Tak Terima Nama Baiknya Dihina dan Dicemarkan, Bunda Nisa Resmi Laporkan "Peminta" Uang Rp30 Juta Itu ke Polres Bima
Bukti Laporan Bunda Nisa ke Polres Bima |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Nama Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum (FKMSH), Sahrul Ramdan dan Agus setiawan alias Agria Agus, hingga kini disebut-sebut masih diperbicangkan oleh berbagai pihak. Nama keduanya pun diakui viral di beranda Media Sosial (Medsos) karena diduga erat kaitanya dengan minta uang Rp30 juta kepada pemilik CV Lawa Mori yakni Anisa alias Bunda Nisa.
Sayangnya dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta tersebut, hingga kini tak diamini oleh Bunda Nisa. Kendati masalah yang satu ini viral khususnya di beranda Medsos, namun terpantai bahwa sampai saat ini Agus Setiawan alias Agria Agus masih “bernyanyi” di alam maya (Medsos).
Namun tidak demikian dengan Bunda Nisa. Pemilik CV Lawa Mori yang juga salah satu Distributor pupuk di Kabupaten Bima ini (Bunda Nisa). Nampaknya kesabaranya dinilai sudah diambang batas.
Oleh sebab itu, Bunda Nisa telah melapokan oknum residivis yakni Agus Setiawan alias Agria Agus dan Syahrul Ramdan kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima. Laporan tersebut yakni terkait dengan dugaan pencemaran baik dan penghinaan melalui Medsos oleh pihak terlapor dimaksud.
Bunda Nisa melaporkan secara resmi kedua oknum tersebut kepada Polisi yakni pada tanggal 11 Januari 2023. Bunda Nisa mengaku, nama baiknya dan CV Lawa Mori diduga dicemarkan dan dihina melalui Medsos oleh kedua oknum tersebut yakni sejak tanggal 27 Desember tahun 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari tahun 2023.
Laporan Bunda Nisa tersebut dibuktikan melalui surat nomor: STLP/25/1/2023/SPKT/Res Bima/NTB, tanggal 11 Januari 2023. Dalam laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui Medsos tersebut, Bunda Nisa mengajukan tiga orang sebagai saksi.
“Ya, dalam kasus ini saya telah melaporkan Sahrul Ramadan dan Agus Setiawan alias Agria Agus kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima. Keduanya dilaporkan secara resmi karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saya serta CV Lawa Mori melalui Medsos,” ungkap Bunda Nisa kepada sejumlah Awak Media beberapa hari lalu.
Dalam kasus ini pula, Bunda Nisa mengaku telah memberikan keterangan secara resmi kepada pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bima. Pun demikian halnya dengan tiga orang saksi yang diajukanya (telah dimintai keterangan secara resmi oleh Penyidik setempat).
“Sementara Barang-Bukti (BB) terkait kasus itu telah kami serahkan secara resmi pula kepada pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bima. Sementara tudingan yang diarahkan oleh pihak terlaporkan kepada kami melalui Medsos itu, sungguh tidak sesuai sesuai dengan kenyataan. Untuk itu, keduanya harus mempertanggungjawabkanya secara hukum pula. Terkait laporang tersebut, kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuktikan siapa yang benar atau sebaiknya,” tegas Bunda Nisa.
Bunda Nisa kemudian menjelaskan tentang bentuk dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dirinya tersebut. Awalnya terlapor atas nama Syahrul Ramdan menelephone dirinya (pelapor) bahwa terlapor sudah melaporkan tentang dugaan penyelewengan pupuk subsidi oleh pelapor CV Lawa Mori ke Polda NTB.
Singkatnya kata Bunda Nisa, terlapor (Sahrul Ramdan) meminta uang sebesar Rp30 juta kepada pelapor (Bunda Nisa) untuk tujuan mencabut laporan di Mapolda NTB itu dan memberhentikan proses hukum. Kemudian kata lanjut Bunda Nisa, tertanggal 28 Desember 2022 terlapor atas nama Agus menelephone kembali Bunda Nisa (pelapor) dan menanyakan tentang uang sebesar Rp30 juta tersebut.
Akan tetapi pelapor (Bunda Nisa) mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut, dan tertanggal 7 Januari 2023 Aku FB atas nama Agria Agus yang diduga milik terlapor yakni Agus Setiawan memposting status dengan mengatakan “Umi Lak*, Umi Waw*, Umi Mpang*, pemeras keringat rakyat, sok suci, dajal, distributor Mpang*”. Kata-kata kotor tersebut, diduga diarahkan oleh terlapor tersebut kepada pihak pelapor (Bunda Nisa) dan CV Lawa Mori.
“Soal mereka meminta yang sebesar Rp30 juta kepada saya untuk tujuan menghentikan aksi demonstrasi dan mencabut laporanya di Mapolda NTB, itu benar adanya. Permintaan uang sebesar Rp30 juta dilakukan melalui saluran seluler (HP). Namun permintaanya itu tidak saya amini,” beber Bunda Nisa.
Secara terpisah Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH membenarkan adanya laporan Bunda Nisa tersebut. Sementara yang dilaporkan oleh pihak pelapor tersebut yakni Agus Setiawan alias Agria Agus dan Syahrul Ramdan.
“Dalam kasus ini, pihak pelapor maupun saksi yang diajukanya telah dimintai keterangan secara resmi oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima. Laporan tersebut yakni berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun penanganan kasus ini masih dalam tahapan Penyelidikan,” terang Masdidin.
Terkait kasus ini pula terangnya, masih banyak tahapan yang harus dilaksanakan oleh Penyidik. Salah satunya yakni melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
“Selain dari saksi yang diajukan oleh pihak pelapor, maka terkait kasus ini Penyidik juga harus meminta keterangan secara resmi kepada saksi-saksi ahli. Yakni ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE. Sedangkan untuk pihak terlapor, tentu saja akan kami panggil secara resmi untuk dimintai keterangnya. Intinya, penanganan kasus ini akan tetap dilaksanakan secara serius layaknya penanganan kasus-kasus tindak pidana lainya di Polres Bima ini,” tegas Masdidin sembari mengingatkan kepada semua pihak agar senantiasa bijak dalam menggunakan Medsos. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda