Petualangan Mito (DPO) Berakhir di Ujung Timah Panas Tim Puma II Polres Bima Kota
Mito (Duduk) Bersama Tm Puma II Sat Reskrim Polres Bma Kota |
Visioner Berita Kota Bima-Rusmin alias Mito (35) warga asal Desa Lido Kecamatan Belo-Kabupaten Bima tercatat sebagai residivis dalam kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) serta Pencurian dan Kekerasan (Curas). Ia diakui sudah lebih dari satu kali hidup di penjara karena kasus dimaksud. Hal tersebut dijelaskan oleh pihak Kepolisian.
Polisi juga menjelaskan bahwa Mito dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh dua Polres di NTB. Yakni Polres Sumbawa da Polres Bima Kota. Polisi juga menerangkan bahwa ia dijadikan sebagai DPO dalam kasus Curat dan Curas.
Setelah dinyatakan sebagai DPO secara resmi, Polisi mengakui terus melakukan pengejaran terhadap residivis berambut gondrong yangdisebut-sebut beroperasi melakuka kejahatan menggunakan sepeda motor dan mobil tersebut (Mito). Sementara teka-teki soal sudah sejauh mana kerja keras Polisi dalam memburu Mito pun kini akhirnya terjawab.
Lebih jelasnya, petualangan Mito kini berakhir di ujung timah panas Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim, Aiptu Hero Suharjo, SH. Mito dibekuk diringkus dan dibobol dengan timah panas pada bagian kakinya oleh Tim Puma II di dusun Oimbo Kelurahan Kumbe KecamatanRasanae Timur Kota Bima pada Selasa siang (24/1/2022) sekitar pukul 12.00 Wita.
Usai dibekuk dan dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh Pilisi, Mito kemudian dibawa ke RSUD Bima untuk diobati lukanya bekas tembakan tersebut. Polisi menjelaskan, saat lukanya diatasi oleh Tim Medis setempat Mito diduga sempat berontak. Namun pada Tim Medis setempat diakui berhasil mengobati luka residivis itu hingga beberapa saatnya langsung digelandang oleh Tim Puma II ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin membenarkan hal tersebut. Kendati telah dilebeli dengan status DPO tersebut ujar Jufrin, sampaisaat ini Mito tidak mengakui perbuatanya.
“Mito merupakan residivis kasus Curas dan Curat yang menjadi DPO resmi Polres Sumbawa dan Polres Bima Kota. Namun, Alhamdulillah kini aia berhasil dibekuk oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota. Saat hendak ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersebut, Mito sempat melawan petugas. Oleh sebab itu, Tim Puma II melumpuhkan kakinya dengan timah panas pada bagian kakinya hingga ia tak berdaya,” beber Juffrin.
Namun sebelum kakinya dilumpuhkan dengan timah panas tersebut, terlebih dahulu Tim Puma II memberikan tembakan peringatan ke atas udara. Namun Mito tak menghiraukanya. Kecuali, dia masih melawan petugas.
“Kini Mito sedang diamankan di Mapolres Bima Kota sembari dilakukan secara intensif. Sedangkan aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, tetnu tetap bersifat mutlak,” tegas Jufrin.
Jufri kembali menerangkan, Tim Puma Ii bergerak melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam terait keberadaan Mito itu,yakni berdasarkan LP/K/15/XI/2022/NTB/Sek.Rastim tanggal 3 November 2022, Surat PerintahTugas (Sprintgas) Nomor:Sprin/01/I/Res.1.24./2023, tanggal 1 Januari S/d tanggal 31 Januari 2023, DPO Nomor:DPO/05.a/XI/2022/P.Rasana'e Timur.
“Tim Puma Ii juga bergerakatas laporan pelapor yakni Muhammad Infal Aris,warga Kelurahan Nungga Kecamatan Rsanae Timur-Kota Bima. Sedangkan Barang-Bukti (BB) yang telah diamankan di tangan Mito yakni 1 unit HP merk Realme C11 warna biru dana, 1 unit HP merk Redmi warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda CRF 150 L warna hitam, 2 buah dompet kulit warna coklat dan sebilah parang,” tandas Jufrin.
Jufrin kemudian menjelaskan tentang kronologis terjadinya kasus Curat yang dilakukan oleh Mito di wilayah Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur tersebut. Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 04.00 Wita, di rumah Naufal tersebut Mito masuk ke dalam rumah melalui jendela depan. Selanjutnya Mito mengambil 2 unit HP milik korban. Dan saat itu HP tersebut disimpan oleh korban di samping tempat tidurnya.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkanya secara resmi ke Mapolsek rsanae Timur-Polres Bima Kota. Sedangkan kerugian korban dalam kasus ini yakni sebesar Rp3.500.000,” tutur Jufrin.
Sedangn kronologis penangkapan terhadap Mito, dengan diterbitkanya Surat DPO tersebut Tim Puma II langsung melakukan koordinasi dengan Unit Rekrim Polsek Rasanae Timur. Selanjutnya, Tim Puma II melakukan penyelidikans ecara akurat dan mendalam terkait identitas dan keberadaan Mito.
“Dari hasil penyelidikan secara akurat dan mendalam tersebut, Tim Puma II berhasil mengantungi identitas Mito serta keberadaaanya. Atas informasi itu, Tim Puma II lansung menuju lokasi terkait keberadaan Mito saat itu yakni diDusun Oimbo Kelurahan Kumbe,” papar Jufrin.
Saat Tim Puma II hendak melakukan penangkapan dilokasi itu, spntan saja Mito melakukan perlawanan. Yakni dengan cara mengayunkan sebilah parang ke arah Tim Puma II sambil berusaha melarikan diri ke arah persawahan setempat. Kendati demikian, Tim Puma II terus melakukan pengejaran sembari memberika tembakan peringatan ke atas udara.
“Tembakan peringatan sebanyak tga kali tersebut tersebut untuk tujuan agar Mito berhenti alias tak lagi melarikan diri. Namun Mito tidak mengindahkanya. Oleh sebab itu, Tim Puma II langsung memberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki kirinya Mito. Dan karena hal itu, Mito langsung tersungkur. Makasaat itu pula, Tim Puma II memasukanya ke dalam mobil operasional dan saat itu kedua tanganya diborgol,” jelas Jufrin.
Selanjutnya Tim Puma II membawa Mito ke RSUD Bima. Tujuanya agar lukanya untuk mendapatkan perawatan oleh Tim Medis setempat.
“Setelah sekitar 1 jam lamanya dirawat di RSUD Bima, tim medis mempersilahkan kepada Tim Puma II untuk membawa Mito ke Mapolres Bima Kota. Singkatnya, kini residivis yang juga DPO Polres Sumbawa dan Polres Bima Kota tersebut sedang diamankan di Mapolres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda