Terduga Bandar Sabu HRM Yang Diburu Ditresnarkoba Polda NTB Dibekuk Oleh Resnarkoba Polres Bima Kota
FKR Juga Dibekuk, Oknum Anggota Berinisial R Pun “Diangkut” ke Polda NTB
ILUSTRASI, Dok.Gambar:google.com |
Visioner
Berita Kota Bima-Kasus pengukapan Narkoba jenis sabu seberat 8 gram lebih oleh
Tim Cobra Alpha Satresnakoba Polres Bima Kota tiga bulan silam yang
penangananya dilimpahkan ke Polda NTB dan menyerat nama seorang perempuan
cantik berinisial NF sebagai tersangka tunggal, hingga kini dinilai masih
sangat segar dalam ingatan publik. Dalam kasus sabu yang ditemukan di dalam
mobil AM alias HK yang dijelaskan sengaja dimaksudkan oleh NF tersebut, NF
menyebutkan bahwa memasukan barang haram di dalam kendaraan tersebut atas
perintah oknum anggota berinisial R yang diduga terkoordinasi terlebih dahulu
dengan seorang oknum berinisial AA.
Rekaman video pengakuan NF tersebut beredar luas dan viral di beranda Media Sosial (Medsos). Menariknya, dalam kasus ini sejumlah personil Tim Cobra Alpha Satresnarkoba Polres Bima Kota termasuk Kasat Nakoba setempat juga sempat diperiksa oleh Penyidik Dit Propam Polda NTB terkait pengungkapan kasus ini. Pn demikian halnya dengan oknum anggota berinisial R.
Catatan Media Online www.visionerbima.com mengungkap sejumlah hal yang dinilai menarik terkait penanganan kasus ini oleh pihak Polda NTB. Antara lain, diduga sejumlah personil Tim Cobra Alpha dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota diperiksa secara intensif selama berhari-hari, kesaksian resmi dua pegawai Koperasi Polres Bima Kota yang diduga menemukan adanya “R” dan seorang pria yang diketahui berinisial FKR serta wanita mirip NF yang “sedang melakukan sesuatu” sekitar beberapa jam sebelum Tim Cobra Bravo menemukan barang haram tersebut di dalam mobil Juke warna putih milik AM alias HK di Lingkungan Ranggo Kelurahan Na’e Kecamatan Rasanae Barat.
Tak hanya itu, informasi menarik lainya juga terkait dengan dugaan ada pengakuan bahwa barang haram sekaligus perusak masa depan anak bangsa bernama sabu yang dimasukan ke daam mobil tersebut oleh NF bersumber dari terduga bandar asal salah satu Desa di Kecamatan Bolo berinisial HRM. Dan dugaan pengakuan tersebut, disinyalir berkembang saat kasus ini ditangani oleh Diresnarkoba Polda NTB dan Ditpropam setempat.
Masih berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini, tak lama setelah R diperiksa oleh Penyidik Propam Polda NTB dan R ditetapkan sebagai tersangka tunggal, terkuak dugaan rumah HRM di salah satu Desa di Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima digeledah oleh pihak Ditresnarkoba Polda NTB. Informasi tesebut berkembang secara luas.
Sayangnya pada saat dugaan penggeledahan rumah rumah HRM yang juga disebut-sebut juga disaksikan oleh oknum anggota berinial R tersebut, pihak Ditresnarkoba Polda NTB tidak berhasil menemukan HRM. Tetapi kabar lain menduga bahwa HRM telah kabur. Sedang upaya pencarian terduga berinisial FKR saat itu pun tak membuahkan hasil.
Namun demikian, dijelaskan bahwa Polisi belum menyerah. Tetapi dikabarkan terus memburu HRM dan FKR. Tetapi perjuangan panjang Polisi dalam memburu HRM dan FKR kini diungkapkan telah membuahkan hasil yang sangat baik.
Selasa malam (17/1/2023) ba’da Sholat Maghrib, terkuak sebuah perstiwa pentng tentang keberhasilan Polisi. HRM dan FKR diinformasikan berhasil dibekuk oleh Tim Cobra Cobra Alpha dan Cobra Bavo (Tim Cobra Gabungan) Satresnarkoba Polres Bima Kota dibawah kendali langsung Kasat Resnarkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos. Dua orang terduga yang tercatat lumayan lama diburu oleh Polisi ini dibekuk oleh pihak Sat Resnarkoba Polres Bima Kota di salah satu rumah di salahs atu Desa di Kecamatan Bolo.
Usai dibekuk, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota. Dan keduanya disebut-sebut sempat menginap selama satu malam di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota. Dan pada Rabu petang (18/1/2022), diungkapkan bahwa HRM dan FKR langsung diangkut ke Mapolda NTB untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keduanya digelandang ke Mapolda NTB tersebut, dipimpin secara langsung oleh Kasat Resnarkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos dan dikawal secaa ketat oleh Penyidik serta Tim Cobra Gabungan setempat. Lagi-lagi berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini mengungkap, bukan saja HMR dan FKR yang digelandang Mapolda NTB. Tetapi juga oknum anggota berinisial R.
Tetapi menurut kabar lain yang diperoleh Media ini melaporkan, oknum anggota berinisial R itu disebut-sebut bahwa oknum anggota berinisial R tersebut bersama istrinya berinisial LL berangkat terlebih dahulu menggunakan kendaraan lain menuju Polda NTB. Singkatnya, hingga kini dikabarkan bahwa Kasat Narkoba setempat serta sejumlah personil Tim Cobra Gabungan dan Penyidik setempat, dijelaskan masih berada di Mapolda NTB.
Sementara terkait kebenaran informasi dimaksud, Media ini kembali melakukan investigasi. Namun tak seorangpun di Sat Satresnarkoba Polres Bima Kota yang berani buka suara.
“Kami tidak tahu soal informasi itu. Oleh sebab itu, silahkan langsung konfirmasi ke Pak Kasat saja. Atau lebih jelasnya, mungkin anda bisa mewawancara Kabid Humas Polda NTB,” kilah sejumlah personil Polisi di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota, Kami siang (19/1/2022).
Jawaban yang sama juga datang dari Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin, S.Sos. Mujahidin mengaku tdak mengetahui terkait dugaan penangkapan terhadap HRM dan FKR tersebut.
“Maaf, saya benar-benar tidak tahu soal itu. Sebab, saya baru pulang dari Mataram-NTB dalam rangka mengikuti kegiatan di Mapolda NTB,” sahut Mujahidin kepada Media ini, Kamis siang (19/1/2022).
Selanjutnya Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda NTB,Kombes Pol Artanto, M.Si melalui saluran WhatssApp pada Kamis siang (19/1/2022). Namun pertanyaan terkait tentang informasi penangakapan terhadap HRM dan FKR itu, sama sekali tak dijawab oleh Kabid Humas Polda NTB tersebut.
Sedangkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, S.Sos yang dimintai tanggapanya soal itu-sedikitpun tak memberikan jawaban. Kecuali, ia hanya bisa mengatakan no coment.
“Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan kepada rekan-rekan Wartawan. Sekali lagi, saya no coment ya,” demikian Tamrin berkilah kepada Media ini, Kamis siang (19/1/2022).
Atas dugaan puasa bicara Polisi dalam kaitan itu, Media ini kemudian bergegas melakukan investigasi di salah satu Desa di Kecamatan Bolo. Alhasil, sejumlah warga setempat membenarkan bahwa HRM dan FKR telah dibekuk oleh pihak Satresnarkoba Polres Bima Kota.
“Keduanya dibekuk secara bersamaan di salah satu rumah warga di Desa ini pada Selasa petang (17/1/2022), tepatnya usai Sholat Magrib. Namun beberapa bualn sebelumnya, rumah HRM diduga sempat digeledah oleh pihak Ditresnarkoba Polda NTB. Sayangnya, diduga saat itu HRM berhasil kabur. Namun, Alhamdulillah kini HRM dan FKR telah berhasi oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota,” ungkap seorang warga setempat berinisial W kepada Media ini, Kamis sore (19/1/2023).
Sementara berbagai pertanyaan apakah HRM, FKR dan oknum anggota berinisial R tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka alias menemani NFS di balik jeruji bersi dalam kasus sabu seberat 8 gram lebih tersebut atau sebaliknya, hingga kini dinilai masih “bersifat teka-teki”. Tetapi diuga bahwa ketiganya dibawa ke Mapolda NTB, disinyalir kuat korelasinya dengan kasus Sabu yang telah menyerat NF itu sebagai tersangka.
Lantas benarkan LL juga ikut ke Polda NTB atas panggilan terkait dengan kasus transaksi jual-beli tawas di salah satu Desa di Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima senilai belasan juta rupiah itu?. Hingga berita ini ditulis, Media ini belum berhasil memperoleh informasi pasti. (TIM VISIONER/Bersambung)
Tulis Komentar Anda