Polisi Amankan Pengedar Sabu di Desa Talabiu, Dilempari Batu dan Jalan Dihadang
Terduga Pelaku. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama Unit Patmor Polres Bima berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Selasa (17/1/2023).
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba inisial GW (22) warga Desa Talabiu.
"GW diamankan karena menguasai dan memiliki Narkoba Jenis Sabu. Saat diamankan, petugas dilempari batu dan jalan dihadang," ungkap Kapolres sebagaimana diulas Adib, Rabu (18/1/2023).
Kronologis penangkapan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa GW sering melakukan transaksi Narkoba di Desa Talabiu.
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang di backup Unit Patmor langsung bergegas menuju TKP. Sesampainya di TKP tim melihat GW yang tengah duduk Didepan rumah Salah satu Warga Setempat.
Tidak membuang waktu, Tim Gabungan tersebut langsung melakukan upaya hukum dengan menggeledah badan terduga dan area sekitar yang disaksikan oleh Warga sekitar.
Dalam penggeledahan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, lima poket narkoba jenis sabu siap edar, satu lembar plastik kosong, satu lembar plastik bungkusan merek C-tik dan uang tunai Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).
Usai melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti petugas yang hendak menggiring terduga pelaku menuju Mapolres Bima tiba-tiba di lempari batu oleh sekelompok orang yang diduga anggota sindikat pengedar narkoba.
Tidak hanya itu mobil petugas juga dihadang dengan menggunakan batu, pohon kayu, sarangge atau bale-bale, hingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan dan dibantu oleh masyarakat sekitar akhirnya aksi sekelompok orang itu bisa teratasi.
Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi mengatakan, sebagai informasi yang diamankan awalnya 3 orang namun setelah dilakukan pemeriksaan dari 3 orang tersebut hanya satu yang diduga kuat terlibat atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Sementara dua orang tidak terlibat hanya saja waktu penggerebekan keduanya berada di TKP dan tidak terlibat dalam kepemilikan narkoba dan sudah kami pulangkan.
"Setelah itu GW dan sejumlah barang bukti digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," tutupnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda