankan oleh Tim PumaI,” beber Jufrin.
Saat dibekuk dan diamankan, nampaknya terduga pelaku sedang dikerumuni oleh masyarakat setempat. Hanya saja, terduga pelaku pencurian tersebut berhasil lolos dari amukan massa. Selanjutnya yang bersangkutan langsungdibawa ke rumah Ketua RT setempat.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku tersebut mengakui perbuatanya. Dan dia mengaku bahwa HP hasil curian tersebut telah dijualnya kepada seorang terduga penadah berinisial DI seharga Rp800 ribu. DI merupakan warga asal salah satu Kelurahan di Kecamatan Rasanae Barat,” ujar Jufrin.
Pada moment tersebut, terduga pelaku mengaku bahwa aksi pencurian HP tersebut bukan dilakukanya sendiri. Tetapi, ia menjelaskan bahwa tindak pidana kejahatan tersebut dilakukan bersama dengan dua orang temanya berinisial HS dan EW. Sedangkan kedua terduga tersebut, diakui Jufrin masih dalam pengejaran.
Usai membekuk dan mengamankan terduga pelaku tersebut, Tm Puma I langsung bergegas menuju rumah terduga penadah dimaksud. Tiba di rumah terduga penadah ini, Tim Puma I langsung melakukan pengecekan 1 unit HP yang dibeli oleh DI kepada terduga pencuri dimaksud.
“Setelah dilakukan pengecekan termasuk Nomor IMMEI HP tersebut, ternyata sama dengan HP milik korban yang dicuri oleh terduga pelaku itu. Mengetahui bahwa HP tersebut adalah hasil curian ole terduga pelaku itu, akhirnya terduga penadah ini bersikap kooperatif. Maksudnya, ia langsung menyerahkan HP tersebut kepada Tim Puma I,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda